Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan hakim jatuhi vonis 2 tahun 8 bulan bui pada suami Inneke

Alasan hakim jatuhi vonis 2 tahun 8 bulan bui pada suami Inneke Fahmi darmawansyah ditahan kpk. ©2016 Merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Fahmi Darmawansyah menerima vonis majelis hakim yang menjatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta atas tindak pidana korupsi dengan menyuap pejabat di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) atas pengadaan alat satelit monitoring. Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut.

Hal yang memberatkan Fahmi di antaranya tidak mendukung program pemerintah yang terbebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana menilai, perbuatan suami aktris Inneke Koesherawati itu telah menunjukan contoh buruk di sektor pengusaha.

"Sebagai pengusaha muda seharusnya ikuti prosedur yang baik dalam mengikuti proyek pekerjaan," kata Yohannes saat membacakan surat vonis milik Fahmi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).

Kendati demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan untuk mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu. Hal meringankan untuknya karena terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, dan juga masih memiliki tanggungan menafkahi 1 istri dan dua orang anak.

"Terdakwa telah menghibahkan tanah untuk kepentingan satelit Bakamla RI," ujar hakim Yohannes.

Majelis hakim sepakat Fahmi secara bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi suap kepada pejabat di Bakamla RI seperti Kabiro perencanaan organisasi Bakamla Nofel Hasan, deputi informasi hukum dan kerjasama di Bakamla RI Eko Susilo Hadi, direktur data dan informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo.

Mendapati vonis tersebut, Fahmi menerima putusan tersebut tanpa melakukan langkah hukum selanjutnya. Berbeda dengan pihak terdakwa, jaksa penuntut umum pada KPK masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata jaksa Ferdian Adi Nugroho.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dakwaan yang ditetapkan majelis hakim merupakan dakwaan kedua yakni Fahmi terbukti secara sah telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, anak buah Fahmi, M Adami Okta dan Hardy Stefanus lebih dulu dijatuhi vonis penjara 1,5 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Sama dengan Fahmi, vonis keduanya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Divonis 6 tahun dan 6 bulan, Harvey Moeis akan Banding?
Divonis 6 tahun dan 6 bulan, Harvey Moeis akan Banding?

Suami Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Vonis 6,5 Tahun, Hakim Yakini Harvey Moeis Terbukti Korupsi dan TPPU Secara Berjemaah
Vonis 6,5 Tahun, Hakim Yakini Harvey Moeis Terbukti Korupsi dan TPPU Secara Berjemaah

Putusan itu diberikan karena Harvey Moeis dinyatakan atau terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peringatan Prabowo Tegas Harvey Moeis Bisa Dibui 50 Tahun, Eh Helena Lim Cuma 5 Tahun
VIDEO: Peringatan Prabowo Tegas Harvey Moeis Bisa Dibui 50 Tahun, Eh Helena Lim Cuma 5 Tahun

Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), divonis 5 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Harvey dinyatakan bersalah melakukan Korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Cinta Harvey Moeis & Sandra Dewi, Dulu Bak Romeo Juliet Kini Terpisah Tembok Penjara
Perjalanan Cinta Harvey Moeis & Sandra Dewi, Dulu Bak Romeo Juliet Kini Terpisah Tembok Penjara

Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah, Ini Hal yang Ringankan Hukuman
FOTO: Momen Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah, Ini Hal yang Ringankan Hukuman

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk Harvey Moeis ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Selengkapnya