Alasan Dwi Estiningsih unggah foto selebaran soal jilbab syar'i
Merdeka.com - Dwi Estiningsih, pemilik akun Twitter @estiningsihdwi yang mengunggah foto selebaran yang mengatakan pegawai BUMN tak boleh mengenakan jilbab syari menjelaskan, ia bertujuan agar masyarakat membuka mata bahwa masih ada diskriminasi saat melamar pekerjaan. Ia menambahkan, pelarangan mengenakan jilbab telah berlaku umum.
Hal tersebut diungkapkan wanita yang juga seorang guru ini melalui Twitter. Ia mengatakan, larangan yang bersifat diskriminatif tersebut bukan hal yang sepele.
"Tujuan saya tweet foto tersebut adalah untuk membuka mata masyarakat bahwa masih terjadi diskriminasi di sekitar kita. Harapan saya adl subjek pelaku dan masyarakat sadar bahwa hal yg SUDAH BERLAKU UMUM ini tidak bisa dibiarkan berlangsung terus menerus. Saya berharap banyak pihak akan ikut BERSUARA dan BERBAGI tentang perlakuan DISKRIMINASI di sekitarnya."
-
Bagaimana kebijakan larangan jilbab di Tajikistan? Undang-undang ini sebagian besar menargetkan hijab, atau kerudung, dan pakaian tradisional Islam. Pelanggar kebijakan ini akan didenda mulai dari 7.920 somonis atau Rp12 juta untuk perorangan dan 39.500 somonis atau Rp60 juta untuk badan hukum.
-
Bagaimana Tajikistan melarang jilbab? Kode tersebut sebelumnya tidak mencantumkan pemakaian jilbab atau pakaian religius lainnya sebagai pelanggaran. Radio Liberty's Tajik Service melaporkan pada 23 Mei hukuman bagi para pelanggar bervariasi mulai dari 7.920 somonis atau Rp12 juta untuk perorangan dan 39.500 somonis atau Rp60 juta untuk badan hukum.
-
Kenapa Tajikistan melarang jilbab? Majelis tinggi parlemen Tajikistan, Majlisi Milli, mengesahkan undang-undang yang melarang 'pakaian asing' dan perayaan untuk dua hari raya besar Islam, yaitu Idulfitri dan Iduladha. Sesi ke-18 Majlisi Milli, yang dipimpin oleh ketuanya, Rustam Emomali, berlangsung pada 19 Juni.Pusat pers Majlisi Milli mengatakan sidang tersebut mengesahkan amandemen yang dibuat untuk undang-undang negara tentang hari libur, tradisi dan ritual, peran guru dan lembaga pendidikan dalam membesarkan anak-anak, tanggung jawab orang tua.
-
Siapa yang melarang jilbab di Tajikistan? Majelis tinggi parlemen Tajikistan, Majlisi Milli, mengesahkan undang-undang yang melarang 'pakaian asing' dan perayaan untuk dua hari raya besar Islam, yaitu Idulfitri dan Iduladha.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa Tajikistan melarang jilbab dan lebaran? Undang-undang tersebut mencuri perhatian dunia Islam. Sebab, negara pecahan Uni Soviet itu penduduknya mayoritas adalah muslim. Presiden Tajikistan Emomali Rahmon baru saja menandatangani undang-undang yang melarang warga negaranya mengenakan hijab dan pakaian tradisional Islam lainnya. Tak cuma itu, undang-undang ini juga melarang perayaan dua hari raya besar Islam yakni Idul Fitri dan Idul Adha.
Ia menjelaskan, setiap orang memiliki hak yang sama untuk mengakses mata pencaharian. Untuk itu ia meminta pemerintah memfasilitasi tindakan diskriminatif tersebut.
"SAYA MERASA PRIHATIN, terutama berkaitan dengan: a. MASYARAKAT UMUM b. PEMERINTAH c. REKAN SEPROFESI. #Masyarakat umum harus disadarkan bahwa mereka, siapapun mempunyai HAK yang sama untuk dapat mengakses sumber-sumber penghidupan. #Masyarakat umum harus disadarkan bahwa mereka bisa BERAKTUALISASI DIRI dengan difasilitasi oleh NEGARA... SIAPAPUN! TANPA TERKECUALI! #Pemerintah ~ Saya yakin telah berusaha terapkan KEADILAN SOSIAL BAGI RAKYAT, hanya sistem & pelaksanaan masih perlu perhatian serius."
Kepada pemerintah, wanita yang juga seorang Psikolog ini berharap pemerintah mendukung untuk menghilangkan tindakan diskriminatif. Kepada para psikolog, di mana larangan penggunaan jilbab itu ditujukan, ia menyuruh mereka untuk memberanikan diri untuk menolak tindakan diskriminatif tersebut.
"Harapan utk #Pemerintah ~ Mendukung & menciptakan iklim agar hilang perlakuan DISKRIMINATIF pd seluruh lembaga pemerintahan ataupun swasta. Saya tidak ingin rekan-rekan #psikolog “terpaksa” secara tidak langsung diminta untuk mendukung terlaksananya hal-hal DISKRIMINATIF. Harapan saya rekan-rekan #psikolog memberanikan diri menolak DISKRIMINASI vendor/user atau pihak manapun. Dan mengedukasi pengguna jasa."
Lebih lanjut, Dwi sudah menulis semua kronologi tweet-nya tersebut. Ia mengaku telah memiliki barnag bukti dokumen untuk menguatkan cuitannya.
"Saya sudah menulis kronologi beserta bukti dokumen. Berkas yang ada sy mintakan pertimbangan pada "orangtua" yang bisa saya percaya."
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirjen HAM: 7 Paskibraka Putri Memilih Melepas Hijab Secara Sukarela saat Pengukuhan
Baca SelengkapnyaMenag menanggapi polemik soal aturan BPIP berkaitan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024.
Baca SelengkapnyaCholil mengatakan, pelarangan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka justru malah melanggar aturan konstitusi dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaJilbab di masa lalu bukanlah sesuatu yang mudah dijumpai, bahkan sempat dilarang pemerintah.
Baca SelengkapnyaBPIP Yudian Wahyudi Kembali menjadi sorotan publik usai membuat aturan bagi Paskibraka putri yang beragama Islam melepas jilbab saat pengukuhan di IKN.
Baca SelengkapnyaBerikut jejak kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan menolak aturan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri nasional usai BPIP terbitkan aturan terbaru.
Baca SelengkapnyaSosok anggota Paskibraka berhijab di Upacara HUT RI Istana Negara sebelum tahun 2024. Siapa saja?
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, Indonesia haruslah menjunjung tinggi keberagaman
Baca SelengkapnyaPolisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.
Baca Selengkapnya"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami."
Baca Selengkapnya