Akui Langgar Prokes, Rizieq Syihab Sampai Batalkan Acara Keliling Indonesia
Merdeka.com - Rizieq Syihab mengaku, dirinya telah membatalkan acara untuk berkeliling Indonesia. Hal itu diakui Rizieq lantaran tidak mau mengulang pelanggaran protokol kesehatan seperti di Petamburan, Jakarta Pusat, pada saat acara Maulid Nabi dan Pernikahan putrinya.
Hal itu diungkapkan Rizieq dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI.
"Tadinya saya diminta untuk keliling Indonesia, oleh cabang-cabang FPI, semua saya batalkan, saya tidak mau lagi terulang ada pelanggaran prokes," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Bagaimana Riza Patria meminta maaf? 'Mohon maaf itu yang satu sudah ke laut memang,' ucapnya.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang mengakui pelanggaran mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
Dia mengakui, dirinya telah melanggar protokol kesehatan dalam gelaran acara yang ada di Petamburan. Sehingga ketika didenda oleh Pemprov DKI sebesar Rp 50 juta, Rizieq terima dan ikhlas karena mengakui pelanggaran prokes benar terjadi.
"Kami mendapatkan surat dari Pemprov DKI dan denda Rp 50 juta. Kami terima denda itu karena kami mengakui, pelanggaran prokes itu memang terjadi, kami tidak pernah mengingkari," ujarnya.
Sehingga usai melakukan pembayaran denda, Rizieq mengungkapkan, seluruh acara yang telah di jadwalkan sebelumnya, telah dibatalkan. Serta menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jakarta dan pihak pemprov DKI
"Padahal saya diminta untuk keliling Indonesia oleh cabang FPI. Jadi semua saya batalkan semua acara dan denda kami bayar, kami juga minta maaf ke Pemprov DKI," terang Rizieq.
"Bahkan kami disitu saya buat rekaman, video, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Jakarta," tuturnya.
Rizieq mengatakan, tidak menolak bila disebut terjadi pelanggaran prokes. Namun pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi disebutnya itu bukan hal yang disengaja.
"Jadi kami tidak pernah menolak betul pelanggaran prokes, tetapi kami tidak pernah melakukan dengan sengaja. Apalagi berniat melanggar prokes," tegasnya.
Dalam sidang kali ini, keseluruhan terdakwa selain Rizieq turut menjadi saksi yakni Haris Ubaidillah, Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi yang diperiksa secara silang pendapat.
Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa menyebut Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tidak melaksanakan isolasi mandiri pasca kembali ke Indonesia. Hal itu diungkapkan dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Jumat (19/3).
Dijelaskan bahwa Rizieq Syihab tiba di Indonesia pada Selasa 10 November 2020 melalui Bandara Udara Soekarno-Hatta. Namun yang bersanhkutan tidak menjalankan isolasi mandiri sesuai ketentuan pada surat clrearence.
Sehingga Rizieq berserta dan kelima mantan petinggi FPI dalam perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang- undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaIpda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan Anev terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca SelengkapnyaAtas permintaan Pj Gubernur Aceh, perusahaan segera memulangkan Rara melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Rabu (28/8) siang.
Baca Selengkapnya