Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akui beri uang, Basuki Hariman tak tahu mengalir ke Patrialis Akbar

Akui beri uang, Basuki Hariman tak tahu mengalir ke Patrialis Akbar Basuki Hariman diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Basuki Hariman, terdakwa penyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Dalam pembelaannya, pengusaha yang bergerak di bidang importir daging sapi itu mengaku telah memberi sejumlah uang ke Kamaludin. Hanya saja, dia mengaku tidak tahu menahu bahwa uang tersebut kemudian diserahkan kepada Patrialis Akbar.

"Memang benar Kamal pernah meminta uang pada saya. Saya siapkan uang untuk keperluan pribadi Kamal USD 20.000, USD 10.000, USD 20.000. Tetapi saya tidak tahu peruntukannya, kalau ada yang ke Patrialis itu di luar sepengetahuan saya," jelas Basuki saat membacakan nota pembelaan pribadi, Senin (7/8).

Orang lain juga bertanya?

Basuki mengaku tidak pernah telintas untuk menyuap Patrialis terkait pengajuan judicial review atau uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak, yang saat itu tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Basuki mengungkapkan, peringatan keras disampaikan Patrialis setiap kali keduanya bertemu guna membahas uji materi tersebut.

"Saat dikenalkan Patrialis, saya menyambut baik karena dapat informasi yang valid. Banyak rumor yang muncul cukup lama judicial review enggak diputus. Pak Patrialis selalu melarang saya bawa tas atau uang," ucapnya.

Seperti diketahui Basuki Hariman beserta anak buahnya, NG Fenny dituntut jaksa penuntut umum KPK telah melakukan suap kepada Patrialis Akbar.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan telah menjatuhkan pidana penjara 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Basuki, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Tuntutan juga dijatuhkan kepada sekretaris Basuki, NF Fenny yang dituntut majelis hakim 10 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Hal meringankan yang menjadi pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap keduanya karena bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Tim jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang

Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
Lucky Hakim Akui Terima Jas dan Peci dari Al-Zaytun: Kalau Uang Nanti PPATK Membuktikan
Lucky Hakim Akui Terima Jas dan Peci dari Al-Zaytun: Kalau Uang Nanti PPATK Membuktikan

Mantan Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaku tidak pernah memberikan sokongan dana untuk Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun.

Baca Selengkapnya
Eks Kapolsek Baito Disanksi Demosi dan Patsus Buntut Peras Guru Honorer Supriyani
Eks Kapolsek Baito Disanksi Demosi dan Patsus Buntut Peras Guru Honorer Supriyani

Uang hasil pemerasan Supriyani dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

Baca Selengkapnya
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Perpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
ASN Kelurahan Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang ke Pinjol untuk Diri Sendiri
ASN Kelurahan Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang ke Pinjol untuk Diri Sendiri

Kasie di Kelurahan Kelapa Gading Barat ini juga memaksa 100 PPSU lainnya. Mereka pun mengaku tak bisa menolak karena hal itu merupakan perintah atasan.

Baca Selengkapnya