Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan hakim tak tahan Ramadhan Pohan di kasus penipuan Rp 15,3 M

Alasan hakim tak tahan Ramadhan Pohan di kasus penipuan Rp 15,3 M Sidang Ramadhan Pohan di Medan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, diadili dalam perkara penipuan dan penggelapan Rp 15,3 miliar yang membelitnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1). Seperti penyidik polisi dan kejaksaan, majelis hakim juga tidak menahan mantan anggota DPR RI ini.

Majelis hakim punya pertimbangan sendiri sehingga tidak menahan Ramadhan. "Kami terima dari jaksa, statusnya memang tidak dilakukan penahanan," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, yang juga hakim anggota perkara itu.

Begitupun, lanjut Erintuah, majelis hakim tetap akan melihat perilaku Ramadhan selama persidangan. Jika terdakwa tidak kooperatif, majelis dapat saja memerintahkan penahanan.

"Misalnya jika dia memperlambat persidangan, atau mempersulit persidangan, bisa saja ditahan," jelas Erintuah.

Sejauh ini, majelis belum menemukan alasan untuk menahan Ramadhan. Mantan calon wali kota Medan ini dinilai masih kooperatif. Salah satu indikasinya, dia datang sesuai jadwal sidang yang memang direncanakan berlangsung pagi.

"Jaksanya memang minta sidang jam 10.00 WIB. Memang kalau terdakwa tidak ditahan, bagusnya itu sidang pagi hari agar tidak terbentur dengan sidang lain yang terdakwanya ditahan," jelas Erintuah.

Dia menambahkan, terdakwa ditahan atau tidak sebenarnya sama saja. "Jika jatuh vonis nanti, penghitungan hukumannya akan disesuaikan. Kalau ditahan, hukumannya akan dikurangi masa penahanan, kalau tidak ditahan, ya tidak dikurangi," paparnya.

Seperti diberitakan, Ramadhan Pohan, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12). Dia dan mantan bendahara tim pemenangannya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, didakwa telah melakukan penipuan atau menggelapkan Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

Ramadhan dan Linda didakwa telah melanggat Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana subsidair Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Atas dakwaan ini, mereka akan menyampaikan eksepsi pada persidangan pekan depan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Sahroni Minta Kejagung Ungkap Dalang di Balik Penyuapan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Sahroni Minta Kejagung Ungkap Dalang di Balik Penyuapan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurut Sahroni, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional

Kabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Tiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.

Baca Selengkapnya
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Majelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.

Baca Selengkapnya