Aksi bentak hakim lawan putusan sela Fredrich seperti Sutan Bhatoegana dulu
Merdeka.com - Fredrich Yunadi ajukan langkah hukum banding atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mantan kuasa hukum Setya Novanto bersikukuh membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan KPK atas penetapan tersangka sehingga menjadi terdakwa.
"Kami akan ajukan banding yang mulia," ujar Fredrich sesaat setelah putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Senin (5/3).
Ia menuding, ada surat tugas yang diduga dipalsukan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo yang ditandatangani oleh Deputi Penindakan saat itu Heru Winarko dan Direktur Penyidikan, Aris Budiman. Fredrich juga gugatan praperadilan harus gugur lantaran sidang pokok perkara dimulai. Padahal menurutnya, dugaan adanya pemalsuan surat merupakan materi gugatannya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Pengacara viral atas pernyataan bakpao-nya itu meminta agar materi praperadilan diperiksa Majelis Hakim Tipikor sekaligus memanggil Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam prosesnya.
Namun, permintaan Fredrich diabaikan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri yang menegaskan sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Fredrich memaksa agar Majelis Hakim mengabulkan permintaannya, jika ditolak ia mengancam akan memboikot persidangan.
"Kalau begini kami tidak akan menghadiri sidang lagi. Kami punya hak pak, ini HAM. Kalau bapak memaksa kehendak bapak, kami nyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir," ujarnya meledak-ledak.
Kejadian serupa bukan pertama kalinya dihadapi KPK. Sebelum Fredrich, mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana juga ajukan langkah hukum banding atas putusan sela Majelis Hakim Tipikor.
Insiden membentak Majelis Hakim juga terjadi pada sidang politisi Demokrat tersebut.
Sutan menegaskan, surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK tidak cermat dan menyebut Pengadilan Tipikor tidak berwenang lantaran ada unsur tindak pidana internasional yang belum diatur dalam peradilan Indonesia.
Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana mengatakan penerimaan uang oleh Sutan dalam bentuk dolar Amerika tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebab, merujuk Pasal 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, transaksi yang berlaku di Indonesia adalah Rupiah.
Saat itu, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menyatakan tindak pidana yang dilakukan Sutan masuk dalam ranah pidana korupsi sesuai dengan yuridiksi Indonesia. Menyinggung soal jenis mata uang, ia merujuk pada Pasal 156 KUHAP yang menjelaskan jenis mata uang dalam suatu tindak pidana korupsi bukanlah menjadi bahan keberatan.
"Digunakannya mata uang asing atau dolar Amerika dalam perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa bukan lah alasan keberatan. Mengenai kewenangan mengadili sesuai pasal 156 KUHAP," ujar Artha.
Mendapat respon tersebut, Eggi menyindir Majelis Hakim telah khilaf jika tetap meneruskan persidangan.
"Prediksi intelektual saya, tetap saja akhirnya bersalah kalau klien kami ini tidak bersalah. Lebih baik yang mulia tidak usah lagi sinetron sidang," ujar Eggi.
Seperti diketahui, Sutan divonis 10 tahun penjara terkait pembahasan APBNP 2013 dan menerima gratifikasi.
Sementara Fredrich, didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan meminta Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik KPK. Dengan alasan ia akan mengajukan uji materi terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi terkait pemanggilan anggota DPR.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaPerlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca Selengkapnya