Aksi Kapolda Kalbar pertaruhkan jabatan sikat eks anggota MPR
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat menangkap Budiono Tan, pengusaha sawit yang menjadi buronan sejak tahun 2010. Mantan anggota MPR ini menggelapkan sekitar 1.535 sertifikat petani sawit di Kabupaten Ketapang.
Budiono Tan menjadi DPO dalam kasus penggelapan dan penipuan terhadap ratusan sertifikat petani sawit, yang merupakan petani plasma perusahaan PT Benua Indah Grup yang dipimpinnya. Sejak tahun 2009, dengan tiga kali pergantian Kapolda Kalbar, kasus Budiono Tan tidak juga berhasil selesai.
Budiono Tan dilaporkan 21 Juli 2009 ke Polda Kalbar, karena menggelapkan uang petani sawit Rp 300 miliar. Atas penggelapan itu petani sawit mendesak pihak PT BIG segera membayar hasil panen selama empat bulan (Juni, Juli, Agustus, dan September 2009) senilai Rp 119 miliar.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Sekaligus meminta segera mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri dengan jumlah Rp 77 miliar, juga mengembalikan uang setoran petani 30 persen sebanyak Rp 26 miliar. Uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.
Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menegaskan tidak akan pandang bulu menindak pelaku kejahatan. Dia pun tidak peduli dengan status Budiono.
Berikut sepak terjang Brigjen Arief Sulistyanto sikat Budino Tan:
Kapolda Kalbar minta anak buah tak takut hadapi Budiono
Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menegaskan tak ada keistimewaan apapun untuk buronan. Budiono Tan digiring ke Mapolda Kalbar, Sabtu malam (10/1) oleh tim penyidik Polda Kalbar setiba dari Jakarta. "Penangkapan tersangka Budiono Tan berdasarkan perintah saya langsung, dan setiap tersangka harus menggunakan baju tahanan, sama seperti tersangka lainnya," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Minggu (11/1)."Saya sudah perintahkan kepada para penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, agar tidak takut terhadap tekanan pihak manapun. Penyidik harus memberlakukan semua tersangka sama di mata hukum," ujarnya.
   Â
   Â
Brigjen Arief siap pertaruhkan jabatan tangkap Budiono
Arief Sulistyanto sempat menegur Budiono Tan yang dikatakannya mempersulit tugas penyidik. Hal ini dilakukan setelah Budiono hendak menelepon beberapa rekannya."Bapak tidak perlu telepon ke mana-mana. Saya siap mempertaruhkan jabatan saya untuk menangkap bapak, dan saya siap dipecat, kalau menangkap bapak dinyatakan salah," ujar Kapolda Kalbar.Arief mendukung penuh anggotanya untuk menuntaskan kasus Budiono Tan yang sudah menjadi tunggakan kasus sejak tahun 2009.
   Â
   Â
Budiono langsung dijebloskan ke penjara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo mengatakan pengacara Budiono Tan bolak balik meminta penyidik untuk membuka blokir terhadap dana Rp 7 miliar lebih di Bank Danamon Kabupaten Ketapang."Tersangka tidak kooperatif dalam penyidikan. Dipanggil untuk memberikan keterangan saksi yang menguntungkan saja tidak datang," kata Widodo.Penjemputan tersangka Budiono Tan dilakukan langsung oleh Widodo. "Kini tersangka sudah dilakukan penahanan di sel Mapolda Kalbar sambil menunggu proses pemeriksaan lanjutan, dan secepatnya akan kami limpahkan ke Kejati Kalbar untuk proses hukum selanjutnya," kata Arief.
   Â
   Â
Brigjen Arief sebut Budino Tan pelaku utama
Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyatakan pihaknya akan menjerat tersangka Budiono Tan, pengusaha sawit yang DPO sejak 2010, dengan pasal tindak pencucian uang."Dasarnya dari kejahatan asalnya adalah perkara yang sudah P 21, ada harta kekayaan hasil kejahatan yang ditransaksikan dari rekening Budiono Tan ke rekening pihak lain," kata Arief di Pontianak, Senin (12/1), seperti dilansir Antara.Ia menjelaskan tersangka terindikasi melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara penerimanya bisa dijerat pasal 4 atau 5 UU yang sama."Untuk kasus ini tersangka Budiono Tan tergolong pelaku aktif," katanya.Adapun pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.Penyidik menemukan beberapa fakta baru yang penting untuk ditindak lanjuti untuk penyelidikan. Fakta tersebut adalah, adanya aliran dana dari rekening tersangka yang telah dibuka penyidik. Secara teknis, kata Arief, penyidik akan membuat laporan polisi baru dari fakta perkara yang disidik sebelumnya."Untuk kepentingan penyidikan, kami belum akan mempublikasikan siapa pemilik rekening-rekening bank yang menjadi tempat pengalihan dana Budiono Tan," ujarnya.Sementara ini, Polda Kalbar masih berkonsentrasi pada rekening dalam negeri untuk aliran dana tersangka Budiono Tan. "Jika ada aliran yang ke luar negeri, maka Polri akan bekerjasama dengan PPATK," katanya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKPK mendalami uang yang mengalir dari SYL untuk NasDem.
Baca SelengkapnyaSyahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaSudin mengaku sudah menjelaskan yang dia ketahui soal kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSyahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaTersangka dalam kasus korupsi di Kementan itu sejauh ini baru SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo berharap asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam perkara yang diusut KPK tersebut.
Baca SelengkapnyaSurat pembantaran SYL di RSPAD Gatot Subroto sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK.
Baca SelengkapnyaAnak buah Mentan Syahrul Yasin Limpo itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila akan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca Selengkapnya