Aktivis wanita desak DPRD Biak hentikan segera peredaran alkohol
Merdeka.com - Kalangan aktivis pegiat hak perempuan dan persekutuan wanita Kristen Kabupaten Biak Numfor, Papua berharap DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua mengesahkan Raperda Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di daerah ini pada 2017.
Agustina Kbarek, salah satu aktivis perempuan gereja, di Biak, Senin, mengatakan raperda tentang minuman berlakohol dari Pemkab Biak Numfor sudah terdaftar di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Biak Numfor.
"Sesuai informasi hasil tatap muka kalangan perempuan gereja belum lama ini di gedung dewan sudah dijadikan agenda pembahasan 2017," kata Agustina, Senin (26/12), demikian dilansir Antara.
-
Siapa yang menolak minuman keras? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
-
Siapa yang perlu mengurangi konsumsi alkohol? Menurut George Koob, PhD, setiap orang perlu mencermati hubungannya dengan alkohol dalam bentuk apapun.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Bagaimana cara untuk berhenti minum alkohol? Beberapa orang lebih memilih untuk langsung berhenti sama sekali, sementara yang lainnya memilih untuk mengurangi asupan alkohol secara bertahap.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
Aktivis pegiat hak perempuan Agustina berharap, pengesahan Raperda pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Biak Numfor itu segera disahkan DPRD sebagai payung hukum pengawasan di lapangan. Dia mengakui, dampak dari bebas peredaran penjualan minuman beralkohol sangat meresahkan masyarakat karena menjadi pemicu terjadi kasus kriminal di tengah masyarakat.
Kasus kejahatan karena pengaruh minuman beralkohol, menurut Agustina, adanya kasus penganiayaan dalam rumah tangga dialami perempuan dan anak, pencurian, penganiayaan, tindak pidana asusila hingga penyebab terjadi kecelakaan kendaraan di jalan raya.
"Kami berharap lembaga DPRD sebagai wakil rakyat dapat memperhatikan tuntutan masyarakat untuk penghentian peredaran minuman beralkohol," katanya lagi.
Sebelumnya, Bupati Thomas Ondy mengatakan pemerintah kabupaten setempat sudah melarang penjualan minuman beralkohol dengan menyiapkan raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Bupati Thomas menyebutkan, penanganan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Biak Numfor sudah berjalan karena hasil penilaian Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Biak mendapat peringkat tiga penindakan peredaran minuman beralkohol.
"Biak diharapkan bebas dari penjualan minuman beralkohol terutama menyambut pergantian tahun baru 1 Januari 2017 dan suasana hari raya Natal bagi umat Kristiani," katanya pula.
Hingga Senin pagi penjualan minuman beralkohol masih terjadi di berbagai pemilik kios dan toko di Kota Biak sekitarnya dengan cara memesan melalui SMS.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp11.669.981.174 berkat tindakan preventif ini.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaBanyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaMinuman berpemanis dianggap sebagai pemicu penyakit diabetes, pengusaha berikan data lain.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaSehari sebelumnya, para ulama di Serang, Banten juga bersatu menolak adanya industri minuman keras dalam bentuk Penandatanganan Petisi Dukungan Para Ulama.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaWarga binaan diajak untuk turut serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaLokasi itu selama ini tempat warga mabuk-mabukan. Kondisi itu membuat masyarakat setempat menjadi tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaBanyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Baca Selengkapnya