Aksi demonstrasi tak pengaruhi putusan uji materi UU MD3 di MK
Merdeka.com - Dalam dua hari terakhir, ada dua demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pada Rabu (14/3), berdemo ratusan mahasiswa se-Jabodetabek dan Banten. Sedangkan pada Kamis (15/3), ratusan orang yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat juga berdemonstrasi di depan MK. Tuntutan mereka sama, meminta MK mengabulkan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Namun berbagai aksi ini dipastikan tak akan berpengaruh terhadap putusan MK dalam sidang uji materi UU MD3. "Enggak ada (pengaruh). MK hanya akan mempertimbangkan hal-hal yang disampaikan di persidangan. Hal-hal yang disampaikan di luar persidangan itu tentu tidak akan dipertimbangkan," Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Kamis (15/3).
Jika publik atau para demonstran ingin terlibat dalam pengambilan keputusan terkait dengan UU MD3, ia mempersilakan ikut berdebat dan berdiskusi di persidangan MK. Salah satunya dengan menjadi pemohon gugatan uji materi.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang ikut demo? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Siapa saja yang ikut demo? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Siapa saja yang ikut demo di KPU? Soenarko menambahkan, aksi ini akan diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat sampai beberapa organisasi relawan dari pasangan calon 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
"Opini-opini publik di luar ruang persidangan tidak dipertimbangkan," kata dia.
Fajar menyampaikan sampai hari ini ada tiga pemohon gugatan uji materi UU MD3 yang terdaftar di MK. Ketiga pemohon ini berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum Konstitusi (FKHK), dan permohonan perorangan warga negara atas nama Chico dan Joshua.
"Sudah sidang pendahuluan," ujarnya.
Saat sidang pendahuluan, pemohon diberi waktu memperbaiki gugatannya sampai 14 hari atau sampai 21 Maret. Hal yang perlu diperbaiki adalah nomor UU MD3. Jika undang-undang belum memiliki nomor maka tandanya belum diundangkan. Jika belum diundangkan maka belum memenuhi persyaratan sebagai objek permohonan.
"Poin utamanya adalah undang-undang itu belum ada nomornya pada Kamis (pekan lalu) itu kan. Hari mesti tepat 30 hari diundangkan oleh karena itu dalam perbaikan permohonan itu pemohon nanti sudah ada (nomor) itu," jelasnya. Setelah pemohon menyerahkan hasil perbaikan, MK akan kembali menjadwalkan sidang berikutnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Politik, Ujang Komarudin meminta masyarakat percaya terhadap integritas MK
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaSejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
Baca SelengkapnyaLukman menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersatu menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan penguasa.
Baca SelengkapnyaMereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.
Baca SelengkapnyaIbu-ibu ini mengaku tidak memiliki koordinator. Mereka urunan membeli sejumlah makanan dan minuman ringan.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaRibuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca Selengkapnya