Alasan Irjen Napoleon Balas Surat Istri Djoko Tjandra: Kami Melayani Publik
Merdeka.com - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyebut alasan membalas surat dari Anna Boentaran, istri Djoko Tjandra hanya untuk melayani publik. Pun ia menilai surat itu tidak berarti apa-apa.
"Kami pokoknya melayani publik, bila ada yang minta kami layani karena ada permintaan," kata Napoleon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti diberitakan Antara, Kamis (10/12).
Napoleon menjadi saksi untuk terdakwa terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Siapa yang menulis surat? Dari siswi baru, Dewi Cahya
-
Apa ciri khas topi Napoleon? Mengenakannya ke samping membuatnya mudah dikenali dalam pertempuran.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengirim surat ke Bejo? Mbah Sastro nulis layang kanggo anake, Bejo, sing lagi ditahan merga dikira teroris, isi layange:'Jo, bapak wis tuwa tur ringkih, isih ngono sedih mikirne awakmu.. Saiki wis mangsa tandur telo, le. Kowe apa isih suwe ditahan? Njur iki sapa sing arep ngrewangi bapak macul?'
-
Siapa yang mengklaim Napoleon sebagai keturunan mereka? Banyak negara mengklaim Napoleon sebagai milik mereka, namun asal-usulnya masih diperdebatkan.
"Tapi surat Anna Boetaran tidak bernilai apa-apa bagi kami hanya karena dia istri subjek hukum tidak ada salahnya memberi tahu," ungkap Napoleon.
Napoleon mengaku mendapat surat dari Anna Boentaran pada 16 April 2020 yang diantarkan Tommy Sumardi yang meminta kejelasan status "red notice" Djoko Tjandra ke NCB Interpol. Napoleon pun melakukan pengecekan ke sistem Interpol.
"Ternyata 'red notice' Djoko Tjandra sudah tidak berlaku permanen sejak 10 Juli 2019. Dapat saya jelaskan 'red notice' itu berlaku berlaku 5 tahun pertama sejak terbit yaitu pada 10 Juli 2009 artinya selesai pada Juli 2014 dan bila tidak diperpanjang oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan maka masuk ke 5 tahun kedua yang namanya 'grounded', artinya nama Djoko Tjandra masih ada di 'red notice' tapi tidak bisa lagi untuk ditangkap," ungkap Napoleon.
Menurut Napoleon, bahkan bila Djoko Tjandra melanglang buana keliling dunia, Interpol di berbagai negara tidak bisa menangkapnya karena tidak ada permohonan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.
"Jadi status 'red notice' hanya sebagai arsip saja, boleh diperpanjang tapi ternyata tidak juga diperpanjang jadi 2019 terhapus permanen dan tidak bisa diminta perpanjangan lagi kecuali diminta 'red notice' yang baru," jelas Napoleon.
Atas permintaan Anna Boentaran itu memicu pengiriman surat dari NCB Interpol kepada Ditjen Imigrasi pada 29 April 2020.
"Tujuannya karena ada kekeliruan mengenai surat DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk Djoko Tjandra pada 12 Februari 2015 karena saya tidak pernah lihat Djoko Tjandra masuk di DPO Kejaksaan dan Polri. Istilah DPO dan 'red notice' ini saja Imigrasi kadang salah mengerti," tambah Napoleon.
Napoleon mengaku menyurati Imigrasi agar Imigrasi tidak kecolongan bila Djoko Tjandra masuk ke Indonesia.
"Kami menyurati agar jangan sampai Imigrasi kecolongan, jadi perlu ada mekanisme apa, tapi pada 12 Mei 2020 kami juga menyurati Kejaksaan perihal Djoko Tjandra ini dan dijawab dengan surat 13 Mei 2020 bahwa Kejaksaan minta perpanjangan lagi, padahal sudah tidak bisa," ungkap Napoleon.
Dalam rapat 19 Juni 2020, NCB Interpol mengaku mengundang Imigrasi dan Kejaksaan bila ingin membuat "red notice" baru Djoko Tjandra.
"Tapi ternyata persyaratannya kurang karena Imigrasi tidak punya identitas foto terakhir karena Djoko Tjandra masuk ke Indonesia masuk tidak lewat tempat pemeriksaan imigrasi," kata Napoleon.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaMantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak
Baca SelengkapnyaPotret ganteng Irjen Napoleon Bonaperte saat masih muda sukses jadi sorotan dan ramai disebut mirip sang anak.
Baca SelengkapnyaMeski pelaku saat ini menghilang, Diyah mengatakan kalau proses penyelidikan belum menemui hambatan.
Baca SelengkapnyaInformasi itu diterima penyidik dari Ditjen Imigrasi setelah melihat status data perlintasan WNI atas nama tersangka.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiganya diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang. Berikut kabel ties dan kendaraan Honda CRV.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila pelaku kasus KDRT yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKDRT ini bukan kali pertama dialami, Intan Nabila bertahan karena telah dikaruniai anak.
Baca SelengkapnyaIntan kerap dianiaya oleh Armor sejak tahun 2020 lalu. Kini Armor sudah ditangkap dan ditahan polisi.
Baca SelengkapnyaDasco juga membacakan Surpres terkait permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa.
Baca SelengkapnyaTersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
Baca Selengkapnya