Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aksi Begal Belakangan Marak di Bandung, Salah Satu Modus Pelaku Mengaku Polisi

Aksi Begal Belakangan Marak di Bandung, Salah Satu Modus Pelaku Mengaku Polisi Polrestabes Bandung mengungkap belasan tindak kriminal. ©2020 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Kasus kejahatan jalanan di Bandung cukup marak di awal Desember 2020. Sejak tanggal 1 hingga 10 Desember, polisi mengungkap 14 kasus kejahatan jalanan dengan 20 tersangka. Dari belasan kasus itu, mayoritas kejahatan jalanan adalah begal motor.

"Adapun tindak pidana yang terjadi adalah tindak pidana yang ada di wilayah kota Bandung dan yang menonjol adalah curas (pencurian dengan kekerasan) yaitu begal," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (11/12).

Dari sejumlah kasus begal yang diungkap polisi, pelaku beraksi dengan modus berbeda-beda. Ada yang mengaku sebagai anggota polisi agar korban takut dan tidak melakukan perlawanan.

"Modusnya pura-pura dia mengaku sebagai anggota polisi untuk membawa motor korban, tersangka juga mengucapkan kata-kata yang mengancam kepada korbannya," ucap dia.

"Bagaimanapun yang namanya masyarakat tetap saja dia takut ketika mendengar itu polisi, maka dari itu kita mengimbau ke masyarakat agar tetap menjaga kehati-hatian di wilayahnya," ia melanjutkan.

Biasanya, para pelaku beraksi malam dan dini hari. Oleh karena itu, pihaknya akan mengintensifkan patroli di malam hari di sejumlah daerah rawan.

Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan khususnya pengendara motor sebaiknya menghindari pulang sendirian pada malam hari.

"Di situasi pandemi ini, kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur jika ada yang melakukan tindak pidana," pungkasnya.

Total 20 tersangka ini dijerat pasal sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Pasal yang diterapkan itu yakni Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun penjara. Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Bawa sajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Dan Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan luka berat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Selengkapnya
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri

Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri

Baca Selengkapnya
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki

Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.

Baca Selengkapnya
Operasi Sikat Jaya, 341 Orang Terlibat Kasus Kriminal Dalan Kurun Waktu 15 Hari
Operasi Sikat Jaya, 341 Orang Terlibat Kasus Kriminal Dalan Kurun Waktu 15 Hari

Operasi tersebut berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Berkat 'Jumat Curhat' Polisi Comot Anggota Sindikat 'Petik' Motor Ojol di Pinggiran Mal
Berkat 'Jumat Curhat' Polisi Comot Anggota Sindikat 'Petik' Motor Ojol di Pinggiran Mal

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan pelaku diamankan inisial M. Sedangkan, komplotannya masih buron

Baca Selengkapnya
Bikin Resah, 4 Remaja Pembacok Ojek Online di Bantul Ditangkap
Bikin Resah, 4 Remaja Pembacok Ojek Online di Bantul Ditangkap

Keempat pelaku ini berinisial AY (16), AN (17), AD (17), dan GP (17).

Baca Selengkapnya
12 Anggota Geng Motor Sadis di Sumut Ditangkap: Masih di Bawah Umur dan Positif Narkoba
12 Anggota Geng Motor Sadis di Sumut Ditangkap: Masih di Bawah Umur dan Positif Narkoba

12 Anggota geng motor itu ditangkap saat hendak melakukan tawuran.

Baca Selengkapnya
Menegangkan! Begal dan Polisi Saling Todong Pistol, Berujung Satu Tewas
Menegangkan! Begal dan Polisi Saling Todong Pistol, Berujung Satu Tewas

AG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.

Baca Selengkapnya
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi

Empat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..

Baca Selengkapnya
Tawuran Pecah di Tangsel, Satu Orang Kena Bacok
Tawuran Pecah di Tangsel, Satu Orang Kena Bacok

Tawuran yang melibatkan antardua kelompok kembali memakan korban.

Baca Selengkapnya
Jejak Kejahatan Madun Cs yang Begal Casis Polri
Jejak Kejahatan Madun Cs yang Begal Casis Polri

Polisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.

Baca Selengkapnya