Alamat di BAP Fiktif, Kejati Minta Bantuan Polisi Buru Pria Penyewa Vanessa Angel
Merdeka.com - Harapan untuk dapat menemukan Rian Subroto, pria penyewa artis Vanessa Angel, sepertinya semakin kecil. Sebab, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, memastikan jika alamat Rian dalam berkas perkara dipastikan tidak ada alias tidak dikenal.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Mariyono mengatakan, pihaknya hingga kini terus mencari keberadaan Rian Subroto. Sulitnya pencarian terhadap Rian ini, membuat Kejaksaan meminta bantuan penyidik Kepolisian.
"Kita sudah panggil melalui penyidik maupun langsung. Namun itu sudah kembali lagi. Kami sudah koordinasi dengan penyidik," ujar Asep, Jumat (26/4).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
-
Siapa tersangka terakhir kasus Vina Cirebon? 'Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Apa yang terjadi pada tersangka Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Kenapa tersangka kasus Vina Cirebon dianiaya? 'Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,' kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Bagaimana polisi mengungkap kasus Vina Cirebon? Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda. 'Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain,' ujar Surawan.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon? Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Dikonfirmasi mengenai alamat Rian yang sebenarnya, Asep menyatakan, jika pihaknya hanya menyesuaikan keterangan yang ada dalam berkas. Dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian, alamat Rian tertera berada di Lumajang, Jawa Timur.
"Dalam BAP, alamat di Lumajang. Tapi panggilan ke Lumajang itu pada balik lagi. Di pos itu tidak dikenal alamat itu, makanya kita minta bantuan penyidik untuk menghadirkan," katanya.
"Berarti nggak ada itu alamat," timpal Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta.
Sementara itu, informasi yang dihimpun merdeka.com menyebutkan, surat panggilan yang dilayangkan oleh Kejaksaan ke alamat Rian di Lumajang, ditolak oleh perangkat warga sesuai alamat yang dituju.
Dalam surat panggilan yang ditandatangani oleh Jaksa Madya Nur Laila dari Kejari Surabaya tersebut, terlihat ada coretan tulisan tangan pernyataan dari perangkat RT 34 RW VI, Perumahan Sukodono Permai Lumajang.
Pernyataan tersebut, intinya berbunyi "menerangkan yang bersangkutan tidak ada yang bernama tersebut pada alamat tersebut". Coretan tulisan tangan itu, ditulis pada bagian tanda penerimaan dan dibubuhi tandatangan serta stempel perangkat RT 34 RW VI.
Polda Jatim Berkewajiban Menghadirkannya di Persidangan Vanessa
Rian Subroto, penyewa jasa artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron sejak 15 Maret 2019 lalu. Polda Jawa Timur berjanji akan segera menangkap dan menghadirkannya sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan bahwa Rian sudah DPO, dan itu sudah ditembuskan kepada kami, nah, kewajiban Polri adalah menghadirkan saksi itu," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (26/4).
Terkait permintaan salah satu pendamping hukum Vanessa di pengadilan, Abdul Malik yang meminta polisi segera menghadirkan Rian di persidangan, Barung menegaskan pihaknya masih berupaya melakukan pencarian.
"Nanti kita akan cari itu, karena itu adalah DPO untuk dihadirkan di pengadilan sesuai dengan perintah hakim," sambung Barung.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, membenarkan terkait dengan status Rian yang sudah masuk dalam daftar DPO. "Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda (Jatim) sejak 15 Maret 2019 lalu," ujarnya, Rabu (24/4).
Namun, hingga kini Rian masih berstatus saksi. Meski saksi, namun Rian wajib hadir dalam persidangan karena ia terlibat langsung dalam perkara ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.
Baca SelengkapnyaKabar tiga buronan pembunuh Vina kabur ke Jakarta sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaFoto tersebut diambil saat penangkapan APK di wilayah Cipayung, Jakarta Timur pasa Senin dini hari pukul 01.20 WIB.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku tersebut diketahui atas nama inisial AP.
Baca SelengkapnyaFoto maupun video dijadikan tersangka untuk memeras Ria Ricis melalui manager dan asisten.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaDari rekam jejaknya, Adi Vivid menggantikan Indra Jafar sebagai Kapolres Cirebon pada Desember 2016
Baca SelengkapnyaKompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.
Baca SelengkapnyaHana memenuhi panggilan Polda Riau pada Kamis (5/12) kemarin dan diperiksa selama sembilan jam.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil artis Jessica Iskandar, Christopher Sfefanus Budianto (CSB) telah tiba di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPegi bersama dua tersangka lainnya menjadi buron dalam perkara ini selama delapan tahun.
Baca Selengkapnya