Akui SPDP, ini alasan Kapolri soal pencabutan status tersangka Risma
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus yang menyeret nama Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Namun, surat SPDP tersebut tidak diberikan ke pihak Kejaksaan.
"Kasus itu laporannya Mei 2015. Kemudian terlapornya ibu Risma, setelah itu dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, SPDP kita buat tapi enggak dikirim ke Kejaksaan," kata Badrodin di PTIK Jakarta, Senin (26/10).
Badrodin menjelaskan alasan kenapa SPDP belum diserahkan ke Kejaksaan. Menurut dia, dalam gelar perkara yang dihadiri oleh pihak pelapor disimpulkan jika kasus tersebut tidak memenuhi unsur tidak pidana.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa ST Burhanuddin mengumumkan tersangka? Adapun total kerugian negara dari kejahatan tersebut mencapai Rp310,6 triliun.
"Ada pihak-pihak pelapor ikut gelar, itu tidak memenuhi unsur tindak pidana," ujarnya.
Badrodin mengatakan terkait perkara ini, dirinya sudah memanggil sejumlah pihak. Bahkan, untuk mengungkap kasus ini menjadi terang Badrodin meminta SPDP milik Risma.
"Saya sudah panggil semua, Dir-nya dan Kapoldanya. Saya minta kopi SPDP-nya ibu Risma," ucap dia.
Mantan Wakapolri ini pun sudah memerintahkan agar kasus ini segera dihentikan. Sebab, dia menilai kasus yang menyeret nama politikus PDIP itu belum menyentuh ranah tindak pidana.
"SP3 saya sudah diperintahkan segera. SPDP kan belum jelas, secara substansif belum tindak pidana," pungkas Badrodin. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca Selengkapnya