Aktivis tolak reklamasi di Bali kembali diperiksa polisi
Merdeka.com - Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda, kembali jalani pemeriksaan di Mapolda Bali. Aktivisi tolak reklamasi di Bali ini diperiksa terkait dugaan merusak lahan Tahura Ngurah Rai di wilayah Badung Selatan.
Politisi Partai Gerindra duduk di dewan Kabupaten Badung, ini diperiksa penyidik selama kurang lebih 2,5 jam. Yonda datang ke Polda Bali pada pukul 13.00 WITA ditemani sekretaris II Desa Adat setempat, Made Berata untuk menyerahkan berkas sekaligus menjalani pemeriksaan dan baru meninggalkan ruangan penyidik pada pukul 15.40 WITA.
Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol I Ketut Soma Adnyana, menjelaskan sampai sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan lahan tahura Bali Selatan.
-
Kenapa polisi memeriksa yayasan di Bali? 'Saat ini Polda Bali masih melakukan proses lidik dan pengembangan terhadap dugaan perdagangan bayi tersebut dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap yayasan Bali Luwih yang berada di Tabanan,' kata Kombes Jansen dalam keterangannya, Jumat (20/9).
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Bagaimana Tukad Badung direvitalisasi? Dilansir dari Indonesia.go.id, revitalisasi Tukad Badung dilakukan sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2019.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Kapan revitalisasi Tukad Badung dilakukan? Dilansir dari Indonesia.go.id, revitalisasi Tukad Badung dilakukan sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2019.
-
Dimana Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
"Semua ada proses dan mekanisme yang diatur dalam KUHP sehingga polisi mesti hati-hati dan profesional dalam bekerja," kata Soma, Sabtu (8/4).
Menurut Soma, dalam UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, batas waktu penyidikan (sidik) 90 hari. Teknik penanganan kasus, dimaksimalkan dalam proses penyelidikan.
Selain sinis kepada media, Yonda juga mengeluarkan kata-kata tak senonoh kepada Humas FPM (Forum Peduli Mangrove) mengawal kasus ini.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wayan Koster diperiksa pada Rabu (3/1) sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaObjek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaWayan Koster diperiksa oleh Polda Bali. Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca Selengkapnya