Alasan jauh & lupa, ribuan peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan
Merdeka.com - Peserta Mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling banyak menunggak iuran pembayaran. Data tahun 2015, menunjukkan sekitar 1,6 juta peserta mandiri di Jawa Timur menunggak iuran, dengan nilai lebih dari Rp 3 miliar.
"Sekitar 1,6 juta peserta mandiri di Jawa Timur, lebih dari 500 peserta menunggak pembayaran iuran. Nilai tunggakan melebihi Rp 3 miliar," kata Hendry Wahyuni, Kepala Departemen Pelayanan dan Kepersetaan Regional 7 Jawa Timur di Malang, Rabu (16/3).
Peserta mandiri, kata Andry, rata-rata mendaftar BPJS Kesehatan saat sakit. Sehingga klaim paling besar berasal dari peserta mandiri. Tunggakannya bervariasi antara 1 bulan sampai 6 bulan.
-
Siapa yang mendapat fasilitas kesehatan dari BPJS? BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, termasuk pekerja yang mendapatkan fasilitas kesehatan melalui perusahaan.
-
Apa itu BPJS Kesehatan PBI? Peserta BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
-
Siapa yang dapat fasilitas BPJS? Yang menarik, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini digunakan untuk membantu warga setempat yang bekerja di sektor non formal seperti pertanian dan pedagang.
-
Siapa yang mendapatkan bantuan BPJS? Sebagai pasangan suami istri yang seringkali menonjolkan kemewahan, status BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra justru masuk ke dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
-
Apa manfaat BPJS Kesehatan bagi warga? “Kami ingin mengenalkan Program JKN lebih dekat kepada masyarakat. Kami jelaskan hak, kewajiban, manfaat, hingga prosedur berobat menggunakan penjaminan Program JKN. Dengan mengenal lebih dekat seputar Program JKN, kami harap tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta Program JKN dan menjaga kepesertaan JKN mereka selalu aktif. Jika suatu hari jatuh sakit dan harus berobat, tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya karena sudah dijamin BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,“ ujarnya.
-
Bagaimana cara mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan? Melalui program ini, peserta dan pemberi kerja menyetor iuran yang terdiri dari 4% dari gaji yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
"Paling banyak klaimnya, tetapi setelah dicek justru mereka paling banyak menunggak," katanya.
Alasan tunggakkan sangat bervariasi dari faktor lupa hingga alasan jauh dari jangkauan ATM. Bahkan ada ketidaktahuan dari peserta yang merasa cukup satu kali bayar di Kantor BPJS.
"Kalau sudah 6 bulan memang akan dianggap non aktif. Tetapi ketentuan baru, begitu tidak bayar langsung non aktif," katanya.
Sementara itu berdasarkan Data BPJS Cabang Malang terbaru yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu tercatat total peserta mandiri sebanyak 24.7091. Sebanyak 168.931 aktif dan 78.160 peserta mengalami penunggakan.
Per 1 April mendatang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpes No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terjadi kenaikan iuran pembayaran. Jumlah kenaikan terjadi antara 19 persen sampai 34 persen.
Iuran jaminan kesehatan bagi peserta Bukan Penerima Upah sebesar Rp 30 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Sebelumnya pembayaran hanya Rp 25.500 per bulan per orang. Sementara untuk Kelas II, tarif yang sebelumnya Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu dan Kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.
Pihak BPJS akan melakukan edukasi dan kemudahan fasilitas pembayaran bagi peserta. Gerai minimarket dan ATM akan membantu mempermudah pembayaran.
Namun kenaikan dan ketentuan baru pembayaran yang akan berlaku 1 April mendatang, diprediksi akan menambah tingkat tunggakan iuran peserta.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah tertanggung industri asuransi jiwa Lebih rendah dibandingkan jumlah kepesertaan BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2022.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaProgram Rehab merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan.
Baca SelengkapnyaKepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membeberkan faktanya.
Baca SelengkapnyaPeserta BPJS Kesehatan PBI merupakan peserta yang dianggap tidak mampu, sehingga iuran tersebut ditanggung pemerintah.
Baca SelengkapnyaKondisi yang mengatur batasan layanan jaminan BPJS Kesehatan tercantum pada Pasal 52.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaTidak semua jenis penyakit dan kondisi medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaDenda rawat inap terbentuk ketika peserta menunggak iuran, kemudian melunasi tunggakan tersebut setelah mendapatkan layanan rawat inap FKRTL.
Baca Selengkapnya