Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aksi Culas Pinjol Legal Operasikan Belasan Pinjol Ilegal untuk Jaring Nasabah

Aksi Culas Pinjol Legal Operasikan Belasan Pinjol Ilegal untuk Jaring Nasabah Polisi Grebek Kantor Usaha Pinjol Ilegal. Instagram/@poldametrojaya ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelbagai fakta terungkap pasca-penggerebekan sejumlah kantor pinjaman online (pinjol) di Jakarta dan sejumlah daerah lain.

Ternyata, ada perusahaan pinjaman online ilegal berlindung pada perusahaan legal. PT X misalnya terdaftar sebagai perusahaan pinjaman legal. Tapi, ia juga mengoperasikan 15 aplikasi pinjol ilegal.

"Pinjaman online legal ini satu perusahaan dengan pinjaman ilegal tadi. Jadi pinjaman online legal hanya etalase depan sementara pekerjaan itu dia untuk mendapatkan hasil lebih banyak ya melalui pinjaman online ilegal," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Aulia berbicara demikian berdasarkan temuan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Adanya tindakan ilegal akses berupa pemberian data ke pihak perusahaan pinjaman online ilegal.

Data yang diberikan biasanya milik nasabah yang tak mampu melunasi utang di pinjaman online legal. Aulia menerangkan, cara-cara itu dipakai untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat. Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal tidak ada aturan main seperti suku bunga dasar kredit.

"Tidak ada aturan pasti," ujar dia.

Aulia lalu berbicara soal tersedotnya data nasabah oleh perusahaan pinjol ilegal. "Ketika masyarakat meminjam di pinjaman online legal di sana tercantum syarat boleh input data nasabah kadang masyarakat tidak baca sehingga di-klik yes atau ok di aplikasi tersebut maka di aplikasi terserap kontak di nasabah sehingga mereka punya nomor-nomor handphone tercantum di aplikasi pinjol legal," ucap dia.

Namun demikian, Aulia menerangkan, bukan berarti semua pinjol legal melakukan hal-hal semacam itu.

"Itu tadi hasil penyidikan kami. Masih banyak perusahaan pinjol legal benar tapi yang saya sampaikan yang kami tangkap dan setelah kami lakukan penyidikan jadi jangan semua dipukul rata," tandas dia.

Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Para tersangka ditangkap pada saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek lima perusahaan di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

"Dari lima lokasi yang sudah kami lakukan penggerebekan menyangkut masalah atau kejahatan pinjol ilegal ini ada 13 tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (22/10/2021).

Yusri merinci, 5 perusahaan mengoperasikan 105 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Yusri menerangkan, bisnis peminjaman online membuat resah masyarakat.

Salah satu nasabah ada yang meminjam uang hanya Rp 2,5 juta namun, harus membayar tagihan sampai Rp 104 juta."Apa tak mencekik," ujar dia.

Tak cuma itu, debitur juga menerima ancaman berupa penyebaran gambar yang mengandung unsur pornografi seandainya tak membayar tagihan.

"Bahkan ada yang langsung mengancam ke pimpinan perusahaannya. Sehingga membuat para korban stres. Akibatnya, sakit dan bunuh diri," ujar dia.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomitmen memberangus pinjaman online ilegal. Yusri mendorong agar masyarakat turut berpartisipasi dengan memberikan informasi ke pihak kepolisian.

"Polda Metro Jaya tidak akan berhenti. Kami harap ada laporan masyarakat biar kami sikat tuntas sampai ke akar kejahatan Fintech ilegal," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain Undang-Undang ITE, KUHP dan Undang-Undang Perdagangan.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri

Modus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Apabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.

Baca Selengkapnya
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang

Baca Selengkapnya