Alasan Kemenag Belum Masukkan PT Naila Syafaah ke Daftar Hitam Travel Umrah
Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) ternyata telah lama melihat kejanggalan dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Perusahaan travel itu memang telah sejak lama mengalami masalah dalam proses memberangkatkan para jemaah umrahnya.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag Mujib Roni mengungkap kejanggalan dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri telah terendus sejak 2022. Perusahaan itu telah gagal memberangkatkan sejumlah jemaah.
"Dari mulai September 2022 itu sudah mulai ada kegagalan jemaah, kegagalan berangkat," kata Mujib dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3).
-
Kapan PNM memberangkatkan nasabah umroh? Diberangkatkan pada 29 Agustus 2023 besok, beberapa diantara nasabah ini belum pernah berpergian jauh ke luar negeri, bahkan ke Ibu Kota.
-
Apa yang terjadi pada jemaah umrah? Ratusan jemaah umrah asal Makassar dan Surabaya terlantar selama lima hari di Mekkah Arab Saudi, akibat travel diduga menunggak pembayaran ke maskapai penerbangan.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Apa yang terjadi dengan jemaah umroh? “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,“ Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW. Namun kondisi itu tak mengurangi profesionalitas perusahaannya untuk tidak mengecewakan jemaah.
-
Kapan keluarga Nagita berangkat umrah? Nagita Slavina menghabiskan waktu melakukan ibadah umrah bersama kedua putranya, Rafathar dan Rayyanza.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Akibat persoalan tersebut, kata Mujib, Kemenag akhirnya mengeluarkan surat peringatan untuk travel umrah tersebut. Meski saat itu Kemenag belum memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke dalam daftar hitam atau blacklist.
"Peringatan pertama adalah tanggal 30 September kita sudah melakukan peringatan, tetapi memang belum kita masukkan atau belum kita blacklist," akunya.
Karena belum dimasukkan ke daftar blacklist, maka PT Naila Syafaah Wisata Mandiri masih terdaftar di dalam Kemenag sebagai penyedia travel Umrah Jeedah dan Hajipintar.
"Kenapa demikian, kami waktu itu mempertimbangkan karena jemaahnya masih banyak, dan waktu itu masih ada komitmen secara lisan untuk memberangkatkan," tuturnya.
"Ternyata sampai dengan saat ini masih lebih dari 1.000 jemaah baik yang lunas maupun cicilan jemaah Naila itu masih ada. Dan waktu itu komitmennya akan memberangkatkan. Dan juga komitmennya akan melaporkan progresnya kepada Kementerian Agama," tambah dia.
Namun ternyata PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tetap menelantarkan dan gagal memulangkan jemaah. Kemenag kembali melayangkan peringatan kedua pada 24 Januari 2023.
"Perlu kami informasikan juga ini adalah bukti sinergi dengan PMJ. karena pada awalnya ini laporan kami di Polres Bandara yang kemudian karena LP-nya banyak dan nilainya strategis untuk edukasi kepada masyarakat dan efek jera ke pelaku. Maka kemudian ini disatukan sehingga kami berharap jadi lebih efektif dari sisi penanganannya maupun efeknya," bebernya.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Lalu, Hermansyah sebagai direktur perusahaan itu.
Ketiganya ditengarai telah merugikan sekitar 500 orang jemaah,dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda.
Atas perbuatan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama di 2 hari 3 malam menunggu di Malaysia, para jemaah umrah PT Zam-Zam itu harus menginap di hotel kelas murah dengan nasi kotak seadanya.
Baca SelengkapnyaBanyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku masih menyelidiki travel yang memberangkatkan jemaah umrah ini.
Baca SelengkapnyaPada pekan kedua pemulangan jemaah haji, pesawat Garuda Indonesia terlambat 28 jam.
Baca SelengkapnyaGus Yaqut ini enggan berspekulasi isu soal terkait keterlambatan penerbangan Garuda.
Baca SelengkapnyaJaja melihat perkembangan haji di Arab Saudi setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaKemenag bisa mencoret Garuda Indonesia dari daftar maskapai penerbangan haji di tahun mendatang
Baca SelengkapnyaAkibatnya jemaah dan petugas mencari-cari setelah mereka mereka mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Baca SelengkapnyaKemenag melaporkan hasil evaluasi setelah satu pekan penerbangan jemaah Haji Indonesia 2024 ke Tanah Suci.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menegaskan Kemenag akan melayangkan surat pernyataan kecewa dan protes keras kepada Garuda.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca Selengkapnya