Akui kesalahan, Rohadi cabut gugatan praperadilan di PN Jakpus
Merdeka.com - Surat gugatan praperadilan yang diatasnamakan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi akan dicabut. Langkah ini diambil lantaran Rohadi merasa tidak pernah mengajukan gugatan praperadilan.
Melalui kuasa hukumnya, Hendra Hendra Hendriyansyah mengatakan kliennya itu merasa dilangkahi oleh kantor pengacara Anditas Lawfirm yang diwakili oleh Tonin Singarimbun. Hendra menegaskan kliennya itu sama sekali tidak pernah berniat untuk ajukan gugatan praperadilan.
"Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait wacana praperadilan sehingga kalaupun praperadilan sudah didaftarkan maka pak Rohadi akan membuat surat pencabutan," ujar Hendra di gedung KPK, Selasa (12/7).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
Menurut Hendra, alasan Rohadi enggan melakukan praperadilan karena dia sudah menyadari apa yang dilakukannya itu salah. Terlebih lagi dia juga mengakui penangkapan penahanan serta penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK sesuai dengan kenyataan yang ada.
Hendra mengatakan saat ini kliennya itu hanya berfokus terhadap perkaranya saja hingga masuk ke persidangan. Rohadi menilai gugatan praperadilan terhadap KPK percuma karena dirinya telah mengakui adanya tindakan dia yang melawan tugasnya sebagai panitera pengganti.
"Kalaupun praperadilan belum tentu apa yang diharapkan hasilnya tercapai malah menambah luka baru," tandasnya.
Seperti diketahui, hari ini seharusnya merupakan hari perdana gugatan praperadilan Rohadi. Namun KPK mengajukan permohonan penundaan untuk mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala pun ditunda dua minggu ke depan, 26 Juni.
"Saya masih mengikuti kebiasaan pengadilan, kalau baru sekali kita dianjurkan dengan bijak menunda persidangan. Saya tidak mau keluar dari format karena nanti bisa terjadi polemik baru," kata Tafsir pada persidangan.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaKubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca Selengkapnya