Aktivis: Promosi Perkawinan Anak oleh Aisha Wedding Harus Ditindak
Merdeka.com - Gerakan Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Perkawinan Anak meyakini promosi perkawinan anak yang dilakukan penyelenggara acara pernikahan Aisha Wedding harus diusut dan ditindak tegas. Sebab melawan hukum dan merupakan kejahatan terhadap anak dan perempuan.
"Kami katakan kepada semua pihak yang melakukan upaya-upaya promosi perkawinan agar kiranya menghentikan, dan kami meminta pihak-pihak untuk mengambil tindakan nyata," kata Senior on Independent Expert, Human Rights and Gender R. Valentina Sagala dalam pernyataan sikap gerakan tersebut melalui konferensi pers virtual, Jakarta dilansir Antara, Kamis (11/2).
Valentina meyakini bahwa upaya promosi yang dilakukan oleh Aisha Wedding dalam situs resminya di www.aishaweddings.com dan beberapa akun media sosialnya di Facebook dan Twitter, yang mempromosikan usia ideal bagi perempuan untuk kawin, yaitu di usia 12-21 tahun, menyediakan jasa pencarian jodoh bagi orang tua yang akan mengawinkan anak-anaknya, menyediakan jasa penyelenggaraan perkawinan secara siri dan jasa layanan pencarian jodoh untuk poligami merupakan tindak kejahatan terhadap anak dan perempuan serta tindakan yang melawan hukum.
-
Bagaimana Kemenag DIY menekan pernikahan dini? Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) menggencarkan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan bagi pelajar SMA/MA untuk menekan angka pernikahan usia dini.
-
Apa saja syarat membatalkan pernikahan? Dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membatalkan pernikahan:Surat Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan file ketikan di copy kedalam CD/ flashdisk).Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos.Foto Kopi KTP Pemohon dan Termohon I dan Termohon II.Surat Keterangan dari Kelurahan (bila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti).Surat Kuasa dari Pejabat Kepala KUA kepada Kepala KUA atau orang yang dikuasakan untuk mengajukan gugatan.Membayar Panjar Biaya Perkara.
-
Bagaimana cara dakwah melalui pernikahan? Perkawinan antara pendakwah Muslim dengan penduduk setempat juga menjadi salah satu metode dakwah. Melalui pernikahan, keluarga dan masyarakat sekitar mengenal dan mempelajari ajaran Islam. Ini mempercepat penyebaran agama Islam di berbagai daerah.
-
Bagaimana cara mempertahankan pernikahan? 'Ingat bahwa menciptakan pernikahan yang sukses itu seperti bertani: Anda harus memulainya lagi setiap pagi.' - H. Jackson Brown Jr
-
Apa tujuan diadakannya nikah massal di Bandung? 'Semoga kegiatan nikah massal ini dapat memberikan kepastian hukum dalam administrasi kependudukan, terutama bagi masyarakat yang telah menikah secara sah menurut agama tetapi belum memiliki buku nikah resmi dari pemerintah. Acara ini juga bertujuan membantu pasangan yang terkendala biaya atau waktu untuk menikah secara resmi,' katanya.
-
Bagaimana cara membatalkan pernikahan di KUA? Proses pembatalan pernikahan bukanlah hal yang sepele dan memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Artikel ini akan membahas bagaimana cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA, termasuk alasan-alasan yang sah untuk pembatalan, persyaratan administratif yang diperlukan, serta proses hukum yang harus dilalui.
Untuk itu, perlu tindakan tegas dari pemerintah dan mengambil langkah nyata untuk menghentikan aksi kejahatan tersebut.
Tindakan yang dilakukan oleh pemilik, pembuat dan pengelola www.aishaweddings.com dinilai membahayakan kehidupan perempuan dan anak. Oleh karena itu, Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com.
Mereka juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap konten online dan melakukan evaluasi terhadap dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis online yang mempromosikan perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
Kemudian, desakan juga ditujukan kepada dewan pengarah dan perusahaan pengelola situs maupun aplikasi berbasis online agar turut bertanggung jawab secara proaktif, termasuk menghentikan promosi perkawinan anak dan penyediaan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
Berikutnya, Valentina juga mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, guna memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa, selain juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintah daerah agar menerbitkan peraturan guna mencegah perkawinan anak.
Selanjutnya, Kementerian Sosial juga didesak untuk memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya dalam jenis bantuan sosial.
Selain itu, dia juga mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bergerak bersama dengan organisasi masyarakat sipil dalam upaya menghentikan pihak-pihak yang melakukan promosi perkawinan anak.
"Kami Gerakan Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Perkawinan Anak akan terus melakukan kampanye dan advokasi penghapusan perkawinan anak dan melakukan pemantauan terhadap upaya-upaya pemerintah dalam menghapuskan perkawinan anak," kata Valentina.
Dia mengatakan bahwa desakan tersebut juga diikuti dengan pelaporan situs www.Aishawedding kepada kepolisian agar upaya-upaya promosi perkawinan anak dapat segera dihentikan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagian besar penyebab pernikahan dini adalah kasus hamil di luar nikah
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaCara Pemkot Surabaya tekan angka pernikahan dini layak dicontoh daerah lain.
Baca SelengkapnyaPencegahan pernikahan dini dan pemahaman kesehatan reproduksi merupakan isu penting bagi remaja yang perlu diperhatikan.
Baca SelengkapnyaFraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menyebarkan alat kontrasepsi ke pelajar.
Baca SelengkapnyaNovita Hardini Berhasil Bawa Praktik Baik Mensejahterakan Hak Anak dengan Program Desa Nol Perkawinan Anak
Baca SelengkapnyaTerdapat berbagai risiko jika melakukan pernikahan dini.
Baca SelengkapnyaDitegaskan Menkes Budi, penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah
Baca SelengkapnyaMasih marak terjadinya pernikahan dini di Indonesia bisa diatasi dengan peranan yang tepat bagi keluarga.
Baca SelengkapnyaKemenpora dan BKKBN Edukasi Program Keluarga Muda Berdaya
Baca SelengkapnyaPihak terkait diminta tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi melibatkan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan.
Baca SelengkapnyaPemberian kondom bagi remaja dijelaskan oleh pemerintah hanya khusus diberikan pada pasangan yang sudah menikah.
Baca Selengkapnya