Alami ancaman dan teror, Pospera laporkan akun medsos ke Mabes Polri
Merdeka.com - Ancaman teror hingga pembunuhan dialami aktivis Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Bali yang diduga dilakukan sekelompok orang baik lewat media sosial maupun secara langsung. Terkait kondisi yang membahayakan itu, DPP Pospera mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan atas peristiwa yang dialami aktivis Pospera dan keluarganya di Bali.
"Hari ini DPP Pospera juga membuat laporan baru terkait pengancaman dan teror yang di lakukan sekelompok orang terhadap aktivis Pospera di Bali," kata Sekjen DPP Pospera Abdul Rahim K Labungasa, Jakarta, Selasa (6/9).
Menurutnya, DPP Pospera kembali ke Mabes Polri untuk menambahkan bukti-bukti penyebaran kebencian SARA dari cuitan twit akun @gendovara. Pelaporan awal terkait ujaran kebencian SARA sudah ditindaklanjuti kepolisian dengan memeriksa pelapor untuk kedua kalinya.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa tujuan penyebar video ancaman tersebut? 'Tujuannya untuk menghalangi penonton menghadiri Olimpiade,' tulis Manajer Umum Pusat Analisis Ancaman Microsoft, Clint Watts.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Mengapa kejahatan massal terjadi? Bukti adanya kekejaman di dunia tidak secara langsung membuktikan bahwa manusia jahat secara inheren. Sebaliknya, psikologi sosial sering kali mengabaikan konteks sosial yang lebih luas. Menurut para peneliti, sifat otoritarian yang menghasilkan kekejaman massal biasanya muncul dalam masyarakat yang kompleks.
-
Siapa yang mengancam warga? 'Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,' ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
"Bentuk-bentuk ancaman dan teror dilakukan melalui media sosial maupun secara fisik dengan mendatangi secara beramai-ramai rumah keluarga aktivis Pospera di Bali. Bahkan ada akun yang memuat foto anak dan isteri aktivis Pospera di sertai kalimat mengancam," jelasnya.
Rahim menambahkan, diperkirakan ada sekitar 20 akun sosmed yang dilaporkan dengan isi ancaman. Mulai ancaman pembunuhan, pembakaran, penganiayaan, dan pengusiran. Serta penyebaran secara masif berbagai ujaran kebencian.
Hal yang dilaporkan tersebut menurut penyidik masuk dalam pasal 27 terkait penghinaan, ujaran kebencian, pasal 28 penyebaran isu SARA, serta pasal 29 Undang Undang ITE terkait ujaran kebencian, penyebaran ancaman dan teror.
Laporan dan pemeriksaan bukti-bukti awal yang berlangsung selama 5 jam di Mabes Polri tersebut diterima di Divisi Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan: TBL/641/IX/2016/Bareskrim.
"DPP Pospera mengecam segala bentuk teror untuk tujuan apapun dan melalui cara apapun. Teror adalah cara cara yang anti demokrasi dan anti kemanusiaan yang tidak bisa di tolerir," tandasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku teridentifikasi menggunakan akun @rifanariansyah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke polisi karena sadar akan kesalahannya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Baca SelengkapnyaOla Ramlan mempolisikan sejumlah akun media sosial diduga melakukan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Baca SelengkapnyaAnies memberikan apresiasi yang besar kepada Polri atas penangkapan pelaku pengancaman penembakan.
Baca Selengkapnya