Akui SPDP, ini alasan Kapolri soal pencabutan status tersangka Risma
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus yang menyeret nama Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Namun, surat SPDP tersebut tidak diberikan ke pihak Kejaksaan.
"Kasus itu laporannya Mei 2015. Kemudian terlapornya ibu Risma, setelah itu dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, SPDP kita buat tapi enggak dikirim ke Kejaksaan," kata Badrodin di PTIK Jakarta, Senin (26/10).
Badrodin menjelaskan alasan kenapa SPDP belum diserahkan ke Kejaksaan. Menurut dia, dalam gelar perkara yang dihadiri oleh pihak pelapor disimpulkan jika kasus tersebut tidak memenuhi unsur tidak pidana.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ada pihak-pihak pelapor ikut gelar, itu tidak memenuhi unsur tindak pidana," ujarnya.
Badrodin mengatakan terkait perkara ini, dirinya sudah memanggil sejumlah pihak. Bahkan, untuk mengungkap kasus ini menjadi terang Badrodin meminta SPDP milik Risma.
"Saya sudah panggil semua, Dir-nya dan Kapoldanya. Saya minta kopi SPDP-nya ibu Risma," ucap dia.
Mantan Wakapolri ini pun sudah memerintahkan agar kasus ini segera dihentikan. Sebab, dia menilai kasus yang menyeret nama politikus PDIP itu belum menyentuh ranah tindak pidana.
"SP3 saya sudah diperintahkan segera. SPDP kan belum jelas, secara substansif belum tindak pidana," pungkas Badrodin. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca Selengkapnya