Aksi menantang Sri Bintang ogah dituding pelaku makar
Merdeka.com - Sepekan sudah Sri Bintang Pamungkas ditahan Mapolda Metro Jaya. Aktivis yang keras semasa pemerintahan orde baru itu ditahan usai diciduk di kawasan Cibubur, setelah menjalani pemeriksaan maraton di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
Sri Bintang diciduk atas dugaan melanggar pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP tentang makar. Ia diciduk bersamaan dengan tujuh orang lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus makar.
Tiga orang lainnya ikut diamankan polisi dalam penangkapan serentak yang salah satunya musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Dhani jadi tersangka dijerat dengan pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa) sedangkan JA dan RK dianggap melanggar Undang-undang ITE pasal 28.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Dari delapan tersangka, hanya tinggal tiga orang yang masih ditahan di sel Polda Metro Jaya, salah satunya Sri Bintang Pamungkas. Kakak kandung Sri Bintang Pamungkas, Sri Edi Swasono belum mendapatkan kabar lengkap tentang adiknya yang dituduh akan melakukan makar.
Sri Edi juga belum sempat menjenguk sang adik yang hingga saat ini masih mendekam di balik jeruji besi Polda Metro. Meskipun demikian Sri Edi sudah meminta anaknya untuk menjenguk Sri Bintang Pamungkas.
"Kata anak saya, Om Bintang it's oke. Dia gembira saja di dalam penjara," ujar Sri Edi di sela pembukaan Kongres XXI Persatuan Tamansiswa di Yogyakarta, Selasa (6/12)
Ketua Umum Majelis Luhur Tamansiswa ini menilai tindakan yang dilakukan adiknya dan sejumlah orang yang ditangkap adalah hal wajar. Usulan meminta UUD hasil amandemen dikembalikan menjadi UUD 1945 sudah pernah muncul ke publik sebelum disampaikan Sri Bintang Pamungkas.
"Yang ngomong banyak. Kenapa kalau yang ngomong Bintang ditangkap?" ujar mantan rektor UII ini.
Sehari sebelumnya, istri Sri Bintang Pamungkas, Erna menyambangi rutan Polda Metro Jaya, Senin (5/12) sore. Kedatangan dirinya bersama kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein meminta penangguhan penahanan terhadap suaminya.
"Kedatangan kami ini mau mengajukan penangguhan penahanan supaya bapak tahanannya di luar," kata Erna, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12).
Namun, permintaan penangguhan penahanan itu ditolak pihak kepolisian. Kepolisian beralasan menolak penangguhan penahanan lantaran menilai Sri Bintang tak kooperatif dengan petugas.
"Tidak kooperatif (alasannya). Pada penangkapan beda dengan yang lain. Ada sedikit perlawanan. Kemudian diperiksa sulit, yang lain tidak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12).
Terkait hal tersebut, pengacara Sri Bintang, Dahlia Zein mengaku berencana menempuh upaya hukum untuk menggugat penetapan tersangka pada kliennya itu. Meski demikian, Dahlia mengaku niatan pihaknya untuk menggugat penetapan tersangka Sri Bintang dengan mengajukan praperadilan belum bulat. Karena, untuk saat ini seluruh tim pengacara akan masih menunggu keputusan Sri Bintang, meskipun dirinya pernah menagatakan untuk melarang untuk praperadilan.
"Insya Allah (ajukan praperadilan) dengan kondisi yang seperti ini (penolakkan penanguhan penahanan). Kemarin kan mas Bintang itu masih berharap dengan penangguhan, tapi ternyata kan begini kondisinya. Sekarang kita mau berunding (langkah hukum) lagi. Insya allah apapun nanti akan kami sampaikan," kata Dahlia di Polda Metro Jaya.
Selain itu, Dahlia masih berunding dengan para tim pengacara tersangka makar lainnya. Namun ia tegaskan, mengaku tidak menutup kemungkinan akan membentuk tim untuk membela 11 tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Coba nanti kita koordinasi dengan tim kami. Kami membentuk tim, masing-masing tim terbentuk lagi tim untuk menangani masing-masing perkara," kata dia.
Sementara kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas lainnya, Razman Arif Nasution membantah pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan yang menyebut kliennya tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan terkait dugaan makar. Razman mengaku kliennya telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sri Bintang Pemungkas itu dia bagus, bahkan beliau disuruh istirahat sama penyidik, tidur dulu. Ketika saya datang, koordinasi, kemudian dia kasih tidur, ditanya pak teken, teken beliau, beliau tanda tangan kok. siapa bilang tidak kooperatif, tidak kooperatif itu tidak mau tanda tangan," kata Razman di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12) kemarin.
Namun, Razman tidak menampik bahwa kliennya enggan menanggapi dugaan makar yang dituduhkan polisi. Sri Bintang meminta penyidik mencari tahu sendiri soal tuduhan makar tersebut.
"Dia tanda tangan tapi ketika ditanya kenapa, dia dikatakan sangkaan makar dan apa yang dia lakukan apakah ada rapat dia nggak bilang, silakan anda cari alasannya. Saya hanya berkirim surat kepada DPR RI, suratnya ada," tegasnya.
"Pasal 107 itu adalah pasal tentang makar, menggulingkan pemerintahan, ini apa yang digulingkan di sini," sambung Razman menirukan ucapan kliennya.
Terkait ditolaknya penangguhan penahanan oleh kepolisian, pihaknya berencana mengajukan permohonan gugatan praperadilan. Namun permohonan praperadilan harus seizin Sri Bintang.
"Nah langkah langkah kami karena saya tdi dikoordinasikan dengan teman teman, saya akan bertemu beliau, saya akan tanya beliau maunya apa. Tergantung dia, kalau mau praperadilan," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aniaya Anggota TNI di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan
Baca SelengkapnyaPolresta Bandung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan steward pascalaga Persib Bandung kontra Persija Jakarta
Baca SelengkapnyaKepolisian menyebut jumlah tersangka bisa bertambah.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaSeleb TikTok Satria Mahatir atau yang lebih dikenal dengan panggilan 'cogil' ditangkap bersama ketiga teman atas kasus pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaAnggiat enggan untuk menjelaskan lebih lanjut soal kronologi dari kasus pengeroyokan ini.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaPenganiayan membuat RA luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan.
Baca Selengkapnya