Akui Sebar Hoaks, Pelaku Tipu Nasabah Modus Bantu Tarik Duit
Merdeka.com - Polda Metro Jaya membekuk pelaku penyebar hoaks asuransi. Modusnya, pelaku B menyebar informasi bohong guna menarik perhatian nasabah asuransi tersebut. Nantinya, pelaku seolah-olah bisa membantu para nasabah untuk menarik uangnya namun, dengan mengenakan biaya yang menjadi keuntungannya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku melancarkan aksinya beberapa bulan lalu, ketika membaca komentar nasabah yang menanyakan polis asuransinya di sebuah grup Facebook.
"Akhirnya dia turut memosting komentar yang mendiskreditkan AXA Mandiri, dalam upayanya menarik perhatian nasabah tersebut, maupun anggota grup lainnya. Postingan hoaks tersebut terus dilakukannya dan mendapat dukungan sejumlah akun lain untuk membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan asuransi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (3/12).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Dimana saja penipu online menyebarkan informasi undian palsu? Tapi, wajib waspada nih kalau dapat kabar seperti itu. Pasalnya, informasi dari Blibli selalu diumumkan lewat saluran juga kanal resmi seperti Platform: https://www.blibli.com/Website: https://about.blibli.com/idInstagram: @bliblidotcom @sahabatibupintar @lifeatblibliFacebook: bliblidotcomX: @bliblidotcom @bliblicareTiktok: bliblidotcomYoutube: @bliblidotcom.officialLinkedIn: Blibli.comBlog: https://www.blibli.com/friends/Telephone: 0804 1871 871Email: customer.care@blibli.com
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana modus penipuan di Facebook terkait Jusuf Hamka? Melansir dari Kominfo, informasi yang beredar merupakan modus pencurian data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
Tidak hanya di Facebook, kata Yusri, pelaku juga menyebar informasi serupa di beberapa platform media sosial. Tak lupa, pelaku selalu menandai atau men-tag sejumlah akun resmi instansi pemerintah, pejabat negara, publik figure, dan berbagai organisasi kemasyarakatan untuk mendapat perhatian. Informasi yang disebarkan oleh pelaku yakni adanya penurunan saldo investasi milik para nasabah. Ia juga menyebut informasi yang diberikan tenaga pemasar perusahaan adalah tidak benar.
"Trik itu efektif. Setelah sejumlah nasabah tertarik menggunakan jasa yang ditawarkan tersangka, agar dapat menarik uangnya secara utuh dari AXA Mandiri. Menurut pelaku, dia mengetahui seluk beluk asuransi karena pernah bekerja di perusahaan tersebut. Bahkan, dengan pengalamannya tersebut dia menarik keuntungan dengan mengenakan sejumlah biaya kepada para nasabah yang meminta bantuan tersangka," tuturnya.
Pelaku B dijerat Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di sosial media.
Di tempat yang sama, B mengakui perbuatannya. Motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi serta sakit hati dengan perusahaan tersebut karena ia tak kunjung dipromosikan menjadi team leader.
"Saya mengakui seluruh perbuatan saya yang menyebar hoaks dan isu negatif terhadap perusahaan asuransi di sosmed. Saya menyesal, dan meminta maaf kepada AXA Mandiri, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya minta ke nasabah dan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berbagai postingan negatif terhadap perusahaan asuransi di sosmed," ujar B mengakui perbuatannya.
Sementara itu, kuasa hukum AXA Mandiri Jimmy Simanjuntak menegaskan, bila nasabah memiliki keluhan terkait polisnya, sebaiknya langsung menyampaikannya ke perusahaan asuransi, ketimbang melakukan pendiskreditan perusahaan asuransi di sosial media. Karena, hal tersebut justru berpotensi merugikan nasabah itu sendiri.
"AXA Mandiri memiliki unit layanan keluhan nasabah, yang dapat membantu masalah yang dialami nasabah pemegang polis. Silakan ajukan pertanyaan ke jalur resmi, dan jangan langsung percaya dan mengikuti ajakan negatif di media sosial," tegasnya.
Menurutnya, nasabah wajib membaca dan memahami polis asuransinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu, produk asuransi jiwa sebenarnya memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi nasabah. Sehingga, bukan termasuk instrumen investasi yang bersifat jangka pendek.
"Kami harap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapapun."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar narasi utang bank dan pinjol bisa lunas hanya unggah nomor rekening di Facebook
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut HH alias H menggunakan foto hingga video public figure yang telah diedit dengan konten seolah membagi-bagikan uang.
Baca SelengkapnyaJangan sampai jadi korban berikutnya, saatnya lebih waspada dengan modus kejahatan soceng.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe youtube tidak hanya menipu para korban dengan menggasak uangnya saja.
Baca SelengkapnyaAkun media sosial resmi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selalu ditandai dengan centang biru.
Baca SelengkapnyaAkun media sosial resmi Jusuf Hamka hanya @jusufhamka di Instagram dan @mohjusufhamka_official di Tiktok.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaPolres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaJika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.
Baca SelengkapnyaKorban akan dimintai data pribadi perbankan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaKorban sudah melaporkan penipuan dan ancaman dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaAsisten Agen Khusus yang bertanggung jawab atas masalah ini, Amanda Culver menggambarkan skema dan penipuan yang sering kali dimulai di platform media sosial.
Baca Selengkapnya