Aktivis 98 Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Penculikan 13 Aktivis
Merdeka.com - Aktivis 98 mendesak Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus penculikan 13 aktivis yang terjadi di tahun 1997 dan 1998. Salah satu Aktivis 98 Harry Purwanto menuturkan, jika kasus tersebut tidak kunjung diselesaikan, maka akan terus menjadi utang pemerintah.
"Sebetulnya sudah ada rekomendasi yang semestinya sudah dijalankan. Kenapa ini muncul kembali? Bagi saya ini soal masalah penuntasan, bagaimana penuntasannya harus berlangsung," kata Harry Purwanto dalam forum diskusi 'Tragedi 97-98 Jangan Amnesia' di Jakarta, Selasa (15/1).
Ia mengatakan, Rumah Aktivis 98 sudah meminta Komnas HAM untuk memberikan semua data-data yang dibutuhkan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Adhoc. Kemudian, DPR juga sudah membentuk Pansus dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pada tahun 2006 tentang pelanggaran HAM ini, namun sampai saat ini belum ada hasilnya.
-
Siapa yang aktif dalam isu ini? Rieke Diah Pitaloka juga aktif dalam isu ini, membuat video untuk menjelaskan pentingnya mengawal putusan MK lengkap dengan pasal-pasal yang relevan.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"2006 sampai 2014 tidak dilaksanakan rekomendasi tersebut ada apa? Jangan juga disalahkan pemerintahan saat ini, atau Jaksa Agung tidak konsen terhadap persoalan HAM, atau memang disengaja untuk mendiskreditkan pemerintah saat ini?" tuturnya.
Pengamat Politik Indonesian Public Institute (IPI), Jerry Massie mengatakan bahwa persoalan hak asasi manusia adalah persoalan hakiki, sehingga harus segera diselesaikan. Ia meyakini bahwa pemerintahan saat ini mampu menyelesaikan, asalkan ada komunikasi antara pejabat tinggi negara.
"Secara politik jangan sampai masalah ini ada yang menggandeng, penculikan-penculikan itu hanya seperti surga telinga saja bahwa kita akan menyelesaikan, tapi begitu terus tidak pernah selesai. Masalah ini harus dituntaskan karena kita berada pada transisi generasi di mana anak cucu kita yang merupakan generasi milenial belum tentu bisa menuntaskan ini," ucapnya di tempat sama.
"Ke depan, kebijakan pemerintah kita harus lebih kuat dalam masalah HAM, agar tidak kecolongan seperti saat ini. Pertama soal substansi, wujudnya bagaimana sudah dibaca tapi kenapa didiamkan. Kedua soal eksistensi, orang-orang itu yang diduga pelaku pelanggar HAM masih bergentayangan, itu artinya hukum kita lemah," sambungnya.
Sementara itu secara terpisah, Farid Husen Dari Nusantara Human Right Watch menegaskan harus ada komitmen Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus penghilangan orang secara paksa ini. Menurutnya, penyelesaian kasus ini sangat penting di akhir periodenya karena sudah 20 tahun berlalu.
"Presiden di masa sebelumnya mereka belum juga menuntaskan kasus penculikan aktivis ini. Jika di akhir periodenya Jokowi bisa menuntaskan kasus penghilangan paksa ini, maka akan jadi legacy bagi Jokowi dan ini bisa dimulai dengan Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen," katanya.
Kasus penghilangan orang secara paksa atau penculikan para aktivis pro demokrasi terjadi pada tahun 1997-1998. Dalam kejadian tersebut satu orang terbunuh, 11 orang disiksa, 12 orang dianiaya, 23 orang dihilangkan secara paksa, 19 orang dirampas kemerdekaan fisiknya secara sewenang-wenang. Dari 23 orang yang dihilangkan paksa, 13 orang belum diketahui nasibnya.
Jumlah korban yang masih dicari ada 13 orang. Mereka ialah Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaBudiman disebut hanya mengincar kekuasaan semata dengan mengatasnamakan rakyat.
Baca SelengkapnyaAktivis '98 Benny Ramdhani menyebut, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) sudah jelas menyatakan bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan aktivis '98.
Baca SelengkapnyaAktivis 98 menilai ada upaya memanipulasi sejarah masa lalu bergabungnya Budiman Sudjatmiko hingga anggota Dewan Kehormatan Perwira Wiranto ke kubu Prabowo.
Baca SelengkapnyaAktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPraktisi Hukum Harap Ada Kepastian Segera Eksekusi Kasus Payment Gateway
Baca SelengkapnyaSuarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca SelengkapnyaSoal kebocoran-kebocoran anggaran kembali disinggung Prabowo dalam pidato perdananya usai dilantik.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca Selengkapnya