Aksi Bullying Disabilitas Disorot Ridwan Kamil, Polisi Tangkap 3 Pelaku di Cirebon
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Cirebon Jawa Barat menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan dan perundungan (bullying) anak distabilitas di bawah umur. Video aksi bullying tersebut tersebar luas di media sosial.
Aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur distabilitas itu mengundang kecaman dari berbagai kalangan. Salah satunya, Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil yang mengunggah di media sosial.
"Kami sudah mengamankan tiga dari empat pelaku pengeroyokan dan perundungan anak distabilitas," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon dilansir Antara, Rabu (21/9).
-
Siapa yang menjadi pelaku bullying? Anak-anak yang terlibat dalam tindakan bullying biasanya cenderung menjauh dari teman-teman yang positif dan lebih memilih untuk bergaul dengan individu yang memiliki perilaku serupa.
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
-
Dimana aksi bullying itu terjadi? Sebuah video aksi perundungan terhadap seorang remaja berinisial R (18) oleh tiga pemuda di Pasar Borong Rappoa, Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan viral.
-
Siapa yang menjadi korban bullying? Korban dan pelakunya sendiri berada pada satu lingkungan yang sama.
-
Dimana bullying itu terjadi? Kasie Humas Polres Tangsel, Iptu Wendi Afrianto menuturkan proses penyidikan polisi terkait laporan perundungan di warung depan Binus School Serpong, masih terus berlanjut.
-
Siapa saja yang terdampak bullying? Perilaku bullying tak hanya berdampak pada korban, tetapi juga pelaku.
Menurutnya, tiga pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang berada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Mereka berusia 15-16 tahun dan masih di bawah umur.
Aksi pengeroyokan dan bullying dilakukan oleh empat orang di salah satu gubuk. Aksi mereka didokumentasikan menggunakan video, kemudian disebar melalui media sosial.
"Setelah video itu tersebar, kami menerima laporan dari keluarga korban dan langsung mengamankan tiga pelaku," tuturnya.
Anton mengatakan tiga orang yang telah diamankan masih dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka.
Ketiga pelaku terancam dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan pasal 80 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
"Para pelaku ini ada yang menginjak, menendang, memukul, dan juga merekam," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelimpahan berkas dilakukan Senin (2/10) dan akan diperiksa terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan.
Baca SelengkapnyaSelain mengamankan pelaku, polisi juga telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi.
Baca SelengkapnyaKasus bullying atau perundungan makin marak dalam sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPihaknya pun tetap melakukan mediasi antara pihak pelapor dengan terlapor.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan juga terungkap, salah satu pelaku sempat berpindah sekolah karena terlibat kasus perkelahian.
Baca SelengkapnyaAdapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSaat ini, tiga orang siswa yang melakukan tindak perundungan atau bullying sudah diperiksa.
Baca SelengkapnyaRE mengaku tindakan yang tidak mengenakkan itu sudah terjadi sejak dirinya pertama duduk di bangku sekolah SMA
Baca SelengkapnyaDengan menahan tangis dia bercerita, sudah dibully secara verbal sejak dirinya pertama kali masuk sekolah pada bulan November 2023
Baca SelengkapnyaRE mengaku masih menjadi anak baru di sekolah tersebut sehingga belum mengenal siswa lain
Baca SelengkapnyaPara pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran
Baca Selengkapnya