Alasan Hakim Cabut Hak Politik Juliari, Lindungi Rakyat dari Pejabat Korup
Merdeka.com - Hak politik mantan Mensos Juliari Peter Batubara dicabut selama 4 tahun. Majelis hakim beralasan hal itu untuk melindungi rakyat dari perilaku pejabat korup.
"Majelis hakim setuju dan sepakat dengan penuntut hukum, agar kepada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu sebagaimana amar putusan. Hal ini ditujukan untuk melindungi masyarakat untuk sementara, agar tidak memilih kembali pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri," kata anggota majelis hakim Yusuf Pranowo saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (23/8).
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari Batubara berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
-
Siapa yang selalu menjunjung tinggi kejujuran? Orang-orang yang memiliki kelas tinggi selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas.
-
Bagaimana Hendarman Supandji memastikan Jaksa pilihannya tidak korupsi? Berulangkali, kata Hendarman, dirinya menekankan kepada jaksa tersebut agak tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melanggar hukum.
-
Bagaimana cara untuk menjadi orang yang amanah? Integritas merupakan pondasi perilaku amanah yang kuat. Ini tidak hanya tentang menjaga kesesuaian antara apa yang dikatakan dan dilakukan, tetapi juga tentang konsistensi nilai dan prinsip dalam semua aspek kehidupan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang selalu mengajarkan kejujuran? 'Ketemu foto ini. Kangen my papa. Orang terbaik yang selalu ajarkan aku kejujuran dan kebaikan. Al Fatihah,' tulis Titi Kamal.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Dengan ada alasan bahwa jabatan terdakwa sebagai Menteri Sosial merupakan jabatan publik, yaitu pejabat negara yang dipilih Presiden RI untuk menjalankan tugas negara di bidang Kementerian Sosial, maka warga masyarakat menaruh harapan yang besar terhadap terdakwa selaku Menteri Sosial RI yang merupakan penyelenggara negara," ujar hakim.
Juliari, menurut hakim, awalnya diharapkan melaksanakan tugas kewajibannya dengan jujur dan amanah, dengan memberikan teladan yang baik dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Namun terdakwa dalam jabatan sebagai Menteri Sosial bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima hadiah berupa uang dari para penyedia bansos sembako, sehingga perbuatan terdakwa ini bukan hanya tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi, namun justru mencederai amanat yang diembannya tersebut," kata hakim pula.
Dalam perkara ini, Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaJokowi juga meminta aparat Kejaksaan tidak bermain proyek.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menilai, Indonesia masuk ke dalam negara yang paling rawan korupsi.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIda menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Baca Selengkapnya