Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Kapolri larang perusahaan bus antar pendemo pada 2 Desember

Alasan Kapolri larang perusahaan bus antar pendemo pada 2 Desember Kapolri Tito Karnavian tanggapi status tersangka Ahok. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Polri mengeluarkan maklumat kepada perusahaan otobus (PO) di daerah-daerah di Indonesia untuk tidak memfasilitasi pemberangkatan massa dalam kegiatan aksi demonstrasi 2 Desember lalu. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan alasan dikeluarkannya maklumat tersebut.

Tito menjelaskan, keputusan untuk melarang perusahaan otobus menyediakan kendaraan bagi pendemo cukup dilematis. Pertama, Tito mengakui upaya untuk menghalangi masyarakat agar tidak ikut unjuk rasa bisa melanggar UU.

"Semua maklumat kami sampaikan, agar tidak mengikuti kegiatan itu, dan bahkan melarang, karena kami ada Pasal 18 UU 1998 menyampaikan bahwa melarang atau menghalang-halangi unjuk rasa yang sesuai dengan hukum, dapat diancam 1 tahun," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Akan tetapi, Tito beranggapan, ada pertimbangan yang lebih penting ketimbang melarang masyarakat dari seluruh pelosok Nusantara datang ke Jakarta. Yakni, Polri akan melanggar UU Ketertiban Umum jika tidak mengeluarkan maklumat itu.

Dicontohkannya, besarnya jumlah massa dari sejumlah daerah tentu akan membuat Jakarta macet. Dan bukan tidak mungkin, lanjut Tito, padatnya pendemo akan mengganggu ketertiban umum.

"Tapi ada unsur yang lebih penting yaitu sesuai dengan ketentuan hukum. Nah Polri, itu melanggar pasal 6 kalau dilaksanakan di Jalan Thamrin-Sudirman. Karena itu akan mengganggu ketertiban umum dan mengganggu HAM pejalan kaki lainnya, dan memacetkan Jakarta," jelasnya.

Untuk itu, Tito mengeluarkan maklumat agar tidak mengakomodasi pendemo untuk berangkat ke Jakarta. Upaya ini pun telah dikoordinasikan dengan pihak panitia aksi yaitu Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

"Maklumat kita lakukan. Dan PO-PO bus kita minta tidak turut serta karena kalau mereka mengakomodir sama saja turut serta ikut melakukan pelanggaran. Sehingga PO bus tidak mengakomodir. Ini kita lakukan," pungkas Tito.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dianggap Membahayakan, Klakson Bus Telolet Dilarang di Kota Tangerang
Dianggap Membahayakan, Klakson Bus Telolet Dilarang di Kota Tangerang

Saat bus membunyikan "telolet", warga langsung berkerumun dan berjoget, sampai mengejar bus .

Baca Selengkapnya
VIDEO: Demo Besar-Besaran Ojol & Kurir se-Jabodetabek Bawa Spanduk
VIDEO: Demo Besar-Besaran Ojol & Kurir se-Jabodetabek Bawa Spanduk "Perlakukan Kami Layaknya Manusia"

Para pengemudi ojol memprotes ketidakadilan bisnis antara aplikator dengan mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya
Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis Bisa Dipenjara Dua Bulan
Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis Bisa Dipenjara Dua Bulan

Sanksi ini diterapkan usai adanya pengaduan dari masyarakat kepada Pemkab Ciamis.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya
Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya

Viral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Natal dan Tahun Baru, Kapolri Imbau Masyarakat Tak Paksakan Berkendara Saat Lelah
Jelang Mudik Natal dan Tahun Baru, Kapolri Imbau Masyarakat Tak Paksakan Berkendara Saat Lelah

Listyo meminta masyarakat manfaatkan rest area atau tempat lain yang sudah disiapkan.

Baca Selengkapnya
Kapolres Minta Maaf Usai Ricuh Warga Kosambi vs Truk Imbas Tabrak Anak Kecil hingga Tewas
Kapolres Minta Maaf Usai Ricuh Warga Kosambi vs Truk Imbas Tabrak Anak Kecil hingga Tewas

Di hadapan para jemaah salat Jumat, Zain mengaku bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang

Baca Selengkapnya
Viral Aturan Orang Pakai Baju Partai Dilarang Naik TransJakarta, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Viral Aturan Orang Pakai Baju Partai Dilarang Naik TransJakarta, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Viral aturan orang dengan pakaian atau baju partai politik dilarang menggunakan Transjakarta.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Larang Klakson Telolet di Bus
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Larang Klakson Telolet di Bus

Klakson telolet dapat membuat komponen vital pada bus tidak berfungsi optimal dan sangat rawan mengalami malafungsi.

Baca Selengkapnya
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini

Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.

Baca Selengkapnya
Kades APDESI Kembali Demo DPR, Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini
Kades APDESI Kembali Demo DPR, Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini

Kades APDESI Kembali Demo DPR, Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini

Baca Selengkapnya
Demo Kepala Desa Depan Gedung DPR Ricuh, Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota Lumpuh
Demo Kepala Desa Depan Gedung DPR Ricuh, Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota Lumpuh

Semua jalan baik arteri maupun tol depan Gedung DPR/MPR sudah ditutup sejak pukul 12.23 WIB.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Larang Pasang Stiker Kampanye di Bus Transjakarta: Kalau Mau Branding, Sewa Mobil
Bawaslu Larang Pasang Stiker Kampanye di Bus Transjakarta: Kalau Mau Branding, Sewa Mobil

Bawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.

Baca Selengkapnya