Alasan-alasan polisi minta sidang pembacaan tuntutan Ahok ditunda
Merdeka.com - Tidak lama lagi, sidang kasus penodaan agama akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dengan terdakwa Basuki Tjajaha Purnama itu tersebut akan digelar Selasa, 11 April 2017 mendatang.
Agenda pembacaan tuntutan bisa dibilang merupakan yang ditunggu-tunggu khalayak, setelah disuguhkan berbagai 'drama' dari kasus penodaan agama. Akan terlihat ancaman hukuman yang dijerat Gubernur DKI Jakarta itu.
Namun, Polda Metro Jaya melihat sidang pembacaan tuntutan Ahok, sapaan akrab Basuki, dari perspektif yang berbeda. Yah, Polda Metro sebagai perangkat keamanan negara mencium akan adanya konflik horizontal usai pembacaan tuntutan.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Kenapa HW ditahan? Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari,' ujarnya, Selasa (5/12) malam.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bukan tanpa sebab. Pasalnya, sidang tersebut digelar beberapa hari jelang pencoblosan Pilgub DKI putaran kedua. Untuk itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan pun menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Yang isinya, meminta penundaan sidang pembacaan tuntutan Ahok. Hal itu dinilai Iriawan hanya berupa saran dan masukan.
"Kan cuma saran. Kan namanya saran, boleh dong namanya saran," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4).
Namun, kata Iriawan, surat tersebut hingga kini belum direspons. Dia juga menjelaskan maksud penundaan sidang mengingat potensi konflik yang akan ditimbulkan jelang Pilkada DKI putaran kedua.
"Kan sekarang mengarah kepada putaran kedua. Jadi saran saya kalau mau dilaksanakan enggak masalah. Oke ya," tuturnya.
Senada dengan pimpinannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan kekhawatiran akan terjadi konflik horizontal berdasarkan laporan dari intelijen Polri.
"Intinya laporan dari analisa intelijen kami sampaikan ke pengadilan. Kalau enggak diterima ya enggak apa-apa. Kita tetap jaga," ujar Argo.
Analisanya seperti apa, Argo menolak membeberkan. Apakah ada yang bakal menunggangi? "Kita akan evaluasi," jawabnya.
"Berkaitan dengan keamanan boleh kan. Masalah dikabulkan atau tidak itu terserah pengadilan," tambahnya.
Surat per tanggal 4 April 2017 itu ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu sendiri ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.
"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan dengan hal tersebut. Ini agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," tutur Argo.
"Mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan dimungkinkan ada pengerahan massa, maka untuk meminimalisir kemungkinan yang ada. Begitu juga penundaan pemeriksaan Cagub Anies dan Sandiaga," lanjutnya.
Pihak Kejati DKI Jakarta mengaku sudah menerima surat tersebut. Bahkan, surat itu sudah diterima pada 5 April kemarin.
"Sudah diterima pada 5 April," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Kamis (6/4).
Berikut dua poin penting yang terdapat dalam surat tersebut:
- Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.
- Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.
Sementara Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, dirinya mengaku belum mendapatkan kabar soal surat tersebut.
"Artinya itu surat dari Polda, saya belum lihat memang, tapi artinya ada permintaan begitu ya? sampai saat ini agenda yang tuntutan itu masih tanggal 11 April, setelah apa yang ditetapkan majelis pada sidang kemarin, itu masih pegangan kita," ujarnya saat dihubungi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca Selengkapnya