Alasan Kabupaten Kaimana dan Fakfak Tidak Masuk ke Provinsi Baru Papua Barat Daya
Merdeka.com - Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Putusan tersebut diambil pada Senin (12/9).
Provinsi baru ini mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Sementara ibu kota di Sorong
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, alasan Kabupaten Kaimana dan Fakfak tidak masuk ke Papua Barat Daya. Keputusan itu sesuai aspirasi masyarakat.
-
Mengapa Daerah Istimewa Kalimantan Barat bubar? Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS beserta seluruh daerah bagiannya, termasuk DIKB akhirnya resmi dibubarkan.
-
Kenapa Kemendag berikan bantuan ke Papua Tengah? Terkait dengan bencana kekeringan dan cuaca dingin ekstrem yang dialami wilayah Papua Tengah, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Perdagangan, bantuan 'Kemendag Peduli' diserahkan langsung di bawah pimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
-
Apa yang dibawa KPU Papua? Ada 22 orang penumpang yang dibawa dan pesawat tadi telah berangkat pukul 22.11 WIT ke Jakarta dengan transit di Makassar.
-
Apa tujuan pembentukan Daerah Istimewa Kalimantan Barat? Selanjutnya, gabungan kesultanan dan kerajaan sepakat untuk mewujudkan pemerintahan federasi yang lebih kuat dengan menaikkan kedudukan Dewan Kalimantan Barat menjadi Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB).
-
Kenapa Kaukus Air DPR RI dibentuk? Sebagai langkah awal upaya nyata parlemen untuk ikut andil dalam mengatasi permasalahan air di Indonesia dan di dunia Internasional, DPR RI membentuk Kaukus Air DPR RI atau 'DPR RI Water Caucus'.
-
Kenapa DPR usulkan DKJ jadi Ibu Kota Legislasi? 'Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini enggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu,' ucap Awiek.
“Ada sebagian masyarakat di sana yang menginginkan Fakfak dan kaimana itu tetap bergabung di Papua Barat. Ada juga yang menginginkan bergabung di Papua Barat Daya. Setelah kita kaji, setidaknya ada empat pendekatan, akhirnya kami menyimpulkan Fakfak dan Kaimana tetap bergabung di Papua Barat,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (12/9).
Ada empat kajian atau pendekatan yang membuat Komisi II memutuskan Fakfak dan Kaimana tetap di Papua Barat. Pertama dari segi pendekatan wilayah adat, menurutnya, Fakfak dan Kaimana punya wilayah adat sendiri yakni Bomberai.
“Aspirasinya sama, ingin terbentuk Provinsi Bomberai Raya. Jadi, kalau dipindahkan ke Sorong, sebetulnya itu makin jauh wilayah adatnya,” ujarnya.
Alasan kedua, dari sejarah pembentukan wilayahnya, antara Sorong dan Fakfak justru Fakfak yang lebih tua sebagai kabupaten.
“Misalnya, pemekaran wilayah itu kan kalau Sorong Selatan itu pecahannya Sorong. Kota Sorong pecahannya Sorong, nah ini nggak nyampe. Jadi, hubungan historisnya baik wilayah adat maupun soal pembentukan wilayah itu tidak relevan,” ungkap Doli.
Ketiga adalah pendekatan rentang kendali. Doli menyebut seharusnya pembentukan daerah otonomi baru ini kan memperpendek rentang kendali.
“Nah ini mereka lebih dekat aksesnya ke Manokwari dibandingkan ke Sorong. Jadi, Fakfak dan Kaimana ini lebih gampang aksesnya ke Manokwari. Jadi kalau kita pindahin ke Papua Barat Daya, Malah bertentangan dengan prinsip memperpendek rentang kendali, mereka malah tambah susah masyarakatnya,” terangnya.
Keempat, dari jumlah penduduk, perkiraan jumlah penduduk Papua Barat sebelum dimekarkan itu 1,2 juta orang. Apabila Fakfak dan Kaimana dipindahkan maka, Papua Barat hanya tinggal penduduk sekitar 200 ribu orang.
“Jadi, dari segi penyebaran penduduk juga tidak berimbang,” jelas dia.
Sementara itu, alasan pemilihan Sorong sebagai Ibukota Papua Barat Daya karena percepatan pembangunan daerah ibu kota saja.
“Jadi kalau di kabupaten Sorong, itu kan nanti mungkin proses cukup lama. Harus cari lahan, buka hutan dulu. Terus kasih akses jalan yang bagus dulu, karena agak jauh. Tetapi kalau Kota Sorong kan beberapa fasilitas kan sudah ada, tinggal dicari yang mungkin lahannya agak lebih luas,” pungkas Doli.
Reporter: Delvira Hutabarat/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaSufmi Dasco menilai pembangunan IKN merupakan program yang harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKetua DPDSultan Bachtiar Najamudin angkat suara, terkait protes yang disampaikan senator Alfiansyah 'Komeng'.
Baca SelengkapnyaPKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca Selengkapnya300 Daerah Otonomi Baru Diusulkan, Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pemekaran
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaPKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaGibran menampung masukan dari semua pihak. Dia mempersilakan jika ada pihak yang berbeda pendapat.
Baca SelengkapnyaPemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya