Aktivitas tambang ilegal di Kukar rusak lahan pertanian warga
Merdeka.com - Warga memblokade aktivitas tambang CV SSP di Sangasanga Dalam, Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Aktivitas tambang dinilai sudah sangat merugikan. Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim menyebut aktivitas tambang itu adalah ilegal.
"Meski dilarang, mereka (CV SSP) ini tetap melakukan aktivitas. Akhirnya warga blokade jalan menuju tambang," kata Ketua RT 24 Sangasanga Dalam, Muhammad Zainuri dalam keterangan resmi di Samarinda, Selasa (28/8).
Zainuri menerangkan, warga terus memantau kemungkinan CV SSP kembali nekat beraktivitas, meski tidak mengantongi izin lingkungan. CV SSP diminta memperbaiki lingkungan jika ingin tetap beraktivitas.
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Kenapa Pertamina cek SPBB di Ketapang - Gilimanuk? Dengan terkoneksinya tol trans jawa, jalur darat dari Jawa menuju Bali meningkat signifikan, apalagi ketika liburan saat ini. Karena itu, kesiapan layanan BBM bagi mobilitas masyarakat dan kecepatan pengisian bahan bakar kapal bisa sangat mempengaruhi operasional penyebrangan ASDP serta kelancaran proses bongkar muat kapal di Pelabuhan,' terang Arya.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Kenapa penting melestarikan minyak bumi Sumut? Proses pembentukan minyak bumi membutuhkan waktu yang sangat lama sehingga diperlukan adanya usaha untuk melestarikan sumber daya alam yang kian hari kian menipis.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Mengapa SCM Grup melarang nobar tanpa izin? Langkah itu dilakukan bersama dengan kuasa hukum dari kantor hukum Ginting & Associates serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kami minta Gubernur, mencabut izin CV SSP. Karena, aktivitas galian mereka terbaru, itu berada kurang dari 100 meter areal perikanan. Kami mencari keadilan," ujarnya.
Sementara, Ketua Kelompok Tani Daya Karya Mandiri, Dasi menambahkan, pemerintah mesti mengkaji lagi kegiatan tambang batubara di areal pertanian masyarakat. "Tidak ada izin lingkungan, tapi masih beroperasi. Kami ingin bertani dan beternak dengan damai," tegasnya.
Perjuangan warga Sangasanga Dalam ini, disuarakan 2 bulan terakhir ini, baik di level pemerintah kecamatan hingga Pemkab Kukar, serta DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim. Aktivitas tambang sejak 2011, telah merusak areal pertambangan, peternakan, dan mengakibatkan bencana banjir, akibat hilangnya resapan air.
Padahal, warga sama sekali tidak pernah memberikan rekomendasi izin lingkungan. Imbasnya, warga yang awalnya menjadikan kegiatan pertanian dan peternakan sebagai mata pencaharian, kini harus menganggur.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata menegaskan, CV SSP harus mengantongi izin lingkungan. "Tetap, CV SSP harus tidak boleh memproduksi. Karena harus melengkapi dulu persyaratan," kata Wahyu.
"Memang kita dapat laporan masyarakat. Saya segera turunkan tim lagi, hentikan aktivitas. Kalaupun aktivitas, pengapalannya tidak kita beri rekomendasi. Ya, aktivitas tambang itu ilegal karena belum lengkapi persyaratan. Saya minta bantu masyarakat terus mengawasi, kita akan bikin jera," tegas Wahyu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaHaris menjelaskan, dari temuan di lapangan, ada brutalitas yang diduga dilakukan pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaUsul ini dilontarkan karena Bahlil gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaPerusahaan pertambangan juga perlu memprioritaskan praktik yang bertanggung jawab dengan menggunakan teknologi yang lebih bersih.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaSiti Nurbaya memastikan izin ormas keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca Selengkapnya