Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aksi demonstrasi tak pengaruhi putusan uji materi UU MD3 di MK

Aksi demonstrasi tak pengaruhi putusan uji materi UU MD3 di MK Juru Bicara MK Fajar Laksono. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Dalam dua hari terakhir, ada dua demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pada Rabu (14/3), berdemo ratusan mahasiswa se-Jabodetabek dan Banten. Sedangkan pada Kamis (15/3), ratusan orang yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat juga berdemonstrasi di depan MK. Tuntutan mereka sama, meminta MK mengabulkan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Namun berbagai aksi ini dipastikan tak akan berpengaruh terhadap putusan MK dalam sidang uji materi UU MD3. "Enggak ada (pengaruh). MK hanya akan mempertimbangkan hal-hal yang disampaikan di persidangan. Hal-hal yang disampaikan di luar persidangan itu tentu tidak akan dipertimbangkan," Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Kamis (15/3).

Jika publik atau para demonstran ingin terlibat dalam pengambilan keputusan terkait dengan UU MD3, ia mempersilakan ikut berdebat dan berdiskusi di persidangan MK. Salah satunya dengan menjadi pemohon gugatan uji materi.

"Opini-opini publik di luar ruang persidangan tidak dipertimbangkan," kata dia.

Fajar menyampaikan sampai hari ini ada tiga pemohon gugatan uji materi UU MD3 yang terdaftar di MK. Ketiga pemohon ini berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum Konstitusi (FKHK), dan permohonan perorangan warga negara atas nama Chico dan Joshua.

"Sudah sidang pendahuluan," ujarnya.

Saat sidang pendahuluan, pemohon diberi waktu memperbaiki gugatannya sampai 14 hari atau sampai 21 Maret. Hal yang perlu diperbaiki adalah nomor UU MD3. Jika undang-undang belum memiliki nomor maka tandanya belum diundangkan. Jika belum diundangkan maka belum memenuhi persyaratan sebagai objek permohonan.

"Poin utamanya adalah undang-undang itu belum ada nomornya pada Kamis (pekan lalu) itu kan. Hari mesti tepat 30 hari diundangkan oleh karena itu dalam perbaikan permohonan itu pemohon nanti sudah ada (nomor) itu," jelasnya. Setelah pemohon menyerahkan hasil perbaikan, MK akan kembali menjadwalkan sidang berikutnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Diyakini Jaga Integritas Putuskan Sengketa Pemilu, Masyarakat Tak Perlu Demo
MK Diyakini Jaga Integritas Putuskan Sengketa Pemilu, Masyarakat Tak Perlu Demo

Pakar Politik, Ujang Komarudin meminta masyarakat percaya terhadap integritas MK

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik

Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?

Sejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Baca Selengkapnya
MK: Kampanye Pilkada Boleh di Kampus Asal Dapat Izin dan Tak Bawa Atribut
MK: Kampanye Pilkada Boleh di Kampus Asal Dapat Izin dan Tak Bawa Atribut

Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.

Baca Selengkapnya
Eks Menteri Jokowi Periode Pertama Demo Kawal Putusan MK: Jangan Dibajak, Jangan Dilumpuhkan
Eks Menteri Jokowi Periode Pertama Demo Kawal Putusan MK: Jangan Dibajak, Jangan Dilumpuhkan

Lukman menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersatu menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan penguasa.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Pro Putusan MK Gelar Aksi di Patung Kuda Jelang Sidang MKMK
FOTO: Massa Pro Putusan MK Gelar Aksi di Patung Kuda Jelang Sidang MKMK

Mereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.

Baca Selengkapnya
Emak-Emak Sediakan Makanan Gratis untuk Pendemo Kawal Putusan MK
Emak-Emak Sediakan Makanan Gratis untuk Pendemo Kawal Putusan MK

Ibu-ibu ini mengaku tidak memiliki koordinator. Mereka urunan membeli sejumlah makanan dan minuman ringan.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Jelang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, Buruh Ajak Masyarakat Geruduk DPR
Jelang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, Buruh Ajak Masyarakat Geruduk DPR

Dalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
Tolak Politik Dinasti, Ribuan Mahasiswa di Jember Demo Kawal Putusan MK
Tolak Politik Dinasti, Ribuan Mahasiswa di Jember Demo Kawal Putusan MK

Ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya