Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aksi Mesum Sesama Jenis Pasien-Nakes Wisma Atlet Berawal dari Aplikasi Chatting

Aksi Mesum Sesama Jenis Pasien-Nakes Wisma Atlet Berawal dari Aplikasi Chatting Jumlah Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Meningkat. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Polisi menetapkan JN (34) seorang pasien RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka atas kasus mesum sesama jenis.

Polisi membeberkan, kasus ini bermula dari perkenalan tersangka JN dengan seorang oknum tenaga kesehatan di sebuah aplikasi chatting.

"Jadi mereka memiliki suatu aplikasi (penyuka sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat Konferensi Pers, Selasa (19/1).

Burhanuddin menerangkan, JN saat itu sedang dirawat akibat terpapar Covid-19. JN berada di Tower 5, sementara oknum tenaga kesehatannya bertugas Tower 3. Tapi juga sering ditempatkan di Tower 5.

"Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi," ucap dia.

Burhanuddin menerangkan, komunikasi yang terjalin diantara mereka semakin intensif hingga saling bertukar nomor telepon. Burhanuddin menyebut, keduanya kemudian melakukan hubungan terlarang.

"Akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan adegan mesum," ucap dia.

Hasil pemeriksaan, tersangka dengan oknum tenaga kesehatan sudah sering melakukan adegan mesum. Yang mirisnya, tenaga kesehatan selalu membuka pakaian APD-nya.

"Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," ucap dia.

Percakapan mesum antara pasien dengan oknum tenaga kesehatan kemudian viralnya di media sosial. Hasil pemeriksaan, pasien berinisial JN yang menyebarkan di akun media sosial.

"Hasil penyidikan, kami akhirnya menetapkan tersangka berinisial JN (23) dia bekerja sebagai barista di kedai kopi kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dijerat, Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila.

"Ancaman hukuman paling lama enam tahun dengan denda Rp1 Miliar," tandas dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkumham Buka Suara soal Pegawai Diduga Pesta Sabu Bareng Wanita di Hotel
Kemenkumham Buka Suara soal Pegawai Diduga Pesta Sabu Bareng Wanita di Hotel

Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga pegawai Kemenkumham tengah berpesta sabu dengan seorang perempuan di sebuah kamar mandi hotel.

Baca Selengkapnya
Potret Suasana Kepanikan di RS Hermina Depok yang Terbakar, Pasien Berhamburan di Halaman
Potret Suasana Kepanikan di RS Hermina Depok yang Terbakar, Pasien Berhamburan di Halaman

Kebanyakan pasien berusia lanjut. Baik pria maupun wanita. Mereka sementara menempati area halaman depan.

Baca Selengkapnya
Ini 3 Tempat yang Sempat Viral Jadi 'Basecamp' Komunitas LGBT
Ini 3 Tempat yang Sempat Viral Jadi 'Basecamp' Komunitas LGBT

Di tengah kabar itu, Wakil Sekretaris Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengungkap lokasi yang biasa dijadikan tempat berkum

Baca Selengkapnya
ASN Dinkes Tulungagung dan Pegawai BKN Surabaya Tertangkap Pesta Narkoba
ASN Dinkes Tulungagung dan Pegawai BKN Surabaya Tertangkap Pesta Narkoba

Penangkapan dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke, Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unand Terciduk Mesum di Kamar Masjid
Mahasiswa Unand Terciduk Mesum di Kamar Masjid

Komisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.

Baca Selengkapnya
Empat Mayat Ditemukan Tergeletak di Pelataran Parkir, Diduga Lompat dari Apartemen di Penjaringan
Empat Mayat Ditemukan Tergeletak di Pelataran Parkir, Diduga Lompat dari Apartemen di Penjaringan

Kasus penemuan empat mayat itu masih diselidiki polisi.

Baca Selengkapnya
Kemenkum HAM Jateng Telusuri Kebenaran Aksi Mesum Napi dan Perempuan di Lapas
Kemenkum HAM Jateng Telusuri Kebenaran Aksi Mesum Napi dan Perempuan di Lapas

Sedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya