Alasan Panitia Gelar Maulid Nabi di Petamburan saat Rizieq Pulang
Merdeka.com - Ketua Panitia Maulid Nabi Haris Ubaidillah mengungkap alasannya tetap melaksanakan acara Maulid Nabi di Petamburan. Lantaran dia mengaku sudah banyak acara serupa yang digelar sebelum acara Maulid 14 November 2020. Kesaksian itu disampaikan Haris ketika dijadikan saksi untuk terdakwa Habib Rizieq Syihab dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan silang atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Ada pertanyaan mengapa saya berani mengambil risiko untuk mengambil peringatan maulid. Karena pada saat itu sebagaimana informasi, saya banyak mendapat informasi bahwa perkumpulan- perkumpulan seperti ini sudah ada jauh sebelum acara peringatan maulid yang kami laksanakan," kata Haris saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5).
Walau tidak merinci acara apa yang dimaksud serupa dan digelar sebelumnya, namun Haris mengatakan bahwa hal itu jadi alasan pihaknya berani mengadakan acara Maulid Nabi dalam rangka menyambut Habib Rizieq.
-
Apa yang terjadi di hajatan? Dua orang pria terlibat keributan di tengah acara hajatan.Terungkap, keduanya ternyata berada di bawah pengaruh alkohol. Seketika, aparat bergerak meringkus hingga mengguyur pelaku dengan air kolam.
-
Kapan hajatan itu berlangsung? Acara hajatan mantu itu digelar sederhana saja dan berlangsung selama sehari dari pagi hingga malam.
-
Apa yang dirayakan pada Maulid Nabi? Maulid Nabi adalah hari di mana Rasulullah SAW dilahirkan.
-
Apa itu Maulid Nabi? Tanggal ini dirayakan oleh umat Islam sebagai Maulid Nabi, yaitu hari kelahiran Rasulullah.
-
Bagaimana acara tersebut? Acara gender reveal diadakan serentak dengan ulang tahun Michael di Bali, yang membuat momen tersebut sangat menarik.
Bahkan, Haris mengatakan bahwa pihaknya telah mengupayakan beragam usaha untuk menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya, menutup acara Maulid Nabi lebih awal dibandingkan acara-acara tahun-tahun sebelumnya.
"Ini merupakan usaha kita selebihnya kita serahkan pada allah, dan Alhamdulillah pada saat itu semua panitia setuju untuk menutup acara lebih awal dari biasanya. Karena biasanya FPI itu kalau ngadain acara Maulid sampai Subuh, karena kalau kita selesaikan jam 2 tanggung subuhnya kesiangan," ujar Haris.
"Tetapi karena kemarin saat acara peringatan maulid nabi itu membludak di luar perkiraan, akhirnya kami mengambil keputusan acara dibubarkan lebih awal," tambahnya.
Selanjutnya, Haris mengaku mengusulkan untuk melaksanakan maulid nabi. Usulan ini disampaikan pada saat rapat mingguan pengurus FPI yang digelar sebelum kedatangan Rizieq.
"Kita ada rapat, berdasarkan informasi guru kami mau datang ke Indonesia, saya usul pada rapat pengurus, itu rapat mingguan, bagaimana kita adakan peringatan maulid guru kita akan hadir," lanjut Haris.
Sebelumnya, saksi Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI, Ali Al Hamid mengaku ikut menjaga berjalannya acara Maulid Nabi. Ali mengatakan, dia beserta beberapa anggotanya telah menerapkan dan mengingatkan terkait protokol kesehatan kepada warga yang hadir.
"Awal saya datang sebelum Magrib kita diminta untuk persiapan prokes karena kondisi saat itu COVID, hal pertama adalah handsanitiser untuk tamu yang datang, masker dan suhu. Banyak para laskar yang menjaga untuk suhu dan membagikan masker," kata Ali saat sidang Senin (3/5).
Ali mengatakan acara maulid mulai berlangsung pada pukul 21.00 WIB dan dilanjutkan dengan acara pernikahan putri Habib Rizieq. Banyak warga yang disebut datang untuk sekedar melihat Rizieq.
"Mulai pukul 21.00 WIB, setelah itu acara pernikahan. Ada yang cuma pingin lihat Habib (Rizieq) terus pulang," kata Ali
Perlu diketahui bahwa Rizieq berserta dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang- undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu.
Karena hal itu Rizieq dikenakan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para jemaah pun ikut mendoakan Musyafaur dalam kontestasi sebagai Calon Wakil Bupati Bogor.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang terjadi pada Kamis malam itu, sebelumnya tak pernah terjadi.
Baca SelengkapnyaDi banyak negara, perayaan ini dengan mengadakan bazar atau pasar festival yang menjual banyak kue dan camilan.
Baca SelengkapnyaJemaah haji di dalam kendaraan sangat dianjurkan untuk memperbanyak bacaan.
Baca SelengkapnyaPesta budaya Bengkulu yang diselenggarakan rutin setiap bulan Muharram ini menjadi salah satu potensi destinasi wisata religi yang paling dinanti.
Baca SelengkapnyaTahun ini merupakan kedua kalinya upacara HUT RI digelar di Pesantren Al Mukmin
Baca SelengkapnyaMenag mendukung polisi untuk mengusut acara Metamorfoshow itu
Baca SelengkapnyaRawi maulid adalah bacaan yang berisi tentang riwayat, pujian, dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW yang biasanya dibacakan pada peringatan maulid Nabi.
Baca SelengkapnyaHeboh acara 'Metamorfoshow' yang diduga digelar oleh organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Baca Selengkapnya