Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Komnas HAM Sebut Kasus Penembakan Laskar FPI Melanggar HAM

Alasan Komnas HAM Sebut Kasus Penembakan Laskar FPI Melanggar HAM Komnas Ham Beberkan Barang Bukti Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah poin yang berbuntut pada kesimpulan adanya pelanggaran HAM dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

"Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS (Rizieq Shihab) oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS," katanya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).

Menurutnya, didapati fakta bahwa terdapat pengintaian dan pembuntutan yang dilakukan pihak di luar petugas kepolisian. Sementara untuk tewasnya enam laskar FPI, terdapat dua konteks peristiwa yang berbeda.

"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," jelasnya.

Sementara peristiwa di KM 50 ke atas Tol Jakarta-Cikampek, lanjut Choirul, sebenarnya terhadap empat orang Laskar FPI yang masih hidup dan dalam penguasaan petugas resmi negara. Namun malah kemudian ditemukan juga dalam kondisi tewas.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM. Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," tutupnya.

Ini Kata Polri

Terkait kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek dinilai melanggar HAM, Polri pun menunggu surat rekomendasi atas penyelidikan kasus tersebut dari Komnas HAM.

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM, pertama. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dia menyampaikan, pihaknya pasti akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi yang masuk dari Komnas HAM terkait penanganan kasus penembakan laskar FPI.

"Ketiga, penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana, tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, maupun petunjuk. Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, Argo masih belum membeberkan hasil dari pemeriksaan Divisi Propam Polri atas dugaan kelalaian disiplin anggota atas Standar Operasional Prosedur (SOP) saat insiden penembakan enam laskar FPI terjadi. Polri kini menantikan surat rekomendasi Komnas HAM terlebih dahulu.

"Nanti kita tunggu rekomendasinya udah masuk ke Polri apa belum," tutupnya.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI

Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.

Baca Selengkapnya
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan

Pemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Penyerangan Polres Jayawijaya hingga 5 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Duduk Perkara Penyerangan Polres Jayawijaya hingga 5 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengungkapkan duduk perkara penyerangan Mapolres Jayawijaya.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Kirim Tim Usut Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang
Komnas HAM Kirim Tim Usut Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang

Uli enggan membeberkan perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komnas HAM.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Nyatakan Aipda Robig yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Langgar HAM
Komnas HAM Nyatakan Aipda Robig yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Langgar HAM

Jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.

Baca Selengkapnya
Respons Mabes Polri Soal Prajurit TNI Serang Mapolres Jayawijaya
Respons Mabes Polri Soal Prajurit TNI Serang Mapolres Jayawijaya

Polri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.

Baca Selengkapnya
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024

Aksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).

Baca Selengkapnya
Polisi Kantongi 10 Nama Pelaku Pembubaran Acara Diskusi Kebangsaan di Kemang
Polisi Kantongi 10 Nama Pelaku Pembubaran Acara Diskusi Kebangsaan di Kemang

Sebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Turun Tangan Ungkap Kasus Polisi Tembak GRO Siswa SMKN 4 Semarang, 14 Saksi Diperiksa
Komnas HAM Turun Tangan Ungkap Kasus Polisi Tembak GRO Siswa SMKN 4 Semarang, 14 Saksi Diperiksa

Komnas HAM juga berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap saksi yang diperiksa.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa  Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir

Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil

Baca Selengkapnya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya
Tragedi Talangsari Pecah 7 Februari 1989
Tragedi Talangsari Pecah 7 Februari 1989

Awal mula peristiwa Talangsari dipicu oleh semakin kuatnya doktrin pemerintahan Soeharto tentang asas tunggal Pancasila.

Baca Selengkapnya