Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akom telepon kakak ipar eks auditor BPK usai ada OTT

Akom telepon kakak ipar eks auditor BPK usai ada OTT Ade Komarudin. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Sidang kasus suap dengan terdakwa penerima suap oleh mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Ali Sadli memunculkan fakta baru. Muncul nama politisi Golkar yang juga mantan ketua DPR Ade Komarudin (Akom) di dalamnya.

Hal ini berawal saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan transkrip percakapan antara kakak ipar Ali Sadli, Yanuar dengan Apriadi Malik alias Yaya, teman Ali Sadli. Dalam percakapan keduanya, Yanuar mengatakan kepada Yaya dirinya berkomunikasi dengan Akom melalui sambungan telepon perihal penangkapan Ali Sadli oleh KPK.

"Akom tadi telepon juga," kata Yanuar dalam percakapan yang terjadi tanggal 26 Mei 2017 itu.

Yaya menimpali dirinya juga memberitahu Akom akan kejadian tersebut. Meski demikian, jaksa penuntut umum tidak menanyakan lebih detil perihal munculnya nama Akom dari pembicaraan keduanya.

Selain Akom, keduanya juga menyinggung SN, inisial yang digunakan KPK terhadap Setya Novanto. Yanuar membandingkan kasus yang menjerat adik iparnya itu dengan mantan ketua DPR periode 2014-2019 sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP itu.

"Iya terus kita mau bantu bagaimana yah. OTT susah juga bos. Kecuali kayak SN yah. Itu licin, belut belut," ujar Yanuar menimpali.

"Iya," jawab Yaya.

Diketahui, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Terhadap penerimaan suap, Ali didakwa menerima suap Rp 40 juta dari Sugito dan Jarot, dua terpidana pemberian suap kasus yang sama. Uang tersebut sebagai pemulus agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK-RI. Jaksa penuntut umum mendakwa Ali dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan perkara gratifikasi, Ali didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, Ali didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Alexander Marwata Awal Mula Kenalan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Cerita Alexander Marwata Awal Mula Kenalan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Menurut Alex, Eko mengajak bertemu karena berkonsultasi ingin melaporkan dugaan kasus korupsi pada instansi Bea Cukai.

Baca Selengkapnya
Buka-Bukaan Alex Marwata Akui Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Terkait Temuan Kasus
Buka-Bukaan Alex Marwata Akui Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Terkait Temuan Kasus

Hal itu disampaikan Alex pada saya tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.23 Wib.

Baca Selengkapnya
Pahala Nainggolan Dicecar Soal Prosedur Pemeriksaan LHKPN dan Pertemuan Alexander Marwata-Eko Darmanto
Pahala Nainggolan Dicecar Soal Prosedur Pemeriksaan LHKPN dan Pertemuan Alexander Marwata-Eko Darmanto

Menurut Pahala, segala bentuk pertemuan pimpinan KPK dengan para pejabat selalu dilampirkan nota dinasnya.

Baca Selengkapnya
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Terungkap Isi Chat WhatsApp Firli dan Syahrul Yasin Limpo Berujung Kasus Dugaan Pemerasan
Terungkap Isi Chat WhatsApp Firli dan Syahrul Yasin Limpo Berujung Kasus Dugaan Pemerasan

Pertemuan itu pun diatur oleh ajudan Firli Kevin Egananta Yoshua yang telah diambil keterangan oleh Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Selidiki Kebenaran Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
Polisi Bakal Selidiki Kebenaran Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Penyidik saat ini masih mengumpulkan apakah adanya bukti tindak pidana yang terjadi terkait pertemuan Alex dengan Eko.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Buntut 'Bertemu' Tersangka Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai
Duduk Perkara Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Buntut 'Bertemu' Tersangka Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai

Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum

Baca Selengkapnya
Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar
Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar

Hal itu diungkap Alexander saat hadir di Polda Metro Jaya. Alexander diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan itu hari ini, Selasa (15/10).

Baca Selengkapnya
Alasan Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Ditunda Pekan Depan
Alasan Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Ditunda Pekan Depan

Seharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar hari ini secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Ungkap Komunikasi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat Janjian Bertemu
Dewas KPK Ungkap Komunikasi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat Janjian Bertemu

Kemudian komunikasi kembali terjadi pada Juni 2021. Saat itu Syahrul Yasin Limpo mengirimkan dokumen.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya