Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aksi Habiburokhman & Habib Novel lawan Ahok hingga gugat Rp 204 juta

Aksi Habiburokhman & Habib Novel lawan Ahok hingga gugat Rp 204 juta Habiburokhman-Ahok. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Demonstrasi super damai 2 Desember lalu menuai banyak pujian. Meski menuntut ketegasan polisi untuk menahan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke tahanan, namun aksi tersebut diperlihatkan dengan doa bersama dan ditutup dengan salat berjemaah.

Bahkan, Presiden Joko Widodo sampai menyempatkan hadir dan salat Jumat bersama dengan para pendemo. Usai Jumatan, massa langsung mendapatkan sejumlah makanan dan minuman secara gratis dari sejumlah pedagang, warga dan relawan yang ikut hadir.

Tiga hari usai demonstrasi berlangsung, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang dikomandoi Habiburokhman secara mengejutkan mengajukan gugatan baru atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki alias Ahok. Tak main-main, gugatan yang diajukan atas nama Habib Novel Bamukmin meminta ganti rugi materil Rp 204 juta.

Selain itu, ACTA yang mewakili Habib Novel juga mengajukan ganti rugi immateril desakan agar Ahok meminta maaf melalui iklan di sembilan media. Gugatan itu diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gugatan perdata ini memang diakomodir oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana dalam Pasal 98 menyebutkan, "Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu".

Jika diterima, maka gugatan perdata tersebut bisa digabungkan dengan proses peradilan yang dilakukan terhadap Ahok. Gugatan memang wajib diajukan sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana, atau setidaknya sebelum putusan dijatuhkan.

"Dalam KUHAP diatur bahwa jika suatu perbuatan menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka korban bisa ajukan gugatan perdata dan kemudian perkara bisa digabungkan," ujar Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman selaku kuasa hukum Habib Novel saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (5/12).

Habiburokhman menyebut Habib Novel punya alasan sendiri untuk mengajukan gugatan tersebut, "Kita ada perjalanan tim pencari fakta ke Kepulauan Seribu, beliau advokat, jadi karena teknis harus urus klarifikasi, maka yang harus dia handle sebagai advokat hilang."

Jumlah itu terdiri atas biaya upaya klarifikasi yang dilakukannya ke Kepulauan Seribu sebesar Rp 4 juta, ditambah Rp 200 juta biaya pendapatan Novel yang hilang karena tidak bisa menjalani pekerjaannya selaku advokat selama proses klarifikasi.

"Sejak Ahok jadi tersangka dan terdakwa, gugatan ganti kerugian, materil dan immateril, Rp 200 juta dan ditambah karena dia harus klarifikasi ke sana ke mari, sehingga kehilangan potensi pekerjaan advokat, dia (Novel) advokat juga," paparnya.

Habiburokhman memastikan, gugatan tersebut di luar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Aksi ini berbeda dengan ulama dan habib.

"Gugatan ini enggak menamakan GNPF MUI, kalau gugatan ini yang ajukan Habib Novel," ujar Habiburokhman.

Tak hanya sekali ini Habiburokhman melawan Ahok. Lelaki yang berposisi sebagai Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gerindra ini juga kerap kali berusaha melakukan penolakan atas kepemimpinan Ahok di Jakarta.

Habiburokhman pernah menulis akan terjun dari Monas jika Teman Ahok dapat mengumpulkan 1 juta KTP. Tulisan itu dituangkan lewat akun Twitter pribadinya, di mana dia ragu Ahok bisa maju sebagai cagub melalui jalur independen.

"Saya berani terjun bebas dari Puncak Monas kalau KTP dukung Ahok beneran cukup untuk nyalon #KTPdukungAhokcumaomdo?" cuitan Habiburokhman, Jumat (26/3) lalu.

Ketika dugaan penistaan Surah Al Maidah mulai ramai, Novel Bamukmin yang juga anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendadak meneriaki Ahok. Teriakan itu terjadi ketika mantan Bupati Belitung Timur itu keluar dari ruang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketika itu, Ahok tengah menghadiri sidang lanjutan perkara cuti selama kampanye yang digelar di Gedung MK. Habib Novel juga sempat mengumpat dengan kata-kata kasar.

"Ahok lu gila lu ya, ayat suci dimainin," teriak Novel sambil menunjuk-nunjuk Ahok, Kamis (6/10) lalu.

Aksi itu lantas dihentikan Habiburokhman, dia langsung menggiring Novel dan memintanya untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Sudah, sudah, amanin dulu itu, nanti lapor ke Bawaslu saja," ujar Habiburokhman.

Kira-kira, aksi apa lagi yang dilakukan Habiburokhman?

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Kakak Kandung Mundur Jadi Saksi Gazalba Saleh, Minta ke Hakim Tidak Disumpah saat Sidang
Kakak Kandung Mundur Jadi Saksi Gazalba Saleh, Minta ke Hakim Tidak Disumpah saat Sidang

Kakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Hadapi Kasus Penistaan Agama Usai Gugatan Rp1 T Dicabut
Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Hadapi Kasus Penistaan Agama Usai Gugatan Rp1 T Dicabut

Pesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.

Baca Selengkapnya
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK

Bupati Petahana Joncik Muhammad diperkirakan akan tarung ulang dengan H Budi Antoni Aljufri (HBA).

Baca Selengkapnya
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh

Hakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan

Untuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya