Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aksi Kapolda Kalbar pertaruhkan jabatan sikat eks anggota MPR

Aksi Kapolda Kalbar pertaruhkan jabatan sikat eks anggota MPR Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto. ©antaranews.com

Merdeka.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat menangkap Budiono Tan, pengusaha sawit yang menjadi buronan sejak tahun 2010. Mantan anggota MPR ini menggelapkan sekitar 1.535 sertifikat petani sawit di Kabupaten Ketapang.

Budiono Tan menjadi DPO dalam kasus penggelapan dan penipuan terhadap ratusan sertifikat petani sawit, yang merupakan petani plasma perusahaan PT Benua Indah Grup yang dipimpinnya. Sejak tahun 2009, dengan tiga kali pergantian Kapolda Kalbar, kasus Budiono Tan tidak juga berhasil selesai.

Budiono Tan dilaporkan 21 Juli 2009 ke Polda Kalbar, karena menggelapkan uang petani sawit Rp 300 miliar. Atas penggelapan itu petani sawit mendesak pihak PT BIG segera membayar hasil panen selama empat bulan (Juni, Juli, Agustus, dan September 2009) senilai Rp 119 miliar.

Orang lain juga bertanya?

Sekaligus meminta segera mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri dengan jumlah Rp 77 miliar, juga mengembalikan uang setoran petani 30 persen sebanyak Rp 26 miliar. Uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.

Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menegaskan tidak akan pandang bulu menindak pelaku kejahatan. Dia pun tidak peduli dengan status Budiono.

Berikut sepak terjang Brigjen Arief Sulistyanto sikat Budino Tan:

Kapolda Kalbar minta anak buah tak takut hadapi Budiono

Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menegaskan tak ada keistimewaan apapun untuk buronan. Budiono Tan digiring ke Mapolda Kalbar, Sabtu malam (10/1) oleh tim penyidik Polda Kalbar setiba dari Jakarta. "Penangkapan tersangka Budiono Tan berdasarkan perintah saya langsung, dan setiap tersangka harus menggunakan baju tahanan, sama seperti tersangka lainnya," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Minggu (11/1)."Saya sudah perintahkan kepada para penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, agar tidak takut terhadap tekanan pihak manapun. Penyidik harus memberlakukan semua tersangka sama di mata hukum," ujarnya.

       

       

Brigjen Arief siap pertaruhkan jabatan tangkap Budiono

Arief Sulistyanto sempat menegur Budiono Tan yang dikatakannya mempersulit tugas penyidik. Hal ini dilakukan setelah Budiono hendak menelepon beberapa rekannya."Bapak tidak perlu telepon ke mana-mana. Saya siap mempertaruhkan jabatan saya untuk menangkap bapak, dan saya siap dipecat, kalau menangkap bapak dinyatakan salah," ujar Kapolda Kalbar.Arief mendukung penuh anggotanya untuk menuntaskan kasus Budiono Tan yang sudah menjadi tunggakan kasus sejak tahun 2009.

       

       

Budiono langsung dijebloskan ke penjara

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo mengatakan pengacara Budiono Tan bolak balik meminta penyidik untuk membuka blokir terhadap dana Rp 7 miliar lebih di Bank Danamon Kabupaten Ketapang."Tersangka tidak kooperatif dalam penyidikan. Dipanggil untuk memberikan keterangan saksi yang menguntungkan saja tidak datang," kata Widodo.Penjemputan tersangka Budiono Tan dilakukan langsung oleh Widodo. "Kini tersangka sudah dilakukan penahanan di sel Mapolda Kalbar sambil menunggu proses pemeriksaan lanjutan, dan secepatnya akan kami limpahkan ke Kejati Kalbar untuk proses hukum selanjutnya," kata Arief.

       

       

Brigjen Arief sebut Budino Tan pelaku utama

Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyatakan pihaknya akan menjerat tersangka Budiono Tan, pengusaha sawit yang DPO sejak 2010, dengan pasal tindak pencucian uang."Dasarnya dari kejahatan asalnya adalah perkara yang sudah P 21, ada harta kekayaan hasil kejahatan yang ditransaksikan dari rekening Budiono Tan ke rekening pihak lain," kata Arief di Pontianak, Senin (12/1), seperti dilansir Antara.Ia menjelaskan tersangka terindikasi melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara penerimanya bisa dijerat pasal 4 atau 5 UU yang sama."Untuk kasus ini tersangka Budiono Tan tergolong pelaku aktif," katanya.Adapun pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.Penyidik menemukan beberapa fakta baru yang penting untuk ditindak lanjuti untuk penyelidikan. Fakta tersebut adalah, adanya aliran dana dari rekening tersangka yang telah dibuka penyidik. Secara teknis, kata Arief, penyidik akan membuat laporan polisi baru dari fakta perkara yang disidik sebelumnya."Untuk kepentingan penyidikan, kami belum akan mempublikasikan siapa pemilik rekening-rekening bank yang menjadi tempat pengalihan dana Budiono Tan," ujarnya.Sementara ini, Polda Kalbar masih berkonsentrasi pada rekening dalam negeri untuk aliran dana tersangka Budiono Tan. "Jika ada aliran yang ke luar negeri, maka Polri akan bekerjasama dengan PPATK," katanya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih

Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo ke NasDem Miliaran Rupiah
KPK Sebut Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo ke NasDem Miliaran Rupiah

KPK mendalami uang yang mengalir dari SYL untuk NasDem.

Baca Selengkapnya
Usai Diperiksa, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Langsung Ditahan
Usai Diperiksa, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Langsung Ditahan

Syahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kementan
Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kementan

Sudin mengaku sudah menjelaskan yang dia ketahui soal kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Syarul Yasin Limpo Umbar Miliaran Rupiah untuk Umrah Pejabat Kementan
KPK Ungkap Syarul Yasin Limpo Umbar Miliaran Rupiah untuk Umrah Pejabat Kementan

Syahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Nawawi Pomolango Bicara Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Nawawi Pomolango Bicara Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Tersangka dalam kasus korupsi di Kementan itu sejauh ini baru SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi

Total uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK: Jangan Dihakimi Dulu, Beri Kesempatan Saya Membuktikan
Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK: Jangan Dihakimi Dulu, Beri Kesempatan Saya Membuktikan

Syahrul Yasin Limpo berharap asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam perkara yang diusut KPK tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Bantarkan Syahrul Yasin Limpo di RSPAD Gatot Subroto
KPK Bantarkan Syahrul Yasin Limpo di RSPAD Gatot Subroto

Surat pembantaran SYL di RSPAD Gatot Subroto sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK.

Baca Selengkapnya
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Langsung Ditahan Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Langsung Ditahan Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Anak buah Mentan Syahrul Yasin Limpo itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nayunda Nabila akan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Baca Selengkapnya