Alasan hakim jatuhi vonis 2 tahun 8 bulan bui pada suami Inneke
Merdeka.com - Fahmi Darmawansyah menerima vonis majelis hakim yang menjatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta atas tindak pidana korupsi dengan menyuap pejabat di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) atas pengadaan alat satelit monitoring. Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut.
Hal yang memberatkan Fahmi di antaranya tidak mendukung program pemerintah yang terbebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana menilai, perbuatan suami aktris Inneke Koesherawati itu telah menunjukan contoh buruk di sektor pengusaha.
"Sebagai pengusaha muda seharusnya ikuti prosedur yang baik dalam mengikuti proyek pekerjaan," kata Yohannes saat membacakan surat vonis milik Fahmi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).
-
Kenapa Si Impeh dihukum? Ia membunuh seorang anak perempuan dan orang tuanya yang juga keturunan Tionghoa karena tidak diberikan cerutu.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Kendati demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan untuk mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu. Hal meringankan untuknya karena terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, dan juga masih memiliki tanggungan menafkahi 1 istri dan dua orang anak.
"Terdakwa telah menghibahkan tanah untuk kepentingan satelit Bakamla RI," ujar hakim Yohannes.
Majelis hakim sepakat Fahmi secara bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi suap kepada pejabat di Bakamla RI seperti Kabiro perencanaan organisasi Bakamla Nofel Hasan, deputi informasi hukum dan kerjasama di Bakamla RI Eko Susilo Hadi, direktur data dan informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo.
Mendapati vonis tersebut, Fahmi menerima putusan tersebut tanpa melakukan langkah hukum selanjutnya. Berbeda dengan pihak terdakwa, jaksa penuntut umum pada KPK masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata jaksa Ferdian Adi Nugroho.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dakwaan yang ditetapkan majelis hakim merupakan dakwaan kedua yakni Fahmi terbukti secara sah telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, anak buah Fahmi, M Adami Okta dan Hardy Stefanus lebih dulu dijatuhi vonis penjara 1,5 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Sama dengan Fahmi, vonis keduanya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaSuami Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diberikan karena Harvey Moeis dinyatakan atau terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHelena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), divonis 5 tahun penjara
Baca SelengkapnyaIrwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaHarvey dinyatakan bersalah melakukan Korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk Harvey Moeis ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Selengkapnya