Alami masalah di Malaysia, 78 TKI dideportasi lewat PLBN Entikong
Merdeka.com - Sebanyak 78 TKI bermasalah kembali dideportasi oleh pihak Malaysia, melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sangggau. Mereka tiba di PLBN Entikong, Jumat (21/10) sekitar pukul 16.00 WIB, dari KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Kuching Malaysia.
Kapolsek Entikong, AKP Kartyana, mengatakan, begitu para TKI bermasalah itu tiba, langsung dilakukan pengecekan oleh P4TKI Entikong.
"Dari hasil pengecekan, para TKI bermasalah itu, dideportasi karena saat bekerja di Malaysia, gaji mereka tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya, sehingga mereka mendatangi KJRI di Kuching Malaysia untuk meminta perlindungan," ungkapnya. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (22/10).
-
Apa bantuan yang dikabarkan dibagikan ke TKI? Beredar informasi di media sosial mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akan memberikan bantuan sosial (bansos) tahun 2023-2024 uang sebesar Rp150 juta kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Siapa yang terdampak kesenjangan? Dampaknya dapat dirasakan oleh individu dan kelompok yang kurang beruntung, seperti penurunan kualitas hidup, ketidakadilan, perasaan terpinggirkan, dan kesulitan untuk meraih kesempatan yang sama dengan kelompok yang lebih beruntung.
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
Kartyana menambahkan, setelah selesai dilakukan pengecekan dan pendataan, para TKI itu langsung dipulangkan menggunakan tiga bus ke Dinsos Provinsi Kalbar untuk di pulangkan ke daerah asal mereka.
Adapun asal dari ke-78 TKI tersebut, di antaranya sebanyak 73 orang dewasa, dan lima anak-anak, yang terdiri dari sebanyak 31 orang dari Kalbar, dari Jawa Timur sebanyak 13 orang, NTB sebanyak 11 orang, Jabar dua orang, Sulsel sebanyak 19 orang, NTT sebanyak satu orang, dan Kaltim satu orang.
Sebelumnya, Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Sarawak, Windu Setiyoso mengatakan beberapa bulan terakhir terjadi peningkatan jumlah TKI yang ditangkap oleh polisi Malaysia karena melanggar peraturan imigrasi.
"Pemerintah Malaysia telah memperketat aturan yang berkaitan dengan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI)," katanya.
Menurut Windu tren baru yang muncul tidak hanya peningkatan jumlah tahanan, melainkan juga lama waktu mereka mendekam di penjara. Dia menyebutkan mereka yang tertangkap biasanya divonis tiga hingga empat bulan, tetapi sekarang minimal 14 hingga 20 bulan.
Ia mengingatkan masyarakat Kalimantan Barat untuk melengkapi perizinan jika ingin bekerja di Malaysia karena sanksi pelanggaran keimigrasian masuk ke Sarawak semakin berat.
"Ini seharusnya menjadi konsentrasi bersama dan saya meminta kepada calon TKI agar menggunakan visa kerja dan kontrak kerja yang tepat, jangan sampai melanggar masalah keimigrasian," katanya.
Windu mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya peran yang bisa dilakukan hanya memberikan pendampingan hukum untuk mereka yang terjerat kasus berat, bukan pelanggar keimigrasian.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca Selengkapnya11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar
Baca SelengkapnyaMenurut Bustan, pengungkapan kasus ini bukan saja skala regional tetapi nasional yang harus diperangi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaAda 11 WNI menjadi korban penipuan kerja sebagai TKI di Kamboja. Mereka diimingi pekerjaan tapi nyatanya dipaksa menjadi scammer.
Baca SelengkapnyaMereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaPara korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca SelengkapnyaPerekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca Selengkapnya