Aktivis HAM akan gugat MA soal pengurangan hukuman Pollycarpus
Merdeka.com - Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Choirul Anam menilai, mestinya PK yang diajukan Pollycarpus, tersangka pembunuhan Munir, ditambahkan untuk masa hukumannya, bukan malah diturunkan. Menurut Choirul, selama proses pengadilan Pollycarpus tidak menunjukkan itikad baik, bekerja sama dengan pengadilan untuk mengungkap kasus Munir.
"Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara atas pemalsuan surat tugas. Kemudian dia melakukan Kasasi dan dikabulkan menjadi dua tahun penjara, sedangkan perencanaan pembunuhan diabaikan. Maka Kejaksaan melakukan PK dan kabulkan menjadi 20 tahun," kata Choirul dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jalan Slamet Riyadi 19, Jakarta, Senin (7/10).
Lebih lanjut Choirul menjelaskan muasal 20 tahun putusan untuk Pollycarpus. Pada 2008 Kejaksaan Agung melakukan PK atas hukuman dua tahun yang diberikan kepada Pollycarpus, dan PK itu dikabulkan oleh MA.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang terlibat di PKR? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Kenapa MSD melaporkan NKW ke polisi? Korban sempat melapor kasus KRDT yang dilakukan suaminya.
-
Siapa yang mengirim karangan bunga ke KPK? “Jadi kita tidak tahu, tapi yang pasti betul ada kiriman karangan bunga kepada pejabat pimpinan KPK, termasuk juga dalam struktural KPK itu kami tidak bisa bantah memang ada,“ kata Firli di CIlangkap.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
"Pada Januari 2008, diputuskan 20 tahun penjara untuk Pollycarpus dari PK itu. Ada 3 hakim yang meminta minta 20 tahun. Sedangkan dua hakim lainnya meminta 14 tahun. Alasan 20 tahun, dalam proses pengadilan Pollycarpus tidak mau bekerja sama, maka atas rasionalitas itu diberikan tambahan 6 tahun penjara. Dia merugikan kepentingan luas, dan tidak pernah berkontribusi positif dalam semua proses hukum yang dijalani," kata Choirul.
Dengan diterima PK yang diajukan Pollycarpus oleh Mahkamah Agung menjadi 14 tahun, menurut Choirul, penuh dengan kejanggalan. Menurut Choirul, pihaknya dari Kasum Munir akan menelusuri proses dikabulkannya PK di atas PK yang dikabulkan Mahkamah Agung.
"Kami akan menelusuri proses itu di MA seperti apa. Kalau ada kongkalikong, akan laporkan kami laporkan ke KY. Kami juga akan gugat MA kalau memang melakukan pelanggaran dan mencederai hukum. Kami juga akan segera menyurati MA dan melakukan PK atas Muchdi Pr," ujar Choirul.
Adapun perjalanan (Route Map) kasus Munir adalah sebagai berikut:
7 September 2004: Munir tewas di atas pesawat Garuda Indonesia
11 Maret 2005: Pollycarpus ditangkap atas dugaan pembunuhan Munir
20 Desember 2005: Pollycarpus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
3 Oktober 2006: Putusan kasasi MA memvonis Pollycarpus hanya 2 tahun penjara
25 Desember 2006: Pollycarpus bebas setelah mendapat remisi keagamaan
13 April 2007: Rohaini Aini dan Indra Setiawan ditangkap atas dugaan terlibat kasus pembunuhan Munir
25 Januari 2008: MA mengabulkan PK terhadap Pollycarpus dan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun
12 Februari 2008: Rohaini Aini mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
19 Juni 2008: Muchdi PR ditangkap atas dugaan terlibat kasus pembunuhan Munir
31 Desember 2008: Muchdi PR diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
1 Januari 2009: MA mengabulkan Kasai JPU dan memvonis Rohaini Aini dengan hukuman 1 tahun penjara
15 Juni 2009: MA memutus perkara kasasi Muchdi dengan putusan tidak diterima (NO)
17 Agustus 2010: Pollycarpus mendapat remisi 7 bulan 10 hari
Juni 2011: Pollycarpus mengajukan PK
17 Agustus 2011: Pollycarpus mendapatkan remisi 9 bulan
26 Juli 2013: Dewan HAM PBB mengeluarkan rekomendasi untuk kasus Munir, agar dalam setahun kasus Munir harus selesai
2 Oktober 2013: MA Mengabulkan PK Pollycarpus dengan memangkas masa hukuman dari 20 tahun menjadi 14 tahun. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaSuarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca SelengkapnyaHal ini dipaparkan oleh Ketua Umum Komnas Ham, Atnike Nova Sigiro dalam acara Peluncuran laporan tahunan Komnas HAM Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca Selengkapnya