Aktivis antitembakau minta Menteri Susi tahu tempat jika merokok
Merdeka.com - Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau Hakim Sorimuda Pohan mengkritik kebiasaan merokok Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Apalagi, Susi merokok di sembarang tempat, seperti di Istana Merdeka usai pelantikan menteri.
"Barang kali dia belum tahu macam-macam peraturan karena dari pengusaha murni yang bisa seenaknya di kantornya tiba-tiba jadi pejabat. Jadi banyak aturan yang belum dipahami," ujar Hakim kepada merdeka.com, Selasa (28/10).
Hakim menambahkan, sebagai orang yang seharusnya tahu tata tertib, Susi ke depannya harus melihat tempat kalau merokok. Mantan anggota DPR ini menjelaskan, undang-undang dan perda sudah menetapkan beberapa wilayah dilarang merokok.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Siapa yang seharusnya diberi pemahaman tentang aturan? Romi menjelaskan bahwa orangtua dapat memberikan pemahaman kepada anak melalui komunikasi yang bersifat kognitif, serta memperhatikan dampak emosional yang mungkin timbul jika anak tidak melakukan pelanggaran.
-
Siapa yang bertanggung jawab menjaga lingkungan? Semua lapisan masyarakat, mulai dari individu, keluarga, hingga lembaga pemerintah dan bisnis, memiliki peran penting dalam mendukung kelestarian lingkungan.
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
"Sekarang maafkan sajalah asal mau mengubah citra," ucapnya.
Meski tidak bisa melarang kebiasaan merokok Susi, Hakim berharap pemilik Susi Air itu berhenti mengisap tembakau. Pasalnya, dengan mengisap rokok, Susi telah menantang beberapa ancaman kanker.
"Kanker payudara, kanker rahim dan kanker usus. Kasihan kalau sudah kanker," katanya.
Seperti diketahui, usai pengumuman Kabinet Kerja Minggu 26 Oktober lalu, Susi yang bergaya nyentrik ini merokok di Istana Merdeka sambil diwawancara awak media. Padahal, dalam aturan protokoler, merokok tidak diperbolehkan di area Istana Merdeka.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPolisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca SelengkapnyaDia berharap pemerintahan Prabowo bisa lebih memperhatikan masyarakat pertembakauan.
Baca SelengkapnyaSeorang Kombes Polisi pertanyakan kasih sayang bawahannya karena izinkan dirinya pimpin apel sambil merokok.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaPjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik mengatakan, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, masyarakat atau penonton maupun official harus bisa memberikan contoh yang baik.
Baca SelengkapnyaTerhadap Aipda DS, kata Aldi, sudah dilakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.
Baca Selengkapnya