Aktor Mark Sungkar Didakwa Perkaya Diri Rp399 Juta Korupsi Kegiatan Triathlon
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar telah didakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp649,9 juta berkaitan kegiatan olahraga Triathlon. Dengan membuat laporan keuangan fiktif dalam rangka memperkaya diri sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut tindakan Mark Sungkar baik sendiri maupun bersama dengan saksi Sita Desavona, saksi Ricky Liyanto, saksi Wahyu Hidayat, saksi Luciana Wibowo, saksi Adhe Purnomo dan saksi Santi Asokamala pada sekitar Januari 2018. Terdakwa telah membuat laporan keuangan fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa.
"Secara melawan hukum yaitu Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa barat sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," kata jaksa ketika membacakan dakwaanya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Selasa (2/3).
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Kenapa kerugian ekonomi negara penting dihitung dalam korupsi? Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai. Nah jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal,' ujar Sahroni, Kamis (18/4).
Terlebih, Mark juha didakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke Kas Negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke Rekening PPFTI yaitu Bank Mandiri Syariah Nomor rekening 7800900101 antas nama Federasi Triathlon Indonesia melainkan ke rekening Bank Mandiri nomor: 1220007476420.
Selain itu, Jaksa juga menyebutkan jika Mark turut melanggar Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga No. 1047/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
"Pada Bab III huruf C dan perjanjian kerjasama antara pejabat pembuat komitmen pada Asisten Deputi Olahraga Prestasi dengan Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia tentang penyaluran bantuan pemerintah kepada Pengurus Pusat Federasi triathlon Indoensia guna pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional nomor : 3.1.2/PPKPKS/D.IV.4/ III/2018, Nomor : 005/PPFTI/PP/III/ 2018 tanggal 1 Maret 2018 pasal 7 angka," jelasnya.
Lebih lanjut, jaksa menambahkan dalam dakwaanya Mark disebut turut memakai uang sisa anggaran dari akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung dan tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Terdakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah atas nama Federasi Triathlon Indonesia, melainkan ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Mark Sungkar," sebutnya.
"Dan terdakwa menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu dari 14 (empat belas) hari setelah selesainya kegiatan PPFTI sehingga bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 ," sambungnya.
Akibat perbuatannya, jaksa merincikan kerugian negara ditaksir sekitar Rp. 694.900.000 tersebar kepada terdakwa (Ketua Umum Cabang Olah Raga PPFTI) yaitu sebesar Rp 399.700.000, atau orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20.650.000, Wahyu Hidayat yaitu sebesar Rp 41.300.000, Eva Desiana sebesar Rp 41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp 41.300.000, atau suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) yaitu sebesar Rp 150.650.000.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," jelasnya.
Atas dasar itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsidair Pasal 9 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
Sekedar informasi kasus ini bermula ketika tanggal 29 November 2017, Terdakwa Mark Sungkar yang menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia Masa Bhakti 2015- 2019 mengirimkan Surat Federasi Triathlon Indonesia dengan Nomor : 282 / PPFTI / XI / 2017 perihal Pengajuan Bantuan Dana kepada Menpora untuk proposal Pengajuan Pelatnas.
Proposal itu ditujukan untuk program 'Era Baru Triathlon Indonesia' Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018) dengan total biaya Rp5.072.000.000. yang mana proposal tersebut Terdakwa tanda tangani pada tanggal 26 Februari 2018.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaPengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca Selengkapnya