Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aktivitas tambang ilegal di Kukar rusak lahan pertanian warga

Aktivitas tambang ilegal di Kukar rusak lahan pertanian warga tambang ilegal di Kukar rusak lahan pertanian warga. ©2018 Merdeka.com/Saud Rosadi

Merdeka.com - Warga memblokade aktivitas tambang CV SSP di Sangasanga Dalam, Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Aktivitas tambang dinilai sudah sangat merugikan. Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim menyebut aktivitas tambang itu adalah ilegal.

"Meski dilarang, mereka (CV SSP) ini tetap melakukan aktivitas. Akhirnya warga blokade jalan menuju tambang," kata Ketua RT 24 Sangasanga Dalam, Muhammad Zainuri dalam keterangan resmi di Samarinda, Selasa (28/8).

Zainuri menerangkan, warga terus memantau kemungkinan CV SSP kembali nekat beraktivitas, meski tidak mengantongi izin lingkungan. CV SSP diminta memperbaiki lingkungan jika ingin tetap beraktivitas.

Orang lain juga bertanya?

"Kami minta Gubernur, mencabut izin CV SSP. Karena, aktivitas galian mereka terbaru, itu berada kurang dari 100 meter areal perikanan. Kami mencari keadilan," ujarnya.

Sementara, Ketua Kelompok Tani Daya Karya Mandiri, Dasi menambahkan, pemerintah mesti mengkaji lagi kegiatan tambang batubara di areal pertanian masyarakat. "Tidak ada izin lingkungan, tapi masih beroperasi. Kami ingin bertani dan beternak dengan damai," tegasnya.

Perjuangan warga Sangasanga Dalam ini, disuarakan 2 bulan terakhir ini, baik di level pemerintah kecamatan hingga Pemkab Kukar, serta DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim. Aktivitas tambang sejak 2011, telah merusak areal pertambangan, peternakan, dan mengakibatkan bencana banjir, akibat hilangnya resapan air.

Padahal, warga sama sekali tidak pernah memberikan rekomendasi izin lingkungan. Imbasnya, warga yang awalnya menjadikan kegiatan pertanian dan peternakan sebagai mata pencaharian, kini harus menganggur.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata menegaskan, CV SSP harus mengantongi izin lingkungan. "Tetap, CV SSP harus tidak boleh memproduksi. Karena harus melengkapi dulu persyaratan," kata Wahyu.

"Memang kita dapat laporan masyarakat. Saya segera turunkan tim lagi, hentikan aktivitas. Kalaupun aktivitas, pengapalannya tidak kita beri rekomendasi. Ya, aktivitas tambang itu ilegal karena belum lengkapi persyaratan. Saya minta bantu masyarakat terus mengawasi, kita akan bikin jera," tegas Wahyu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan

Jokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Minta Setop Aktivitas Tambang Batubara di Musi Banyuasin Sumsel karena Langgar HAM
Haris Azhar Minta Setop Aktivitas Tambang Batubara di Musi Banyuasin Sumsel karena Langgar HAM

Haris menjelaskan, dari temuan di lapangan, ada brutalitas yang diduga dilakukan pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Disebut di Sidang Korupsi Timah, Minta Penambang Ilegal Dilegalkan
Nama Jokowi Disebut di Sidang Korupsi Timah, Minta Penambang Ilegal Dilegalkan

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun

Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.

Baca Selengkapnya
Banyak Oknum Tambang Ilegal, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Penegakan Hukum di Kementerian ESDM
Banyak Oknum Tambang Ilegal, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Penegakan Hukum di Kementerian ESDM

Usul ini dilontarkan karena Bahlil gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Tambang Wajib Jaga Lingkungan Pertambangan, Ini Tujuan Sebenarnya
Perusahaan Tambang Wajib Jaga Lingkungan Pertambangan, Ini Tujuan Sebenarnya

Perusahaan pertambangan juga perlu memprioritaskan praktik yang bertanggung jawab dengan menggunakan teknologi yang lebih bersih.

Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik

Polda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, KLHK: Daripada Setiap Hari Nyari Proposal
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, KLHK: Daripada Setiap Hari Nyari Proposal

Siti Nurbaya memastikan izin ormas keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan

Saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.

Baca Selengkapnya