Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Hakim Ubah Saksi Ahli Dari JPU jadi Saksi Fakta pada Sidang Edhy Prabowo Cs

Alasan Hakim Ubah Saksi Ahli Dari JPU jadi Saksi Fakta pada Sidang Edhy Prabowo Cs Sidang korupsi bansos juliari, Sekjen Kemensos Kemensos Hartono Laras Saat Jadi Saksi di PN Jakpus. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan Miftakh Aulani Rahman selaku saksi ahli pada bidang akutansi forensik menjadi saksi fakta dalam sidang dugaan suap izin ekspor benih benur lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Keputusan tersebut menyusul pengajuan Miftakh Aulani Rahman yang awalnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli. Namun kehadiran Miftakh sebagai ahli mendapatkan keberatan dari seluruh kuasa hukum para terdakwa.

Salah satunya keberatan datang dari kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Ariwibowo yang merasa keberatan apabila Miftakh dihadirkan sebagai saksi ahli terlebih yang bersangkutan juga per 1 Juni 2021 sudah ditugaskan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) betugas di KPK, sehingga dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan.

Orang lain juga bertanya?

" yang bersangkutan ini adalah pegawai KPK, sekarang di hayer oleh KPK sehingga independensinya pun, walaupun sudah bersumpah kami sebenarnya meragukan," tutur Soesilo saat sidang, Rabu (9/6).

"Secara teoritikel yang saya ketahui auditor forensik itu tidak bisa berikan pendapat yang mulia. Jadi apakah ini masuk kategori ahli atau masuk kategori saksi yang mulia. Ini hanya soal penegasan karena dua alat bukti ini karakternya sangat berbeda yang mulia," tambahnya.

Simak berita Prabowo Subianto selengkapnya di Liputan6.com

Menanggapi keberatan kuasa hukum JPU menegaskan jika Miftakh dihadirkan sebagai saksi ahli yang nantinya akan dimintai keterangan selaku akuntan forensik untuk dimintai data keuangan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) serta aliran dana para terdakwa.

"Kita menghadirkan Migtakh ini sebagai ahli yang mulia. Sebagai ahli yang akan kita mintai keterangan itu mengenai akuntan forensik yang mulia, yaitu menganalisa terkait dengan data-data keuangan PT ACK dan aliran dana dari rekening masing-masing terdakwa," terang JPU.

Dengan adanya keberatan dari pihak kuasa hukum tetapi keterangan yang dianggao perlu diberikan dalam persidangan. Maka Hakim Ketua Albertus Usada memutuskan untuk merubah Miftakh semula sebagai saksi ahli menjadi saksi fakta.

"Majelis hakim akhirnya bekesimpulan dan berpendapat bahwa saudara Miftakh Aulani Rahman dapat dimintai keterangan sepanjang keterangannya merupakan fakta oleh karena itu permintaan sebagai ahli tidak beralasan hukum. Sehingga saudara Miftakh Auliani Rahman tetap dapat didengar keterangannya sebagai saksi fakta," kata Albertus sembari mengetuk palu.

Albertus menjelaskan alasan keputusan tersebut, karena dipandang keterangan dari Miftakh sangat penting dalam mencerahkan perkara. Karena yang bersangkutan sebagai akutansi forensik, turut serta melihat, mendengar, mengalami yang disodorkan pihak penyidik untuk dimintai pendapatnya.

"Dengan catatan bahwa antara pembedaan saksi fakta dan ahli bagi majelis tidak mengikat pada pendapat ahli tersebut berbeda dengan mana kala saksi sebagai saksi fakta. Sepanjang keterangannya berkesesuaian dengan alat bukti lain maka itulah yang mengikat baik majelis hakim, penuntut umum untuk kepentingan penuntutan, maupun penasihat hukum dan terdakwa dalam kepentingan pembelaannya," ujar Albertus.

Atas hal itu sidang tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Miftakh sebagai saksi fakta terkait aliran-aliran dana dalam perkara dugaan suap izin ekspor BBL, yang dimana duduk sebagai terdakwa adalah Edhy Prabowo bersama stafsus, Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hotman Bawa Kasus Narkoba Jenderal Teddy di MK, Tanya Kredibilitas Saksi Ahli Timnas AMIN
VIDEO: Hotman Bawa Kasus Narkoba Jenderal Teddy di MK, Tanya Kredibilitas Saksi Ahli Timnas AMIN

Hotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.

Baca Selengkapnya
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka

Kubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang

Awalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka, Begini Penjelasan Kasus Versi Suami BCL Tiko Aryawardhana
Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka, Begini Penjelasan Kasus Versi Suami BCL Tiko Aryawardhana

Ada kesepakatan Tiko dan AW yang kala itu masih pasangan suami istri.

Baca Selengkapnya
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?

Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya