Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Jhoni Allen Ngotot Gugatan ke AHY Masuk Perdata Umum bukan Khusus Parpol

Alasan Jhoni Allen Ngotot Gugatan ke AHY Masuk Perdata Umum bukan Khusus Parpol Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hassan di PN Jakarta Pusat. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Kuasa Hukum Jhoni Allen Marbun menegaskan bahwa kliennya tetap menginginkan perkara gugatan yang dilayangkan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetap masuk dalam perkara perdata umum terkait tindakan melawan hukum, bukanlah perdata khusus partai politik.

Menurutnya, gugatan Jhoni Allen dimaksudkan kepada tiga pihak secara personal yakni, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III. Oleh karena itu, tidak bisa dimasukkan kedalam sengketa Parpol.

"Jadi bukan sengketa parpol, jadi kita tetap mendasarkan gugatan melawan hukum. Jadi pihak yang kita gugat adalah, AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan," kata Slamet ketika ditemui usai persidangan, pada Rabu (24/3).

Pengajuan perdata umum itu didasari, kata Slamet, karena ketiganya dinilai secara bersama melakukan tindakan melawan hukum atas pemecatan Jhoni Allen sebagai kader partai berlambang mercy tersebut.

"Pertama adalah Pak Hinca, dia dalam kapasitas ketua dewan kehormatan dia membuat surat rekomendasi pemecatan kepada Pak Jhoni Allen, padahal seharusnya menurut AD/ART Pak Hinca itu harus menerima laporan dulu siapa pelapornya, siapa terlapornya apa materi laporannya," kata Slamet.

Kemudian, dia menambahkan, setelah ada laporan seharusnya Hinca selaku dewan kehormatan yang memberikan rekomendasi haruslah memanggil terlapor yakni Jhoni Allen, pelapor, termasuk saksi-saksi untuk meminta klarifikasi dalam pemeriksaan, namun mekanisme itu tidak dilakukan.

"Tetapi ini (mekanisme) tidak dilakukan. Tahu-tahu Pak Hinca ini membuat surat rekomendasi nomor 01 yang diberikan kepada Pak AHY dan Teuku untuk membuat SK Pemecatan," katanya.

"Anehnya berdasarkan rekomendasi Dewan kehormatan, secara tidak fair tadi AHY dan Teuku, langsung membuat surat pemecatan. Sehingga Pak Hinca sampai dengan Pak AHY, Teuku mereka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pak Jhoni Allen," tambahnya.

Alasan lain meminta dibawa ke perdata khusus, lanjut Slamet, bahwa kliennya mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan telah keluar nomor registrasi masuk dalam perdata umum, sesuai perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

"Kita mendaftarkan gugatan ini sebagai tindakan melawan hukum, dan diregister oleh PN Jakpus ini pengadilan umum, pengadilan tindakan melawan hukum sesuai register. Kalau sengketa parpol itu, nomor sekian /PD.sus Parpol/ jadi registernya pun berbeda," tuturnya.

Atas hal itu, dia pun berkeyakinan bahwa majelis hakim tetap memutus perkara ini sesuai dengan apa yang telah terdaftar di PN Jakarta Pusat, sebagai perdata umum atas tindakan melawan hukum. Hal itu saling beriringan dengan tuntutan yang tertuang dalam gugatan terkait ganti rugi materil maupun Imateril kepada para tergugat.

"Nah perdata melawan hukum itu harus ada kerugian, kerugian apa. Pak Jhoni menuntut ada ganti rugi sebesar Rp5,8 miliar dan kerugian imateril Rp50 miliar," ujarnya.

"Walau, kami kan tidak tahu kedepannya. Kami berkeyakinan perdata umum biasa. Nanti kalau ternyata diputus sengketa parpol tentu kami akan mengupayakan upaya hukum," tambahnya.

Sebelumnya dalam persidangan, sempat terjadi perbedaan persepsi antara majelis hakim dengan pihak penggugat, yakni pengacara Jhoni Allen. Karena majelis menyebut pada awal persidangan kalau perkara perdata ini masuk ke dalam sengketa partai politik.

Namun demikian, dari pihak penggugat menolak, lantaran dinilai perkara perdata ini masuk kedalam tindakan melawan hukum sesuai perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

"Karena gugatannya menyangkut partai politik, sedangkan dalam pasal partai politik, gugatan ini masuk ke sengketa partai politik, sehingga tidak ada mediasi," kata ketua majelis hakim saat sidang.

"Baik yang mulia, ketika kita daftarkan gugatan ini dan kemudian teregister kita daftarkan gugatan perdata yang mulia bukan gugatan khusus partai politik," tanggap salah satu kuasa hukum penggugat Jhoni Allen.

Lebih lanjut, setelah adanya perdebatan terkait gugatan apakah masuk ke perdata umum atau perdata khusus. Akhirnya majelis hakim tetap melanjutkan untuk pembacaan isi petitum gugatan dari pihak Jhoni Allen.

Usai pembacaan petitum tersebut, majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang pada Rabu (31/3) pekan depan. Dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat atas petitum tuntutan dari penggugat.

Sekedar informasi, dalam sidang gugatan ini duduk selaku penggugat yakni Jhoni Allen, sedangkan pihak tergugat yakni, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Eks Walkot Endus Pengerahan Kepling & ASN Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Sumut, Timses Bobby Bereaksi
Eks Walkot Endus Pengerahan Kepling & ASN Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Sumut, Timses Bobby Bereaksi

Mantan Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mendapat informasi dari kepling yang diminta untuk memenangkan salah satu paslon di Pilkada Sumut.

Baca Selengkapnya
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu

John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Baca Selengkapnya