Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Kabupaten Kaimana dan Fakfak Tidak Masuk ke Provinsi Baru Papua Barat Daya

Alasan Kabupaten Kaimana dan Fakfak Tidak Masuk ke Provinsi Baru Papua Barat Daya Peta Indonesia. ©istimewa

Merdeka.com - Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Putusan tersebut diambil pada Senin (12/9).

Provinsi baru ini mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Sementara ibu kota di Sorong

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, alasan Kabupaten Kaimana dan Fakfak tidak masuk ke Papua Barat Daya. Keputusan itu sesuai aspirasi masyarakat.

“Ada sebagian masyarakat di sana yang menginginkan Fakfak dan kaimana itu tetap bergabung di Papua Barat. Ada juga yang menginginkan bergabung di Papua Barat Daya. Setelah kita kaji, setidaknya ada empat pendekatan, akhirnya kami menyimpulkan Fakfak dan Kaimana tetap bergabung di Papua Barat,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (12/9).

Ada empat kajian atau pendekatan yang membuat Komisi II memutuskan Fakfak dan Kaimana tetap di Papua Barat. Pertama dari segi pendekatan wilayah adat, menurutnya, Fakfak dan Kaimana punya wilayah adat sendiri yakni Bomberai.

“Aspirasinya sama, ingin terbentuk Provinsi Bomberai Raya. Jadi, kalau dipindahkan ke Sorong, sebetulnya itu makin jauh wilayah adatnya,” ujarnya.

Alasan kedua, dari sejarah pembentukan wilayahnya, antara Sorong dan Fakfak justru Fakfak yang lebih tua sebagai kabupaten.

“Misalnya, pemekaran wilayah itu kan kalau Sorong Selatan itu pecahannya Sorong. Kota Sorong pecahannya Sorong, nah ini nggak nyampe. Jadi, hubungan historisnya baik wilayah adat maupun soal pembentukan wilayah itu tidak relevan,” ungkap Doli.

Ketiga adalah pendekatan rentang kendali. Doli menyebut seharusnya pembentukan daerah otonomi baru ini kan memperpendek rentang kendali.

“Nah ini mereka lebih dekat aksesnya ke Manokwari dibandingkan ke Sorong. Jadi, Fakfak dan Kaimana ini lebih gampang aksesnya ke Manokwari. Jadi kalau kita pindahin ke Papua Barat Daya, Malah bertentangan dengan prinsip memperpendek rentang kendali, mereka malah tambah susah masyarakatnya,” terangnya.

Keempat, dari jumlah penduduk, perkiraan jumlah penduduk Papua Barat sebelum dimekarkan itu 1,2 juta orang. Apabila Fakfak dan Kaimana dipindahkan maka, Papua Barat hanya tinggal penduduk sekitar 200 ribu orang.

“Jadi, dari segi penyebaran penduduk juga tidak berimbang,” jelas dia.

Sementara itu, alasan pemilihan Sorong sebagai Ibukota Papua Barat Daya karena percepatan pembangunan daerah ibu kota saja.

“Jadi kalau di kabupaten Sorong, itu kan nanti mungkin proses cukup lama. Harus cari lahan, buka hutan dulu. Terus kasih akses jalan yang bagus dulu, karena agak jauh. Tetapi kalau Kota Sorong kan beberapa fasilitas kan sudah ada, tinggal dicari yang mungkin lahannya agak lebih luas,” pungkas Doli.

Reporter: Delvira Hutabarat/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta

PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.

Baca Selengkapnya
PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota, Pimpinan DPR: Silakan Ubah UU-nya kalau Berkuasa
PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota, Pimpinan DPR: Silakan Ubah UU-nya kalau Berkuasa

Sufmi Dasco menilai pembangunan IKN merupakan program yang harus dilakukan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden

Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Komeng Protes Ditempatkan di Urusan Pertanian, Ini Jawaban Ketua DPD
Komeng Protes Ditempatkan di Urusan Pertanian, Ini Jawaban Ketua DPD

Ketua DPDSultan Bachtiar Najamudin angkat suara, terkait protes yang disampaikan senator Alfiansyah 'Komeng'.

Baca Selengkapnya
Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ
Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ

PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden

Salah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.

Baca Selengkapnya
300 Daerah Otonomi Baru Diusulkan, Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pemekaran
300 Daerah Otonomi Baru Diusulkan, Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pemekaran

300 Daerah Otonomi Baru Diusulkan, Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pemekaran

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Draf RUU Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Nanti Ditunjuk Keluarganya yang Tak Kompeten
Draf RUU Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Nanti Ditunjuk Keluarganya yang Tak Kompeten

PKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.

Baca Selengkapnya
PKS Ingin Ibu Kota Tetap Jakarta, Gibran: Enggak Usah Dikomentari lah
PKS Ingin Ibu Kota Tetap Jakarta, Gibran: Enggak Usah Dikomentari lah

Gibran menampung masukan dari semua pihak. Dia mempersilakan jika ada pihak yang berbeda pendapat.

Baca Selengkapnya
PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat
PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya