Aksi Habiburokhman & Habib Novel lawan Ahok hingga gugat Rp 204 juta
Merdeka.com - Demonstrasi super damai 2 Desember lalu menuai banyak pujian. Meski menuntut ketegasan polisi untuk menahan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke tahanan, namun aksi tersebut diperlihatkan dengan doa bersama dan ditutup dengan salat berjemaah.
Bahkan, Presiden Joko Widodo sampai menyempatkan hadir dan salat Jumat bersama dengan para pendemo. Usai Jumatan, massa langsung mendapatkan sejumlah makanan dan minuman secara gratis dari sejumlah pedagang, warga dan relawan yang ikut hadir.
Tiga hari usai demonstrasi berlangsung, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang dikomandoi Habiburokhman secara mengejutkan mengajukan gugatan baru atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki alias Ahok. Tak main-main, gugatan yang diajukan atas nama Habib Novel Bamukmin meminta ganti rugi materil Rp 204 juta.
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
-
Apa yang membuat Habib Novel viral? Kehadiran Habib Novel membuat pengasuh lembaga dakwah dan pondok pesantren Al-Bahjah Cirebon tersebut kaget dan tak menyangka mendapat pertanyaan dari Habib Novel.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
Selain itu, ACTA yang mewakili Habib Novel juga mengajukan ganti rugi immateril desakan agar Ahok meminta maaf melalui iklan di sembilan media. Gugatan itu diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan perdata ini memang diakomodir oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana dalam Pasal 98 menyebutkan, "Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu".
Jika diterima, maka gugatan perdata tersebut bisa digabungkan dengan proses peradilan yang dilakukan terhadap Ahok. Gugatan memang wajib diajukan sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana, atau setidaknya sebelum putusan dijatuhkan.
"Dalam KUHAP diatur bahwa jika suatu perbuatan menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka korban bisa ajukan gugatan perdata dan kemudian perkara bisa digabungkan," ujar Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman selaku kuasa hukum Habib Novel saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (5/12).
Habiburokhman menyebut Habib Novel punya alasan sendiri untuk mengajukan gugatan tersebut, "Kita ada perjalanan tim pencari fakta ke Kepulauan Seribu, beliau advokat, jadi karena teknis harus urus klarifikasi, maka yang harus dia handle sebagai advokat hilang."
Jumlah itu terdiri atas biaya upaya klarifikasi yang dilakukannya ke Kepulauan Seribu sebesar Rp 4 juta, ditambah Rp 200 juta biaya pendapatan Novel yang hilang karena tidak bisa menjalani pekerjaannya selaku advokat selama proses klarifikasi.
"Sejak Ahok jadi tersangka dan terdakwa, gugatan ganti kerugian, materil dan immateril, Rp 200 juta dan ditambah karena dia harus klarifikasi ke sana ke mari, sehingga kehilangan potensi pekerjaan advokat, dia (Novel) advokat juga," paparnya.
Habiburokhman memastikan, gugatan tersebut di luar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Aksi ini berbeda dengan ulama dan habib.
"Gugatan ini enggak menamakan GNPF MUI, kalau gugatan ini yang ajukan Habib Novel," ujar Habiburokhman.
Tak hanya sekali ini Habiburokhman melawan Ahok. Lelaki yang berposisi sebagai Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gerindra ini juga kerap kali berusaha melakukan penolakan atas kepemimpinan Ahok di Jakarta.
Habiburokhman pernah menulis akan terjun dari Monas jika Teman Ahok dapat mengumpulkan 1 juta KTP. Tulisan itu dituangkan lewat akun Twitter pribadinya, di mana dia ragu Ahok bisa maju sebagai cagub melalui jalur independen.
"Saya berani terjun bebas dari Puncak Monas kalau KTP dukung Ahok beneran cukup untuk nyalon #KTPdukungAhokcumaomdo?" cuitan Habiburokhman, Jumat (26/3) lalu.
Ketika dugaan penistaan Surah Al Maidah mulai ramai, Novel Bamukmin yang juga anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendadak meneriaki Ahok. Teriakan itu terjadi ketika mantan Bupati Belitung Timur itu keluar dari ruang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketika itu, Ahok tengah menghadiri sidang lanjutan perkara cuti selama kampanye yang digelar di Gedung MK. Habib Novel juga sempat mengumpat dengan kata-kata kasar.
"Ahok lu gila lu ya, ayat suci dimainin," teriak Novel sambil menunjuk-nunjuk Ahok, Kamis (6/10) lalu.
Aksi itu lantas dihentikan Habiburokhman, dia langsung menggiring Novel dan memintanya untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Sudah, sudah, amanin dulu itu, nanti lapor ke Bawaslu saja," ujar Habiburokhman.
Kira-kira, aksi apa lagi yang dilakukan Habiburokhman?
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaKakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.
Baca SelengkapnyaPerhatikan foto-foto Harvey Moeis yang berisiko menghadapi hukuman penjara selama 12 tahun setelah dinyatakan merugikan negara sebesar Rp210 miliar.
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaBupati Petahana Joncik Muhammad diperkirakan akan tarung ulang dengan H Budi Antoni Aljufri (HBA).
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca Selengkapnya