Akil terkejut dakwaannya 'meriah'
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar , mengaku terkejut karena surat dakwaannya 'meriah'. Dia berkilah kaget karena dijerat banyak tindak pidana korupsi yang sebelumnya tidak disangkakan kepadanya.
"Kejutan yang dimaksud adalah berkenaan dengan surat dakwaan begitu meriah. Begitu banyaknya tindak pidana yang disangkakan kepada saya dengan menggunakan dakwaan kumulatif. Dimulai dakwaan satu sampai keenam. Sementara dakwaan ketiga terdapat bentuk alternatif," kata Akil saat membacakan nota keberatan (eksepsi) pribadi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2).
Akil menyatakan, sejak awal proses penyidikan dia selalu dikejutkan oleh berbagai macam hal. Menurut dia, kejanggalan terjadi sejak proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, hingga pengembangan kasus.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana cara kuasa hukum mengarang cerita alibi tersangka? Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Khusus untuk penggeledahan 3 Oktober, berita acara itu dicantumkan keliru dan fatal, karena di surat acara ditulis 25 juli 2013. Padahal jelas-jelas pada saat itu tidak ada peristiwa apapun atau sangkaan atas diri saya," ujar Akil.
Seperti diketahui, Akil didakwa dengan enam pasal dakwaan. Empat dakwaan terkait suap dan dua soal pencucian uang. Duit suap yang diduga diterima Akil lebih dari Rp 160 miliar.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaAiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari
Baca Selengkapnya