Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aktivis HAM akan gugat MA soal pengurangan hukuman Pollycarpus

Aktivis HAM akan gugat MA soal pengurangan hukuman Pollycarpus munir. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Choirul Anam menilai, mestinya PK yang diajukan Pollycarpus, tersangka pembunuhan Munir, ditambahkan untuk masa hukumannya, bukan malah diturunkan. Menurut Choirul, selama proses pengadilan Pollycarpus tidak menunjukkan itikad baik, bekerja sama dengan pengadilan untuk mengungkap kasus Munir.

"Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara atas pemalsuan surat tugas. Kemudian dia melakukan Kasasi dan dikabulkan menjadi dua tahun penjara, sedangkan perencanaan pembunuhan diabaikan. Maka Kejaksaan melakukan PK dan kabulkan menjadi 20 tahun," kata Choirul dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jalan Slamet Riyadi 19, Jakarta, Senin (7/10).

Lebih lanjut Choirul menjelaskan muasal 20 tahun putusan untuk Pollycarpus. Pada 2008 Kejaksaan Agung melakukan PK atas hukuman dua tahun yang diberikan kepada Pollycarpus, dan PK itu dikabulkan oleh MA.

"Pada Januari 2008, diputuskan 20 tahun penjara untuk Pollycarpus dari PK itu. Ada 3 hakim yang meminta minta 20 tahun. Sedangkan dua hakim lainnya meminta 14 tahun. Alasan 20 tahun, dalam proses pengadilan Pollycarpus tidak mau bekerja sama, maka atas rasionalitas itu diberikan tambahan 6 tahun penjara. Dia merugikan kepentingan luas, dan tidak pernah berkontribusi positif dalam semua proses hukum yang dijalani," kata Choirul.

Dengan diterima PK yang diajukan Pollycarpus oleh Mahkamah Agung menjadi 14 tahun, menurut Choirul, penuh dengan kejanggalan. Menurut Choirul, pihaknya dari Kasum Munir akan menelusuri proses dikabulkannya PK di atas PK yang dikabulkan Mahkamah Agung.

"Kami akan menelusuri proses itu di MA seperti apa. Kalau ada kongkalikong, akan laporkan kami laporkan ke KY. Kami juga akan gugat MA kalau memang melakukan pelanggaran dan mencederai hukum. Kami juga akan segera menyurati MA dan melakukan PK atas Muchdi Pr," ujar Choirul.

Adapun perjalanan (Route Map) kasus Munir adalah sebagai berikut:

7 September 2004: Munir tewas di atas pesawat Garuda Indonesia

11 Maret 2005: Pollycarpus ditangkap atas dugaan pembunuhan Munir

20 Desember 2005: Pollycarpus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

3 Oktober 2006: Putusan kasasi MA memvonis Pollycarpus hanya 2 tahun penjara

25 Desember 2006: Pollycarpus bebas setelah mendapat remisi keagamaan

13 April 2007: Rohaini Aini dan Indra Setiawan ditangkap atas dugaan terlibat kasus pembunuhan Munir

25 Januari 2008: MA mengabulkan PK terhadap Pollycarpus dan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun

12 Februari 2008: Rohaini Aini mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

19 Juni 2008: Muchdi PR ditangkap atas dugaan terlibat kasus pembunuhan Munir

31 Desember 2008: Muchdi PR diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

1 Januari 2009: MA mengabulkan Kasai JPU dan memvonis Rohaini Aini dengan hukuman 1 tahun penjara

15 Juni 2009: MA memutus perkara kasasi Muchdi dengan putusan tidak diterima (NO)

17 Agustus 2010: Pollycarpus mendapat remisi 7 bulan 10 hari

Juni 2011: Pollycarpus mengajukan PK

17 Agustus 2011: Pollycarpus mendapatkan remisi 9 bulan

26 Juli 2013: Dewan HAM PBB mengeluarkan rekomendasi untuk kasus Munir, agar dalam setahun kasus Munir harus selesai

2 Oktober 2013: MA Mengabulkan PK Pollycarpus dengan memangkas masa hukuman dari 20 tahun menjadi 14 tahun. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Kantongi 10 Nama Pelaku Pembubaran Acara Diskusi Kebangsaan di Kemang
Polisi Kantongi 10 Nama Pelaku Pembubaran Acara Diskusi Kebangsaan di Kemang

Sebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming

Langkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.

Baca Selengkapnya
Beda Raport Kebebasan Berpendapat Era SBY dan Jokowi selama 10 Tahun Berkuasa
Beda Raport Kebebasan Berpendapat Era SBY dan Jokowi selama 10 Tahun Berkuasa

Suarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.

Baca Selengkapnya
Polri Kembali Jadi Lembaga Paling Banyak Diadu ke Komnas HAM
Polri Kembali Jadi Lembaga Paling Banyak Diadu ke Komnas HAM

Hal ini dipaparkan oleh Ketua Umum Komnas Ham, Atnike Nova Sigiro dalam acara Peluncuran laporan tahunan Komnas HAM Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam

Masyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Kamisan ke-804, Masyarakat Sipil Beri Petisi untuk Penguasa di Istana
FOTO: Aksi Kamisan ke-804, Masyarakat Sipil Beri Petisi untuk Penguasa di Istana

Aksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS

Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Aksi Kamisan ke-806, Aktivis Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
FOTO: Momen Aksi Kamisan ke-806, Aktivis Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Selengkapnya