Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Jokowi Berikan Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun

Alasan Jokowi Berikan Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun Annas Maamun. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.

"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Selain karena usianya yang sudah senja, Annas Maamun juga mengidap berbagai macam penyakit. Menurut Ade, akibat penyakit yang dideritanya itu, Annas Maamun harus menggunakan oksigen setiap saat.

"Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak napas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," jelasnya.

Ade mengatakan, alasan-alasan kemanusiaan itulah yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.

Menurut Ade, berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU Nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut.

"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," kata Ade.

Jokowi Beri Grasi Annas Maamun

Sebelumnya, Jokowi memberikan grasi terhadap Annas Maamun. Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.

Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dengar Jawaban Ganjar soal Kanjuruhan dan KM 50, Anies: Jangan Abu-Abu Pak
Dengar Jawaban Ganjar soal Kanjuruhan dan KM 50, Anies: Jangan Abu-Abu Pak

Menurut Anies, jawaban Ganjar kurang komprehensif. Karena masalahnya cukup kompleks.

Baca Selengkapnya
Alasan Anies Ungkit Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 di Debat Capres
Alasan Anies Ungkit Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 di Debat Capres

penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Tragedi Unlawful Killing KM 50 penting dilakukan

Baca Selengkapnya
Ketika Jusuf Kalla Turun Gunung di Pilpres 2024, Dukung Anies hingga Ungkap Fakta Lahan Prabowo
Ketika Jusuf Kalla Turun Gunung di Pilpres 2024, Dukung Anies hingga Ungkap Fakta Lahan Prabowo

JK bercerita asal usul Prabowo memiliki lahan ratusan ribu hektare.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Minta Maaf Pada Rakyat, Ketum MUI: Kami Maafkan Pak, Maaf Kadang Suudzon
VIDEO: Jokowi Minta Maaf Pada Rakyat, Ketum MUI: Kami Maafkan Pak, Maaf Kadang Suudzon

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar menanggapi permintaan maaf Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada masyarakat apabila ada kesalahan

Baca Selengkapnya
Relawan Klaim Anies-Cak Imin Banyak Dapat Dukungan dari Eks Anggota Projo
Relawan Klaim Anies-Cak Imin Banyak Dapat Dukungan dari Eks Anggota Projo

"mantan-mantan pendukung Pak Jokowi banyak yang mendukung Pak Anies."

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata-kata Menyentuh Hati Ketum MUI, Jokowi Berkaca-kaca Dibilang Kurus Tak Pikir Diri Sendiri
VIDEO: Kata-kata Menyentuh Hati Ketum MUI, Jokowi Berkaca-kaca Dibilang Kurus Tak Pikir Diri Sendiri

Anwar berharap Jokowi dan Ma'ruf tetap memberikan kontribusinya untuk kebaikan Indonesia

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Mahfud Blak-blakan Singgung Kroni-Kroni Presiden Jokowi
VIDEO: Keras! Mahfud Blak-blakan Singgung Kroni-Kroni Presiden Jokowi "Banyak Bisa Diungkap"

Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi tidak memiliki political will tentang penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Reaksi Anies soal Pertemuan Jokowi dan Prabowo Jelang Debat
Reaksi Anies soal Pertemuan Jokowi dan Prabowo Jelang Debat

Anies mengungkit kembali konsep perubahan yang digaungkan dirinya bersama Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Reaksi Sri Mulyani Diminta Kubu AMIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK
Reaksi Sri Mulyani Diminta Kubu AMIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

THN Amin meminta MK menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Adian Kritik Prabowo Jadi Jenderal: Jokowi Sakiti Korban Pelanggaran HAM
VIDEO: Tajam Adian Kritik Prabowo Jadi Jenderal: Jokowi Sakiti Korban Pelanggaran HAM

Adian Napitupulu menyatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo menyakiti korban pelanggaran HAM masa lalu

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Ingin Sahkan UU Perampasan Aset, Koruptor Dimiskinkan
Anies Baswedan Ingin Sahkan UU Perampasan Aset, Koruptor Dimiskinkan

Calon presiden Anies Baswedan menyampaikan empat poin penting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya