Alasan Hakim Ubah Saksi Ahli Dari JPU jadi Saksi Fakta pada Sidang Edhy Prabowo Cs
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan Miftakh Aulani Rahman selaku saksi ahli pada bidang akutansi forensik menjadi saksi fakta dalam sidang dugaan suap izin ekspor benih benur lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Keputusan tersebut menyusul pengajuan Miftakh Aulani Rahman yang awalnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli. Namun kehadiran Miftakh sebagai ahli mendapatkan keberatan dari seluruh kuasa hukum para terdakwa.
Salah satunya keberatan datang dari kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Ariwibowo yang merasa keberatan apabila Miftakh dihadirkan sebagai saksi ahli terlebih yang bersangkutan juga per 1 Juni 2021 sudah ditugaskan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) betugas di KPK, sehingga dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
" yang bersangkutan ini adalah pegawai KPK, sekarang di hayer oleh KPK sehingga independensinya pun, walaupun sudah bersumpah kami sebenarnya meragukan," tutur Soesilo saat sidang, Rabu (9/6).
"Secara teoritikel yang saya ketahui auditor forensik itu tidak bisa berikan pendapat yang mulia. Jadi apakah ini masuk kategori ahli atau masuk kategori saksi yang mulia. Ini hanya soal penegasan karena dua alat bukti ini karakternya sangat berbeda yang mulia," tambahnya.
Simak berita Prabowo Subianto selengkapnya di Liputan6.com
Menanggapi keberatan kuasa hukum JPU menegaskan jika Miftakh dihadirkan sebagai saksi ahli yang nantinya akan dimintai keterangan selaku akuntan forensik untuk dimintai data keuangan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) serta aliran dana para terdakwa.
"Kita menghadirkan Migtakh ini sebagai ahli yang mulia. Sebagai ahli yang akan kita mintai keterangan itu mengenai akuntan forensik yang mulia, yaitu menganalisa terkait dengan data-data keuangan PT ACK dan aliran dana dari rekening masing-masing terdakwa," terang JPU.
Dengan adanya keberatan dari pihak kuasa hukum tetapi keterangan yang dianggao perlu diberikan dalam persidangan. Maka Hakim Ketua Albertus Usada memutuskan untuk merubah Miftakh semula sebagai saksi ahli menjadi saksi fakta.
"Majelis hakim akhirnya bekesimpulan dan berpendapat bahwa saudara Miftakh Aulani Rahman dapat dimintai keterangan sepanjang keterangannya merupakan fakta oleh karena itu permintaan sebagai ahli tidak beralasan hukum. Sehingga saudara Miftakh Auliani Rahman tetap dapat didengar keterangannya sebagai saksi fakta," kata Albertus sembari mengetuk palu.
Albertus menjelaskan alasan keputusan tersebut, karena dipandang keterangan dari Miftakh sangat penting dalam mencerahkan perkara. Karena yang bersangkutan sebagai akutansi forensik, turut serta melihat, mendengar, mengalami yang disodorkan pihak penyidik untuk dimintai pendapatnya.
"Dengan catatan bahwa antara pembedaan saksi fakta dan ahli bagi majelis tidak mengikat pada pendapat ahli tersebut berbeda dengan mana kala saksi sebagai saksi fakta. Sepanjang keterangannya berkesesuaian dengan alat bukti lain maka itulah yang mengikat baik majelis hakim, penuntut umum untuk kepentingan penuntutan, maupun penasihat hukum dan terdakwa dalam kepentingan pembelaannya," ujar Albertus.
Atas hal itu sidang tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Miftakh sebagai saksi fakta terkait aliran-aliran dana dalam perkara dugaan suap izin ekspor BBL, yang dimana duduk sebagai terdakwa adalah Edhy Prabowo bersama stafsus, Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan Tiko dan AW yang kala itu masih pasangan suami istri.
Baca SelengkapnyaGelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca Selengkapnya