Alasan KPK larang Velove Vexia temui OC Kaligis
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kekesalan dan kesedihan artis cantik Velove Vexia yang tidak bisa menjenguk ayahnya, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis saat Lebaran kemarin.
KPK membantah memberikan perlakuan berbeda terhadap keluarga OC Kaligis. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan, OC Kaligis belum diperbolehkan dijenguk karena masih menjalani tahap adaptasi di dalam Rutan.
"Mengenai keluarga belum bisa menjenguk karena Pak OCK (OC Kaligis) masih proses masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan," kata Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/7).
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
Selain masih beradaptasi, Priharsa menjelaskan pihak keluarga belum mendapat izin dari penyidik untuk menjenguk OC Kaligis. Sebab, setiap pengunjung diwajibkan mengantongi izin dari penyidik yang menangani kasus tersangka.
"Lalu, pihak rutan pun belum mendapatkan daftar izin berkunjung dari penyidik. Berdasarkan ketentuan, setiap yang akan berkunjung, harus mendapatkan izin dari pihak penahan," jelas dia.
Lembaga antirasuah membantah menzalimi keluarga mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem tersebut. Priharsa menegaskan KPK memberi perlakuan yang sama kepada semua tahanan dan keluarga.
"Tidak ada perbedaan dalam hal ini (menjenguk OC Kaligis). Sama perlakuan seperti kepada tahanan yang lain," ucapnya.
Sebelumnya, Velove Vexia putri dari Otto Cornelis Caligis (OC Kaligis) kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Niat Velove untuk bertemu ayahnya terus dilakukan mesti sebelumnya tidak diizinkan oleh pihak lembaga antirasuah.
Velove yang datang bersama keluarga serta tim kuasa hukum OC Kaligis mengatakan kedatangannya hanya ingin bertemu sekaligus memberikan motivasi kepada ayahnya yang terjerat kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Mau mengunjungi papa. Kami support ke papa butuh dukungan," kata Velove di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (18/7).
Namun, artis tanah air ini harus kembali menelan pil pahit setelah usaha yang kedua kalinya itu lagi-lagi ditolak KPK. Bahkan, wanita berparas cantik itu, mempertanyakan alasan KPK yang tidak mengizinkan pihak keluarga untuk menjenguk OC Kaligis.
"Dimana-mana peraturan di KUHAP memperbolehkan berkunjung. Tapi di KPK tidak boleh, engga tau berdasarkan apa," keluhnya.
Sekadar mengingatkan, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai gantinya, yang bakal meminta klarifikasi penerimaan fasilitas mewah Kaesang itu akan ditangani Direktorat PLPM KPK.
Baca SelengkapnyaVadel meminta penjadwalan ulang agar dirinya diperiksa pekan depan.
Baca SelengkapnyaYudhi juga mempertanyakan KPK yang tiba-tiba mengambil keputusan lempar tangkap.
Baca SelengkapnyaPerubahan sikap KPK dalam waktu dekat saat memproses laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Baca SelengkapnyaKasus kematian Vina Cirebon kembali dibuka dengan tersangka tunggal Pegi Setiawan yang sebelumnya buron 8 tahun.
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan dua analisa terkait batalnya KPK memanggil Kaesang.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengaku sudah lost kontak dengan kliennya
Baca SelengkapnyaNamun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.
Baca SelengkapnyaSyahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menghormati tak hadirnya Syahrul Yasin Limpo karena ingin bertemu ibunya.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca Selengkapnya