Alasan Keamanan, Sidang Pembunuhan Empat Anggota TNI Digelar di Makassa
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang kasus penyerangan dan pembunuhan empat anggota TNI AD dilakukan gerilyawan KNPB di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Enam pelaku pembunuhan yakni Maklon Same, Yakobus Worait, Agustinus Yaam, Maikel Yaam, Amos KY, Robianus Yaam menjalani sidang di PN Makassar karena alasan keamanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, Eko Nuryanto mengatakan, hari ini enam pelaku pembunuhan empat anggota TNI AD menjalani sidang perdana di PN Makassar. Hanya saja, sidang pertama yang diagendakan pembacaan dakwaan ditunda karena Penasihat Hukum terdakwa belum mengantongi surat kuasa.
"Sesuai dengan penetapan dari majelis hakim hari ini sidang pertama, namun karena surat kuasa dari penasihat hukum yang ditujukan dari para terdakwa ini belum lengkap. Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan untuk melengkapi dan sidang ditunda," ujarnya kepada wartawan di PN Makassar, Senin (24/1).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Siapa yang memimpin sidang akhir seleksi Akpol NTT? Sidang akhir dipimpin langsung Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Rabu (3/7) kemarin.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang memimpin pasukan TNI di Papua? Danrem 173/PVB Brigjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia menjelaskan bahwa Bandara di Agandugume tersebut telah dikuasai oleh OPM sejak awal Maret.
Eko mengaku sidang akan kembali dilakukan pada Rabu (2/2) mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Eko menambahkan surat dakwaan yang dibuat disusun secara kombinasi.
"Jadi dakwaan pertama itu, pasal primernya Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider Pasal 338 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua pasal 170 ayat 2 ke 3 atau ketiga pasal 353 ayat 3 KUHP Junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP," bebernya.
Dia juga menjelaskan alasan sidang enam terdakwa dilakukan di PN Makassar karena adanya keputusan Mahkamah Agung. Salah satu pertimbangan sidang digelar di PN Makassar karena keamanan.
"Sidang dipindahkan, karena terkait adanya surat keputusan dari Mahkamah Agung terkait pemeriksaannya dilakukan di Makassar. Tentunya pertimbangan keamanan," ucapnya.
Sekadar diketahui, gerilyawan KNPB pimpinan Silas Ki melakukan penyerangan di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Minggu (12/9) lalu. Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi mengatakan, telah menangkap tujuh orang pelaku penyerangan yakni Yakobus Worait, Lukas KY, Agus Yaam, Amos Ki dan Robi Yaam, Maklon Same dan Maikel Yaam.
"Jadi total yang sudah diamankan menjadi tujuh orang tersangka. Sekarang sudah ditahan dalam pemeriksaan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kaya Adam kepada wartawan, Kamis (30/9).
Adam menjelaskan, penangkapan terhadap para terduga pelaku tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda-beda. Untuk Yakobus ditangkap pada 27 September 2021, setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaannya.
"Menangkap yang bersangkutaan di perbatasan Lamono saat hendak melarikan diri. Ditangkap di perbatasan Lamono oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasatgas Saimas. Kemudian yang bersangkutan diambil keterangan, dibawa ke Polres Sorong Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Setelah itu, pada 28 September 2021, tim petugas kembali mengamankan enam orang di daerah Kokas. Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolres Sorong Selatan, Dandim Maybrat dan Dandim Brimob Sorong.
"Dari hasil informasi laporan masyarakat bahwa ada DPO berada di Kokas, sehingga tim berangkat dan mengamankan enam orang. Dari enam orang tersebut didapatlah salah satu DPO-nya yaitu Amos Ki dan Robi Yaam," ujarnya.
Saat diminta keterangan, keduanya mengaku jika posisinya saat itu mengikuti rapat bersama terduga pelaku lainnya dan melakukan penyerangan sekaligus penganiayaan terhadap anggota TNI.
"Kalau Amos Ki, dia mengaku sempat melakukan penyerangan beberapa kali terhadap personel yang sedang tidur. Kemudian kronologinya dia melakukan dua kali, pertama tugasnya memantau, yang kedua hingga melakukan penganiayaan terhadap personel TNI yang ada di kamar nomor dua," ungkapnya.
Saat mengamankan Amos Ki dan Robi Yaam, petugas juga mengamankan empat orang lainnya termasuk Lukas. Namun, Lukas sendiri sebelumnya tidak ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Lukas ini masuk dalam kegiatan tersebut, ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sehingga Lukas ini diambil keterangan mengaku ikut rapat, dia mengaku berperan memantau dan ikut membacok melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang kepada anggota yang sedang berdiri pada saat itu," ucapnya.
"Sehingga si Lukas, ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga tersangka yang berawal kemarin 19 dengan adanya Lukas ini menjadi 20," tambahnya.
Berdasarkan keterangan tersebut dan hasil menyebarkan nama-nama yang masuk dalam DPO, pada 29 September 2021. Petugas gabungan mendapatkan informasi adanya satu DPO yang berada di Kampung Horait, Aitinyo, Maybrat.
"Kemudian tim berangkat ke sana yang dipimpin oleh Kapolres, Kasat Serse berangkat dan mengamankan Agus Yaam yang masuk dalam DPO. Diamankan dan diambil keterangannya, dari keterangannya diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan ikut rapat dua kali dan ikut melakukan penyerangan di Posramil Kisor," ungkapnya.
"Jadi total yang sudah diamankan dari jumlah yang awalnya 19 tersangka, sekarang sudah 21 tersangka, pelaku penyerangan Posramil Kisor. Dari 21 tersangka tersebut, sudah tujuh orang yang diamankan. Kemudian diBAP dan menjalankan proses hukum di Polres Sorong Selatan," sambungnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaTujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.
Baca SelengkapnyaSaat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaSidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah, tersangka pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya bakal menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5) hari ini.
Baca SelengkapnyaDdua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Baca Selengkapnya