Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aktivis Lebak minta pemerintah blokir Google dan Youtube

Aktivis Lebak minta pemerintah blokir Google dan Youtube Anti Youtube. © Muslimvillage.com

Merdeka.com - Sejumlah aktivis di Kabupaten Lebak, Banten, mendesak pemerintah memblokir Google dan Youtube yang menyediakan konten situs pornografi dan kekerasan karena dapat menimbulkan kemorosotan moral bangsa.

"Sebagian besar dari 11 kasus kejahatan seksual yang menimpa anak-anak dilakukannya setelah terinspirasi dari situs pornografi Google dan Youtube itu," kata Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Mintarsih seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/6).

Menurut dia, pemerintah harus tegas untuk menutup konten berbau pornografi dan kekerasan karena dapat merusak moral generasi bangsa.

Mintarsih mengatakan saat ini masyarakat begitu mudah untuk melihat konten pornografi dan kekerasan melalui Google dan Youtube.

Bahkan, lanjutnya, banyak juga anak-anak mengakses situs pornografi, di antaranya 'Bokep Tube.Com' melalui mesin pencari Google dan Youtube.

Semestinya, ujar dia, Google dan Youtube memiliki tanggung jawab untuk menghapus situs-situs pornografi yang bisa diakses jutaan orang itu.

"Kami berharap pemerintah dapat menyelamatkan anak-anak bangsa yang bisa menimbulkan kemorosotan moral itu," katanya.

Menurut dia, sejak Januari-Mei 2016 tercatat 11 kasus kejahatan seksual di Kabupaten Lebak dan terakhir pelakunya seorang kakek mencabuli cucunya berusia lima tahun.

Mereka pelaku kejahatan seksual itu terdapat anak-anak, dewasa hingga lanjut usia. Karena itu, pihaknya sangat mendukung jika situs pornografi tersebut diblokir.

Dia mengungkapkan kebanyakan kejahatan seksual itu, mereka terangsang setelah melihat tayangan situs porno pada konten Google dan Youtube melalui jaringan internet di warnet-warnet juga telepon seluler.

"Kami yakin bila semua situs-situs porno dihapus pada konten Google dan Youtube dipastikan kejahatan seksual dapat diminimalisasi," katanya.

Seorang aktivis perempuan lainnya, Tuti Tuarsih mengatakan berkembangnya kecanggihan teknologi itu bisa menimbulkan dampak jika tidak dilakukan antisipasi oleh pemerintah. Pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan berupa peraturan maupun undang-undang terhadap tayangan situs pornografi dan kekerasan.

Selain itu juga mengoptimalkan sosialisasi dan pengawasan terhadap industri dunia maya. Menurut Tuti, jika pemerintah tidak melakukan tindakan tegas dikhawatirkan angka kejahatan seksual terus meningkat, meskipun sudah memiliki Perppu hukuman tambahan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

Saat ini kejahatan seksual dan kekerasan di berbagai daerah di Tanah Air meningkat, bahkan korbannya anak-anak SD, SMP dan SMA/SMK. Dia menilai meningkatnya kejahatan seksual itu akibat kemudahan akses pornografi konten Google dan Youtube.

Untuk mencegah kejahatan seksual, kata dia, melibatkan peran ulama, tokoh masyarakat, aparat hukum, lembaga pendidikan dan lainnya. Sebab pelaku kejahatan seksual tersebut akibat lemahnya pemahaman agama juga nilai budaya di masyarakat semakin lemah.

"Kami mendukung penghapusan pornografi dan kekerasan yang ada di konten Google dan Youtube," katanya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi

Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.

Baca Selengkapnya
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

Baca Selengkapnya
Temukan Konten Pornografi dan Judi Online, Pemerintah Ancam Bakal Blokir Akses Bigo Live
Temukan Konten Pornografi dan Judi Online, Pemerintah Ancam Bakal Blokir Akses Bigo Live

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Masih Fasilitasi Judi Online hingga Pornografi, Menteri Budi Arie Bakal Tutup Aplikasi Bigo Live
Masih Fasilitasi Judi Online hingga Pornografi, Menteri Budi Arie Bakal Tutup Aplikasi Bigo Live

Pemblokiran dilakukan dalam waktu dekat jika Bigo Live masih memfasilitasi aktivitas pornografi hingga judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya

Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan  Pornografi Mengintai Anak Indonesia
Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan Pornografi Mengintai Anak Indonesia

Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi

Hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer: Tidak Ada Kompromi
Menkominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer: Tidak Ada Kompromi

Budi menegaskan, penyebaran konten promosi judi online melanggar aturan penggunaan ruang digital dan larangan perjudian.

Baca Selengkapnya
Ini Biang Keladi Akun Youtube DPR Kena Retas jadi Siaran Langsung Judi Online
Ini Biang Keladi Akun Youtube DPR Kena Retas jadi Siaran Langsung Judi Online

Ariandi mengatakan, BSSN dan DPR telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Youtube DPR Diretas Promosi Judi Online, Gandeng Polisi Hingga Google AS Tangkap Pelaku
VIDEO: Youtube DPR Diretas Promosi Judi Online, Gandeng Polisi Hingga Google AS Tangkap Pelaku

DPR sudah menghubungi Google Indonesia dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini.

Baca Selengkapnya