Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Mantan Kapolres Jakarta Pusat Tak Bubarkan Acara Rizieq di Petamburan

Alasan Mantan Kapolres Jakarta Pusat Tak Bubarkan Acara Rizieq di Petamburan Polda Metro Jaya datangi kediaman Rizieq Shihab di Petamburan. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kerumunan masa ketika acara Maulid Nabi di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020 telah menjadi buntut kasus dengan terdakwa Rizieq Syihab bersama lima orang mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).

Dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, mantan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengungkapkan upayanya untuk mencegah terjadi kerumunan pada saat acara Maulid Nabi.

"Upaya kami pada saat itu kami bersama Dandim dan pak Walikota, sudah menurunkan personel Brimob, Polri, TNI, maupun Satpol PP. Dimana di awal-awal sekali kita sempat naik ke panggung untuk mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan," kata Heru saat sidang pada Senin (12/4).

Orang lain juga bertanya?

Namun begitu, dia mengakui, ketika acara telah berjalan masa yang datang semakin banyak hingga memadati lokasi. Hingga aparat pun menyikapinya dengan memasang sejumlah spanduk dan menyiapkan mobil pengeras suara untuk imbauan protokol kesehatan.

"Namun begitu masa sudah mulai padat, kami mundur. Tetapi di jalan menuju ke area itu kita tetap pasang spanduk, pamflet, kita suarakan dari pengeras suara di mobil sound kami," tuturnya.

Dengan kerumunan masa yang semakin memadati lokasi, lantas Jaksa menanyakan terkait kewenangan kepolisian apakah bisa membubarkan acara tersebut. Yang ditanggapi Heru tidak membubarkan acara tersebut atas dasar keselamatan warga.

"Pada saat itu kami sudah mencoba untuk menggalang, agar bagaimana yang hadir tidak sebanyak undangan yang ada di medsos. Tetapi pada saat malam begitu banyak orang, saya sebagai kapolres tidak membubarkan secara langsung atas beberapa pertimbangan," jelas Heru.

"Apabila saya lakukan pembubaran pada malam itu akan terjadi kerusuhan akan sangat rawan sekali, karena situasi sudah malam. Kalau misalnya pembubaran aksi demo itu dibatasi pada 18.00 WIB sore, harapannya sebelum gelap aksi sudah selesai," tambahnya.

Pasalnya, Heru menilai apabila pihaknya tetap membubarkan acara tersebut bisa berdampak pada keselamatan warga. Karena masa yang datang sudah banyak hingga mencapai ribuan orang.

"Tetapi saat di Petamburan karena masa sudah cukup banyak sampai bisa capai 5ribu, jadi saya tidak langsung membubarkan demi keselamatan warga kita," bebernya.

Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB Des 2019 dan Koorbidyankes Covid 19 Satgas Penanganan Covid yang diperiksa secara bersamaan.

Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Debat Pilgub DKI Bentrok dengan Acara Synchronize Fest di Kemayoran, Polisi Belum Siapkan Pengalihan Lalin
Debat Pilgub DKI Bentrok dengan Acara Synchronize Fest di Kemayoran, Polisi Belum Siapkan Pengalihan Lalin

Diketahui, debat perdana ini dilakukan di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/10).

Baca Selengkapnya
Viral Tenda Hajatan Berdiri di Tengah Rel Kereta Api Tanjung Priok, Ini Respons KAI
Viral Tenda Hajatan Berdiri di Tengah Rel Kereta Api Tanjung Priok, Ini Respons KAI

Viral panggung hajatan berdiri di tengah-tengah rel kereta api kawasan Tanjung, Priok Jakarta Utara

Baca Selengkapnya
Polisi Klaim Kondisi Jakarta Bebas dari Konvoi Keliling saat Malam Takbiran
Polisi Klaim Kondisi Jakarta Bebas dari Konvoi Keliling saat Malam Takbiran

Apabila mendapati kegiatan konvoi takbiran keliling untuk segera melaporkan ke call center Polri 110

Baca Selengkapnya
Pastikan Pilkada Pelalawan Tidak Terganggu, Ratusan Personel Polri Diterjunkan Amankan Konser
Pastikan Pilkada Pelalawan Tidak Terganggu, Ratusan Personel Polri Diterjunkan Amankan Konser

Ratusan personel Polri disebar untuk mengamankan konser.

Baca Selengkapnya
Fasilitas Umum di Jakarta Rusak Akibat Demonstrasi, Pj Gubernur Heru: Pemprov DKI akan Memperbaiki
Fasilitas Umum di Jakarta Rusak Akibat Demonstrasi, Pj Gubernur Heru: Pemprov DKI akan Memperbaiki

"Ya itu resiko dari sebuah kegiatan," kata Heru di Jakarta.

Baca Selengkapnya
1.872 Personel Polri Amankan Demo Tolak Tapera
1.872 Personel Polri Amankan Demo Tolak Tapera

Masyarakat diimbau tidak melintas di Jalan Merdeka Barat lantaran adanya demo ini.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Demo di Depan Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Ditutup dan Polisi Pasang Barikade Beton
Antisipasi Demo di Depan Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Ditutup dan Polisi Pasang Barikade Beton

Kendaraan yang melintas dari arah Bundaran HI dialihkan ke arah Jalan Sumenep atau Jalan H Agus Salim

Baca Selengkapnya
Kades APDESI Kembali Demo DPR, Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini
Kades APDESI Kembali Demo DPR, Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini

Kades APDESI Kembali Demo DPR, Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini

Baca Selengkapnya
Massa Demonstran Kawal Sidang MK Salat Zuhur Berjemaah di Kawasan Patung Kuda
Massa Demonstran Kawal Sidang MK Salat Zuhur Berjemaah di Kawasan Patung Kuda

Salah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.

Baca Selengkapnya
Situasi Terkini Demo Tolak UU Pilkada Disahkan Memanas, Massa Jebol Pagar DPR
Situasi Terkini Demo Tolak UU Pilkada Disahkan Memanas, Massa Jebol Pagar DPR

Di sisi kanan, massa membakar ban bekas dan melemparkan botol-botol ke arah barikade petugas yang berada di dalam kawasan Gedung DPR/MPR.

Baca Selengkapnya