Akui lecehkan pasien, perawat RS National Hospital resmi jadi tersangka
Merdeka.com - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dalam satu kali 24 jam sejak pada Jumat (26/1) kemarin, Junaidi Abdilah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Junaidi merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap pasien Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya pada 23 Januari lalu.
Saat kasus dilaporkan ke polisi, Junaidi sempat kabur dan berhasil ditangkap di sebuah hotel Jumat pagi.
"Berdasarkan dua alat bukti, JA (Junaidi) kami tetapkan sebagai tersangka. Itu (alat bukti) kami kategorikan kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/1).
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Rudi tak menyebut detai dua alat bukti tersebut. Dia hanya mengatakan, kalau saat ini pihaknya masih terus mencari alat bukti lain untuk memperkuat jeratan kasusnya.
"Perolehan alat bukti ini nanti, yang akan menjadi dasar bagi penyidik untuk segera membawa tersangka ke arah penuntutan. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan," katanya.
Selama diperiksa, Junaidi juga telah mengakui perbuatannya melecehkan korban. "Tersangka sudah membenarkan perbuatan itu, ketika sedang menjalankan dinas sebagai asisten anastesi. Ketika korban di ruang recovery dan mencabut alat infus, tersangka muncul niat untuk memegang-megang korban," jelas Rudi.
Akibat perbuatannya, Junaidi terancam Pasal 290 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian memalukan di RS National Hospital ini heboh setelah viral di media sosial. Suami korban yang juga seorang pengacara, Yudi Wibowo Subiakto, warga Sukomanunggal Indah, Surabaya melaporkan kejadian tersebut ke polisi, Kamis (25/1) pagi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dokter spesialis ortopedi, MY ditahan setelah menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap istri pasien, TA (22), yang tengah hamil.
Baca SelengkapnyaBerdalih mengobati, tersangka pun meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Baca SelengkapnyaDokter Ortopedi Cabuli Istri Pasien Ditahan di RS, Polisi Cuma Pamer Barang Bukti
Baca SelengkapnyaMelihat itu, dokter MY meninggalkan ruangan. Sementara TA keesokan harinya melapor ke Polda Sumsel.
Baca SelengkapnyaPekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.
Baca SelengkapnyaAC melecehkan korban RT sebanyak dua kali dan dilakukan saat jam kerja.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaRN mencairkan dana itu lalu memberikan kepada para staf dengan nominal tak sesuai dengan semestinya.
Baca SelengkapnyaKorban berinisial TA (22) melayangkan laporan dugaan pencabulan itu ke Polda Sumatera Selatan pada pekan lalu.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa itu terjadi, pasien yang juga suami korban sedang disuntik hingga tertidur.
Baca Selengkapnyakorban TA telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Selatan pada Kamis (22/2) atau sehari usai kejadian.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca Selengkapnya