Alasan Bahar bin Smith Tolak Tawaran Bebas di Tengah Pandemi Covid-19
Merdeka.com - Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan anak menolak tawaran bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Bogor berkaitan dengan pandemi virus corona. Alasan Ia tetap ingin tinggal di Lapas karena merasa punya kewajiban mengajar agama.
Informasi itu disampaikan oleh sang kuasa hukum, Ichwan Tuankotta. Kliennya ia sebut masuk dalam kategori menerima pembebasan yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) karena sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya.
Total masa hukuman pria yang terkenal memiliki rambut panjang berwarna kuning tersebut selama tiga tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
"Kebetulan beliau kan kemarin sempat sakit paru-paru, sesuai dengan klasifikasi yang disampaikan Menkum HAM, beliau masuk dan bisa bebas. Cuma menolak," kata Ichwan saat dihubungi, Senin (6/4).
Sejauh ini, salah satu aktivitas kliennya selama di tahanan adalah mengajar napi lain. Hal ini pula yang menjadi alasan penolakan tawaran pembebasan dari pihak lapas.
Ia mengklaim bahwa banyak narapidana di sana menjadi murid dari Bahar bin Smith. Sehingga, ada tanggung jawab yang dirasa tidak bisa ditinggalkan.
"Semua mantan preman semua kan alhamdulilah hampir sebagian besar murid beliau. Dia ngajar ilmu agama. Hampir seluruh (warga) binaan di lapas itu sebagian besar ngaji sama habib Bahar," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.
Baca Selengkapnya