Alasan Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda
Merdeka.com - Sidang musisi Ahmad Dhani dengan agenda tuntutan, urung dibacakan alias ditunda oleh jaksa penuntut umum. Alasannya, jaksa mengaku belum siap.
Penundaan pembacaan tuntutan kasus idiot Ahmad Dhani ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko. Dalam sidang, JPU mengaku tuntutannya belum siap. Meski tidak menguraikan alasan ketidaksiapannya, jaksa minta pada hakim untuk menunda sidang hingga pekan depan.
"Tuntutan belum siap, kami mohon ditunda hingga satu minggu," pinta jaksa Winarko, Kamis (11/4).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono memberikan waktu pada jaksa, hingga Selasa (23/4) pekan depan. Waktu penundaan itu, juga disepakati oleh kuasa hukum Ahmad Dhani. "Kami sepakat yang mulia," ujar kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian.
Usai sidang, Aldwin menambahkan, pihaknya tidak ingin berburuk sangka dengan jaksa. Ia hanya berharap, bahwa jaksa melakukan penegakan keadilan, bukan semata-mata ritual formil tuntutan.
"Mudah-mudahan dengan penundaan ini jaksa akan semakin matang dan objektif melihat fakta-fakta persidangan. Bahwa mas Dhani memang tidak bisa dan tidak layak dijerat oleh pasal yang didakwakan," katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menyatakan, sejak awal, jaksa sebenarnya sudah siap membacakan tuntutannya. Namun, disaat-saat terakhir, ada kekeliruan redaksional pada tuntutan saat dilakukan penelitian kembali.
"Kemarin waktu saya tanya memang sudah siap. Tapi, setelah diteliti kembali, memang ada kekeliruan pada redaksional tuntutan," tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani Kamis ini seharusnya bersidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa atas kasus ujaran idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana ancaman pidananya paling lama 6 Tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaPutusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca Selengkapnya