Alasan Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan ke AHY: Mau Fokus Hasil KLB Demokrat
Merdeka.com - Kuasa Hukum Marzukie Alie, Slamet Hasan menyampaikan alasan para penggugat mencabut gugatannya terkait pemecatan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Slemet, keenam pengugat, Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal telah mempertimbangkan mencabut gugatanya yang sebagaimana telah dimulai sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
"Salah satunya adalah alasan bahwa mereka akan fokus pada hasil KLB. Cuma itu saja, selebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut," kata Slamet ketika ditemui wartawan usai sidang, Selasa (23/3).
-
Apa yang dibahas Demokrat besok? Koordinator Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan, pengurus pusat partai akan melakukan pertemuan Senin (4/9). Koordinator Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, mengatakan pertemuan tersebut akan membahas kelanjutan arah politik Partai Demokrat usai Anies Baswedan mengumumkan bakal calon wakil presiden (cawapres).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Siapa yang menyatakan Demokrat tidak akan rujuk? Ketua BPOPKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan tidak mungkin partainya memutuskan untuk rujuk kembali dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
Kemudian, Slamet mengatakan kalau sinyal pencabutan gugatan tersebut bukan dikeluarkan secara tiba-tiba. Melainkan sudah ada sejak beberapa hari sebelum sidang dimulai. Bahlan pasca Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menunjuk Marzukie Alie sebagai Dewan Kehormatan Partai Demokrat, versi Ketum Moeldoko.
"Sebetulnya beliau sudah memberikan pesan beberapa hari lalu. bahkan pascaKLB sudah memberikan sinyal untuk pencabutan gugatan," katanya.
"Karena mereka sudah memberikan kuasa pada kami, yang menandatangani pencabutan adalah kami sebagai kuasa, tapi mewakili keenam penggugat. keenamnya semua mencabut, bukan hanya pak Marzuki aja. Salah satu alasanya adalah mereka akan fokus di demokrat versi KLB," tambah Slamet.
Sedangkan ketika ditanya niat pencabutan gugatan, Slamet memastikan pihaknya memang sudah berniat mencabut gugatan tersebut pada sidang perdana hari ini.
"Iya memang kita sudah merencankan sejak awal sidang, yang sidang pertama ini kita ingin menyampaikan keinginan dari pada penggugat untuk mencabut," katanya.
Alasan lainya terkait pencabutan gugatam, lanjut Slamet, para pengugat menilai mereka sudah berada di Demokrat versi KLB Deli Serdang, dan menganggap Demokrat versi AHY sudah tidak relevan dan tak perlu dilanjutkan gugatanya.
"Mungkin salah satunya dengan mereka sudah fokus di KLB, berarti kan dia berada di Demokrat versi mereka. Jadi Demokrat yang versi AHY bisa saja menurut mereka sudah tidak relevan, begitu. kira-kira begitu alasannya," ujarnya.
Para pengugat Marzukie Alie dan kawan-kawan turut menyatakan mencabut gugatan yang dilayangkan kepada Ketua Umum Partai Demokrat terkait perkara perdata pemecatan kepada enam kader selaku pihak pengugat.
Hal itu disampaikan, salah satu kuasa hukum Kubu Marzukie Alie, Slamet Hasan kalau kliennya telah meminta mencabut gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
"Baik terimakasih yang mulai kami pada sidang pertama hari ini menyampaikan terimakasih yang mulia. Baik, ada mandat dari para perinsipal, dari keenam penggugat pada hari ini penggugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia," kata Slamet saat persidangan, pada Selasa (23/3).
Mendengar pemohonan itu, lantas Hakim Ketua Rosmina yang memimpin persidangan ini kembali meyakinkan kepada kuasa hukum terkait pencabutan gugatan yang telah dilayangkan oleh pihak penggugat yakni Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal.
"Pencabutan gugatan? Kenapa tidak ngomong dari tadi. Begitu?" kata Hakim Rosmina
"Iya benar yang mulai," timpal Slamet.
Dengan demikian, maka sidang gugatan yang dilayangkan oleh Marzukie Alie dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H. Teuku Riefky Harsya, dan Hinca IP Pandjaitan batal digelar.
"Tapi kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Tapi surat kuasa yang asli bapak belum sampaikan sehingga apakah bapak benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing. Itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," katan hakim ketua Rosmina.
Oleh sebab itu, Rosmina mengatakan kalau sidang lanjutan akan kembali digelar pada Hari Jumat, 26 Maret 2021 untuk penyerahan bukti surat kuasa asli meliputi KTP dari para pengugat asli. Agar nantinya, majelis hakim memutuskan untuk kabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzukie Alie dkk kepada AHY.
"Begini karena ini ada pencabutan gugatan. Sebelum dimulainya persidangan pembacaan gugatan dan jawaban. Sehingga kami tidak perlu meminta persetujuan tergugat sesuai hukum acara," kata Rosmina.
"Hanya untuk kelengkapan administrasi kami, menentukan kehadiran pengugat sah duduk di situ silakan surat kuasanya dihadirkan pada hari Jumat. Kita bersidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa asli dan KTP pengugat, untuk kita bacakan pencabutam gugatan," tambahnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil kepemimpinan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaMenurut AHY, Indonesia merupakan negara yang besar, sehingga perlu kolaborasi bersama dalam lima tahun ke depan.
Baca SelengkapnyaNasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaDalam sebuah video, AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang akhirnya mencabut gugatan Rp5 triliun ke Mahfud MD.
Baca Selengkapnya